Senin, 23 Mei 2011

PERSOALAN AUDITING INTERNASIONAL

PENDAHULUAN
Auditor adalah praktik yang berkembang secara internasional diantara individu dan perusahaan. Pendorong utama dari pergerakan ini adalah globalisasi bisnis. Perusahaan yang ingin menjadi perusahaan internasional bertanya pada penasehat keuangan mereka bagaimana menjadi perusahaan multinasional. Jawabannya, akuntan professional mengatur diri mereka ke dalam organisasi global, memberikan jangkauan yang luas atas layanan di seluruh dunia.
Auditor eksternal adalah profesi independen yang bekerja secara tertutup dengan klien untuk memberikan pelayanan nilai tambah global, seperti: nasehat pajak, pelatihan, review sistem kontrol keuangan, dan lain-lain, yang berbasis pelayanan akuntansi. Auditor eksternal juga menjadi penyimpan informasi tentang kondisi operasi bagi perusahaan yang ingin berpindah ke lokasi lain.
PROFESI AKUNTANSI DAN AUDITING
Menurut Messier (2006), auditing adalah proses sistematis untuk menghasilkan dan mengevaluasi bukti secara objektif tentang asersi aksi dan peristiwa ekonomi untuk memastikan derajat kesesuaian diantara asersi dan kriteria yang ada dan mengomunikasikan hasilnya pada pemakai yang berminat. Berdasarkan definisi tersebut, keberhasilan auditing memiliki tiga syarat penting, yaitu: objektif (independen), orang yang kompeten; mengukur (dan membuktikan) informasi, dan kriteria yang ada (atau standar auditing).
Kualitas profesi auditing di tiap negara merupakan sebuah fungsi dari beberapa faktor, seperti: reputasi akuntansi dan profesi auditing, kualitas sistem pendidikan, dan proses sertifikasi. Reputasi penting karena reputasi ini menentukan apakah profesi ada untuk memikat orang kompeten atau tidak.
Sistem pendidikan berubah menjadi pelatihan spesifik, mereka menyediakan kandidat potensial untuk profesi akuntansi. Di Amerika Serikat, nilai tertinggi ditempatkan pada pengalaman murid, dan perusahaan yang merekrut mengetahui tentang latar belakang murid yang akan mereka miliki ketika mereka lulus. Di negara berkembang, pendidikan akuntansi mungkin tidak penting atau rata-rata tersedia. Akuntansi sering dipandang sebagai sebuah disiplin dalam ekonomi, dan sedikit atensi dibayar untuk pendidikan akuntansi. Tipe sistem pendidikan itu tidak mempersiapkan murid untuk karier dalam akuntansi. Sistem pendidikan juga dipengaruhi oleh peran akuntan yang diharapkan untuk dimainkan.
Proses lisensi dilaksanakan oleh sektor privat di beberapa negara dan sektor publik lainnya. Di Amerika Serikat, setiap negara bagian diberi wewenang untuk mengesahkan kandidat, dan negara bagian mengubah syarat pendidikan dan pengalaman. Pemeriksaan National Uniform CPA disiapkan oleh Board of Examiners of the American Institute of CPAs (AICPA), sebuah organisasi sektor privat. Di Jerman dan Perancis, pemerintah lebih banyak dilibatkan dalam proses sertifikasi. Di Jerman, pemerintah mengesahkan kandidat hanya setelah mengikuti rentetan langkah-langkah, meliputi: admisi regulasi pemerintah dan prosedur pemeriksaan.
Proses sertifikasi atau lisensi juga merupakan sebuah fungsi dari beberapa faktor lainnya, seperti: identitas kandidat, syarat pendidikan, syarat pengalaman, dan pemeriksaan. Aspek tambahan dari sertifikasi adalah persoalan pertukaran hak atau kemampuan sertifikasi akuntansi dalam satu negara untuk dipraktikkan di negara lain.

JASA AUDIT GLOBAL DAN TANTANGAN AUDITING INTERNASIONAL
Walaupun setiap perusahaan berbeda, jasa yang disediakan oleh perusahaan audit global, meliputi: (1) jasa audit/atestasi dan pemberian keyakinan, (2) jasa nasehat dan pemenuhan pajak, (3) jasa nasehat/konsultasi manajemen.
Atestasi Keyakinan Konsultasi/Pajak
Hasil. • Penulisan kesimpulan tentang reliabilitas penulisan asersi pihak lain. • Informasi yang lebih baik untuk pembuat keputusan.
• Rekomendasi mungkin dari produksi. • Rekomendasi didasarkan atas tujuan pemakaian.
• Dokumen pajak untuk pemerintah.
• Nasehat pajak.
Tujuan. Informasi yang dapat dipercaya. Pembuatan keputusan yang lebih baik. Hasil yang lebih baik.
Independensi. Diwajibkan oleh standar. Termasuk dalam definisi. Tidak diwajibkan.
Isi pokok hasil auditor. Konfirmasi dengan kriteria yang telah dibuat dan dituliskan. Keyakinan tentang reliabilitas dan relevansi informasi.
Kriteria mungkin dibuat, ditulis, atau tidak ditulis. Rekomendasi: tidak diukur berlawanan dengan kriteria formal.
Bentuk hasil auditor. Tertulis. Beberapa dalam bentuk komunikasi. Tertulis atau lisan.
Apa yang membedakan perusahaan global adalah kompleksitas fungsi-fungsinya dan jumlah lokasi audit potensial. Walaupun responsibilitas audit mirip untuk operasi internasional dan domestik, kebijaksanaan konvensional menyarankan eksistensi tantangan unik dalam lingkungan asing, seperti: praktik akuntansi lokal, mata uang asing, praktik legal dan bisnis lokal, bahasa dan budaya, dan jarak. Walaupun perusahaan besar berusaha untuk menstandarisasi praktik akuntansi mereka ke seluruh dunia, ini tidak terjadi dimanapun. Catatan lokal sesuai dengan prosedur akuntansi lokal, yang membuatnya sulit menggunakan paket audit standar. Juga, jarangnya audit (karena jarak) mengartikan bahwa tidak adanya data akuntansi yang cukup untuk menyediakan jejak audit yang bersih.
Dalam sebuah survey dari perusahaan audit “Big Six”, pakar audit MNE merumuskan risiko yang mengikuti sebagai pengaruh dalam menetapkan sekup audit multinasional (Hermanson, 1993):
• Transaksi signifikan atau luar biasa pada anak perusahaan.
• Ukuran anak perusahaan (jumlah pendapatan, pendapatan bersih atau asset).
• Perubahan besar dalam pendapatan bersih anak perusahaan.
• Ekspektasi komite audit.
• Kompetensi personil akuntansi anak perusahaan.
Yang menarik, hasil survey menyatakan bahwa auditor MNE terutama memperhatikan risiko yang sama dari audit domestik. Walaupun hasil ini mengimplikasikan bahwa pada umumnya faktor risiko sama eksis untuk audit domestik dan MNE, lebih lanjut riset pada risiko audit MNE dibutuhkan untuk keputusan pengusaha. Sekalipun risiko untuk audit domestik dan internasional serupa, namun pelaksanaan audit internasional lebih kompleks dibandingkan audit domestik.

TANTANGAN AUDIT: PRAKTIK BISNIS LOKAL DAN BUDAYA
Prosedur audit dan kepastian dikerjakan oleh perusahaan audit yang dibentuk untuk menegaskan transaksi masa lalu, menilai kualitas sistem kontrol, dan menentukan risiko masa depan. Praktik bisnis lokal dan budaya dapat menciptakan tantangan dalam penegasan sederhana apa yang telah terjadi, sebaik menilai risiko di masa depan. Contoh beberapa tantangan, yakni:
1. Keunggulan kas.
Walaupun membayar biaya dengan kas daripada cek ini merupakan praktik yang biasa terjadi di beberapa negara, namun ini membuat kontrol pencatatan biaya dan pendapatan menjadi sulit. Jepang menyediakan contoh yang bagus atas beberapa tantangan yang muncul dalam manajemen kas. Jepang menggunakan kas daripada cek untuk beberapa transaksi. Untuk mengirim kas ke pos, mereka menggunakan amplop uang yang dibawa ke kantong khusus oleh tukang pos. Bisnis yang lebih besar menggunakan cek, tetapi bank lebih sering menyediakan daftar transaksi dari komputer daripada mengecap cek. Ini menjadi sulit untuk mengecek tanda tangan dan otorisiasi cek aktual selama audit. Oleh karena bank memiliki sifat terhubung satu sama lain, beberapa pembayaran terjadi melalui transfer langsung dari akun satu bank ke yang lainnya. Satu-satunya verifikasi transfer adalah dengan menggunakan print-out komputer. Beberapa perusahaan menggunakan variasi transfer untuk menghindari pemerintah dari pemeriksaan pendapatan untuk hal pajak.
2. Ketidakmampuan untuk menegaskan akun yang dapat diterima.
Dalam banyak kasus, surat konfirmasi diterjemahkan dalam bahasa yang berbeda. Kepercayaan pada pelanggan untuk membalas konfirmasi adalah tantangan lain karena pelanggan asing kurang pengalaman dengan konfirmasi. Hal ini tidak biasa untuk auditor lokal untuk mengirimkan konfirmasi mengenai akun yang dapat diterima untuk konfirmasi laporan tutup tahun. Layanan surat menjadi tidak efisien dan tidak dapat dipercaya dan ini menghabiskan beberapa minggu sebelum pelanggan menerima surat konfirmasi, jika pelanggan menerimanya. Dalam pasar yang bermunculan dimana kualifikasi staf adalah jarang, konfirmasi audit sering terlihat sebagai sebuah pengganggu dan dijawab dengan hati-hati. Ini adalah fakta di beberapa negara dimana auditor mempraktikkan atau laporan hukum untuk pemerintah tanpa kebutuhan mengatakan klien mereka.

TANTANGAN AUDIT: MATA UANG, BAHASA, DAN HUKUM
• Mata uang asing.
Pembatasan mata uang asing dan persyaratan transfer telah diketahui untuk masing-masing negara saat auditor bekerja. Sebagai tambahan, auditor tahu prosedur korporasi untuk menerjemahkan pernyataan keuangan dan pencatatan transaksi mata uang asing, jadi laporan itu dikirim kepada induk mata uang ini yang telah disiapkan dengan tepat. Manajemen harus menetapkan metode terjemahan seperti apa yang harus digunakan, dan auditor perlu untuk menetapkan jika pilihan berdasarkan atas kriteria yang benar, menggunakan standar akuntansi yang tepat.
• Bahasa dan budaya.
Ketidaktahuan bahasa lokal dapat menjadi rintangan yang fatal ketika auditor sepakat dengan ahli dua bahasa. Percaya kepada translator artinya auditor tidak mendapat cerita yang penuh. Di banyak negara, pernyataan keuangan dinyatakan dalam bahasa dan mata uang lokal, jadi pengetahuan akan bahasa tersebut sangatlah perlu. Kadang-kadang, mengetahui bahasa dapat menjadi berguna untuk mendapatkan informasi pada situasi yang dihadapi.
• Interaksi negara tuan rumah dan hukum lokal.
Negara tuan rumah ada kalanya memiliki hukum yang menyampaikan kepada perusahaan anak mengenai perusahaan domestik mereka yang beroperasi di luar negeri. Hukum ini mungkin saja kontra atau berkonflik dengan hukum di negara tuan rumah. Contoh, mencakup pemboikotan pelaksanaan bisnis dengan negara tertentu atau undang-undang anti pemboikotan dimana auditor harus menyatakan bahwa tidak ada negara yang didiskriminasikan.

TANTANGAN AUDIT: JARAK DAN ORGANISASI UNTUK MENYEDIAKAN LAYANAN AUDIT
Auditor sebuah perusahaan multinasional besar memiliki kesulitan waktu untuk mengorganisasikan layanan perusahaan secara tepat. Contoh: Coca Cola, perusahaan minuman Amerika berkedudukan di Atlanta, Georgia, memiliki operasi di seluruh dunia. Auditor ini, Ernst & Young, juga memiliki kantor di Atlanta, yang bertanggung jawab atas auditnya. Salah satu partner di kantor Atlanta ditetapkan sebagai partner dalam tuntutan audit yang meliputi seluruh dunia. Partner itu menentukan sekup audit, memperhatikan faktor-faktor:
• Negara-negara dimana Coca Cola memiliki perusahaan anak.
• Materialitas masing-masing perusahaan anak.
• Eksistensi cabang, perusahaan anak, atau koresponden auditor dalam negara atau kota masing-masing perusahaan anak utama.
Tantangan utama dari auditing di luar negara kedudukan perusahaan adalah jarak operasi. Operasi yang luas tidak diaudit sesering dan secermat operasi domestik, membuat audit luar negeri lebih sulit. Hal seperti ini tidak memungkinkan untuk melakukan kunjungan audit pendahuluan dan pelaksanaan audit, jadi kebanyakan komunikasi dilakukan melalui telepon, e-mail, fax, atau surat. Ketika masalah dalam audit muncul, sangatlah tidak mungkin untuk mendapat jawaban secara tepat atau berkomunikasi secara tepat.
Memenuhi kebutuhan klien dalam area terpisah yang luas, bagaimana perusahaan akuntan publik melayani klien multinasional mereka? Cara paling sederhana adalah untuk seorang profesional pergi dari kantor untuk melayani klien di luar negeri. Ini sudah cukup sepanjang sektor luar negeri merupakan bagian kecil dari keseluruhan operasi klien. Bagaimanapun, pendekatan ini tidak memuaskan dalam lingkup yang luas karena kompleksitas audit internasional dan pajak dan perkembangan internasionalisasi dari perusahaan klien yang lebih besar.
Melebihi pendekatan traveling auditor, perusahaan membuat komitmen untuk kehadiran fisik dan legal luar negeri. Level komitmen yang paling rendah menggunakan variasi hubungan dengan perusahaan koresponden negara tuan rumah. Ini terdapat jarak dari lemah ke kuat.
Di satu sisi, koresponden lokal mungkin representative dimana pelayanannya melebihi perusahaan akuntansi. Di sisi lain, hubungan koresponden yang kuat mungkin eksis dimana perusahaan lokal menunjukkan pelayanan yang eksklusif untuk satu perusahaan akuntan publik asing. Apakah perusahaan audit memperluas, benar-benar merupakan hubungan koresponden yang kuat atau lemah, partner di negara lain tetap terpisah atau organisasi otonom. Tidak seperti perusahaan yang menahan ekuitas kontrol yang meliputi operasi yang sangat luas, partnership ini dibangun bersama-sama laba dan pelayanan. Ada situasi dimana perusahaan audit di satu negara memiliki operasi di negara-negara lain, tetapi hal itu adalah perkecualian dari hukum.
Kehadiran yang lebih kuat di luar negeri adalah menjadi bagian dari aliansi global perusahaan yang membagi teknologi, klien dan kadang-kadang staf. Aliansi ini mungkin merupakan entitas legal terpisah yang menggunakan nama perusahaan induk. Partnership dalam negara individu menahan identitas separatisnya, tetapi lebih dari kesatuan usaha yang eksis diantara perusahaan internasional. Ini mengizinkan pengetahuan lokal tambahan dari klien global, tapi tanpa kontrol yang ketat dari perusahaan tunggal.
Kehadiran yang paling kuat untuk perusahaan global adalah entitas tunggal dengan pemegang modal. Ini dapat diperoleh dari ekspansi ke luar cabang dari perusahaan asli atau dari penggabungan usaha perusahaan independen terdahulu. Kantor personel sering diisi dengan posisi penting di cabang luar negeri sampai personel domestik diambil alih. Di beberapa kasus, perusahaan lokal diperoleh, lainnya, perusahaan baru didirikan. Konsep cabang, dipasangkan dengan manajemen pusat yang kuat, menyediakan kontrol yang ketat atas pelayanan.

TANTANGAN AUDIT: RINTANGAN AUDIT DARI PERBEDAAN INTERNASIONAL, KETERSEDIAAN DAN PELATIHAN AUDITOR
• Tersedianya auditor.
Sejumlah akuntan juga mempercayai rintangan untuk masuk ke profesi tersebut, seperti pendidikan yang tepat dan syarat ujian. Cara, kita membandingkan jumlah akuntan di sebuah negara adalah dengan memperhitungkan rasio jumlah akuntan di negara dengan populasi, yakni akuntan per kapita. Ini menarik untuk dicatat bahwa kemunculan pasar negara, seperti: Mexico memiliki sedikit akuntan per kapita dibandingkan dengan negara yang berpendapatan tinggi. Juga, negara dengan tradisi bentuk standar untuk melayani pemerintah (kode hukum negara) memiliki jumlah akuntan relatif lebih sedikit. Contoh, Inggris dengan 23 juta orang lebih sedikit dari Jerman memiliki 6 kali jumlah akuntan Jerman.
• Perbedaan internasional dalam pelatihan praktik auditor.
Sistem edukasi mempengaruhi peran seorang akuntan yang diharapkan untuk dimainkan. Seperti banyak pembelajaran profesi, persiapan unuk menjadi akuntan mencakup elemen pendidikan formal, pengalaman, dan ujian.
Ada tiga model pendidikan akuntansi yang berbeada yang beperan untuk sertifikasi:
1. Pendekatan masa belajar, dicontohkan oleh pengalaman orang Inggris, yang mana tidak memerlukan pendidikan khusus dalam pelatihan akuntansi.
2. Pendekatan universitas, didasarkan model untuk sertifikasi, mirip dengan pendekatan yang digunakan di Amerika Serikat dan Jerman.
3. Model rangkap, ditemukan di Belanda dan Perancis yang mana diizinkan dilakukan tiap pendekatan sebelumnya.
Tiap model memiliki keunggulannya sendiri, tetapi auditor menjadi tidak familiar dengan level kompetensi staf di seluruh negara. Dalam model masa belajar, setelah beberapa tahun belajar, staf dengan pengalaman signifikan mungkin tidak dikualifikasi, dalam rasa profesional. Satu yang sering didapat staf adalah junior yang relatif untuk beberapa tahun. Dalam model universitas, staf dikualifikasi dan tidak memiliki pengalaman yang cukup. Satu solusi untuk perusahaan global adalah konsentrasi dalam pengembangan modal orang yang lebih kuat berdasarkan training global dan masa belajar atau program residen asing. Ini biasa untuk menemukan akuntan dalam tingkat yang bervariasi dari karir mereka, biasanya dari manajer tingkat atas, bekerja di kantor asing untuk mempelajari tantangan audit di negara itu dan untuk melatih akuntan lokal di perusahaan internasional. Ketika akuntan tersebut kembali ke negara asal mereka, mereka dapat menunjukkan audit perusahaan anak lokal dan lebih efektif menuruti kebutuhan dalam negara dimana perusahaan induk klien berada. Ini membolehkan janji partner untuk mengekspresikan opini.
• Pertukaran hak (pengakuan mutual kemampuan untuk praktik).
Seperti yang telah kita ketahui sebelumnya, jumlah akuntan yang tersedia di berbagai negara, faktanya adalah berbeda secara signifikan. Ini memang wajar bahwa jika aktivitas bisnis internasional berkembanag di sebuah negara dengan sedikit akuntan, auditor akan berpindah dari negara yang berkelebihan ke negara yang membutuhkan. Rata-rata diantara negara yang berkelebihan, ini sering terlihat kesimpulan yang wajar bahwa arus negara mempercepat proses audit global. International Federation of Accountants tahun 1995 Statement of Policy:
Institut professional nasional dan kekuasaan regulasi nasional enggan menerima kualifikasi profesional akuntan asing untuk jasa regulasi. Kondisi tempat tinggal, kewarganegaraan, kriteria pendidikan khusus, dan pemeriksaan telah diatur, di banyak kasus, mungkin ditemui. Selain itu, beberapa dari kriteria tersebut tidak berhubungan dengan kualifikasi profesional. Diberi sekup internasional dari profesi akuntansi, akuntan kualifikasi profesional baik individu maupun perusahaan, keduanya meminta diakui di luar negeri, dan sering terlihat rintangan ini tidak beralasan. Permintaan untuk pengakuan kualifikasi akuntansi luar negeri diberi dorongan khusus oleh penyelesaian yang sukses dari Uruguay Round of trade negotiations, dan General Agreement on Trade in Services (GATS). GATS mengamanatkan rintangan pengaturan perdagangan internasional dan investasi luar negeri, mencakup batas praktik akuntansi dan praktik lainnya. Ini mengemukakan seri aturan untuk disiplin investasi pemerintah, untuk memastikan bahwa afiliasi luar negeri atau internasional melayani pemberi nafkah, perusahaan dan profesional menikmati hak istimewa yang sama seperti rekan domestik mereka atau pesaing dengan rasa hormat terhadap regulasi pemerintah dan untuk memindahkan rintangan diskriminasi untuk masuk ke pasar dan praktik orang dari negara lain. Penandatanganan GATS dan ketentuannya telah mengikat kekuasaan regulasi nasional dan subnasional mereka. (Recognition of Profesional Accountancy Qualifications Statement of Policy of Council par 3-4).
Jadi, GATS yang merupakan bagian dari WTO mengamanatkan kualifikasi masalah ini untuk dipraktikkan di negara lain dengan dua cara:
1. Mewajibkan negara untuk mengurus aturan lisensi mereka dengan cara yang layak, objektif, dan jujur. Negara juga dibutuhkan untuk membuat prosedur khusus untuk memeriksa kompetensi dan surat kepercayaan profesional dari negara lain.
2. Mendorong negara untuk mengakui kualifikasi negara lain, salah satu dari otonomi atau persetujuan pengakuan bersama.
Pertukaran hak (timbal balik) praktiknya berbeda-beda setiap waktu. Pada suatu saat, akuntan Inggris memiliki sertifikasi global yang valid untuk praktik. Ini berubah secara dramatikal di Amerika Serikat tapi juga di Kanada dan Australia tahun 1970-an. Pada tahun 1990-an, integrasi ekonomi regional menjadi jawaban untuk pertukaran hak. Persetujuan perdagangan bebas ditandatangani antara Amerika Serikat dan Kanada tahun 1989-an, kerja sama antara dua partner perdagangan terbesar di dunia. Pada tanggal 1 September 1991, memorandum berjudul “Principles for Reciprocity” telah ditandatangani antara AICPA, NASB, dan CICA. Sesuai dengan persetujuan, akuntan dengan kualifikasi profesional di satu negara meminta kualifikasi dari negara lain, subjek untuk mengambil ujian pajak lokal dan kerangka legal. Ujian khusus ini mengeliminasi kebutuhan untuk akuntan Kanada, contoh, untuk mengambil ujian Uniform CPA. Ujian ini disampaikan pada anggota Institute of Chartered Accountants of Australia yang mengambil ujian IQEX (International Uniform Certified Public Accountant Qualification Examination). Ujian merupakan salah satu kebutuhan yang digunakan untuk menafsir kompetensi profesional Australian and Canadian Chartered Accountant yang berharap mendapat sertifikat CPA.
Dalam situasi pertukaran hak regional yang serupa, EU mempengaruhi serangkaian perintah yang harus dimasukkan ke dalam hukum nasional di tiap negara. Eight Directive, seperti yang diadopsi oleh Council of Ministers of European Union tahun 1984, sepakat dengan kualifikasi undang-undang auditor. Dalam auditor EU dari satu negara diizinkan untuk praktik di negara anggota lainnya jika dua kondisi terjadi. Kondisi tersebut adalah:
1. Auditor mendapat kualifikasi yang dianggap ekuivalen dengan kekuasaan memeriksa di negara tuan rumah.
2. Auditor menunjukkan bahwa mereka mengerti akan hukum dan persyaratan untuk menaati undang-undang audit di negara tuan rumah.
Aturan untuk pertukaran hak relatif fleksibel di beberapa negara lain. Di Belanda contohnya, Ministry of Economic Affairs menghasilkan lisensi untuk akuntan luar negeri pada daerah yang terbukti berkualifikasi tepat didapat luar negeri dan bermoral. Perancis mengakui ijazah luar negeri dari negara-negara yang perlakuan resiprok pemberian izin kandidatnya telah melewati ujian langsung yang diatur oleh Ministry of Education mencakup hukum, pajak dan akuntansi, dan etika Perancis. Bagaimanapun, Jerman dan Inggris sama ketatnya dengan Amerika Serikat dalam tidak memberi izin pertukaran hak dengan mudah.
Sejak awal tahun 1990-an, ada diskusi antara Amerika Serikat dan EU mengenai pemberian izin pertukaran hak, tapi partai tidak setuju dalam beberapa persoalan. Setelah korporasi mencair pada awal tahun 2000-an di Amerika Serikat, pendirian PCAOB (Public Company Accounting Oversight Board) sebagai pengawas perusahaan audit, menekankan perbedaan antar partai. PCAOB meminta kreasi organisasi serupa di Eropa untuk mengawasi profesi audit. Awalnya, EU mengomplain bahwa standar PCAOB terlalu keras terhadap auditor. Bagaimanapun standar akuntansi Ahold NU of the Netherland dan Parmalat SpA of Italy membantu mempercayakan EU dari kebutuhan untuk kesalahan yang lebih keras. Pada awal tahun 2004, European Commission mempersoalkan proposal legislatif yang mencerminkan Sarbanas-Oxley. Setelah berorganisasi, partai setuju dengan standar yang mewajibkan rotasi reguler auditor, komite audit independen pada setiap perusahaan, dan pemeriksaan registrasi dan reguler oleh pengawas Amerika Serikat yang baru.
Penyelesaian persetujuan bergantung pada pengumuman EU atas proposal yang mewajibkan anggota untuk mendirikan pengawas audit nasional. Tiap negara dalam EU dan European Parliament masih harus menyetujui proposal tersebut. Ini lalu perlu diimplementasikan oleh tiap anggota EU, sebuah proses yang akan menghasilkan waktu dua sampai empat tahun (Miller, 2004). Sampai penulisan chapter ini, proposal tersebut masih belum disetujui.

PERUSAHAAN AKUNTANSI GLOBAL
Struktur dari IndustriAudit
Seperti pada bisnis, yang biasanya terdapat perusahaan audit kecil dan besar. Di Amerika Serikat sendiri, ada lebih dari 45.000 perusahaan CPA. Bagaimanapun, profesi audit ditandai oleh beberapa dari perusahaan akuntan publik yang sangat besar yang melakukan audit dari korporasi paling besar di dunia. Perusahaan ini dikenal sebagai “The Big Four”, yaitu: Deloitte, Ernst & Young, Pricewaterhouse Coopers, dan KMPG. Sesungguhnya, The Big Four mengaudit 97% dari seluruh perusahaan publik di Amerika Serikat dengan penjualan di atas $250 juta, lebih dari 80% dari perusahaan publik di Jepang, dua per tiganya berada di Canada, 100 perusahaan publik terbesar semuanya di Inggris, dan mereka menguasai 70% pasar di Eropa dengan pendapatannya.
Sejak awal 1980 berkenaan dengan sikap kompetitif dari perusahaan akuntan publik utama, yaitu aktivitas penggabungan. Pada tahun 1989, Deloitte Haskins & Sells dan Touche Ross diumumkan mereka akan bergabung dalam suatu perusahaan U.S. yang baru , Delloitte & Touche (DT), dan Erns& Whinney dan Arthur Young mengumumkan antara Arthur Andersen (AA) dan Price Waterhouse, tidak menghasilkan suatu penggabungan. Sangat sulit untuk menghubungkan bersama-sama perusahaan besar seperti itu, terutama jika ada perbedaan yang signifikan di dalam kultur organisasi. Pada tahun 1998, Price Waterhouse yang dengan sukses yang digabungkan dengan Coopers and Lybrand untuk membentuk PricewaterhouseCoopers ( Pwc).
Sarbanes-Oxley Act berperan di Amerika Serikat. Act mendirikan Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB) untuk mengatur profesi akuntansi dan memonitor pekerjaan perusahaan akuntan publik. Sebagai tambahan, Act melarang perusahaan akuntansi dari menyediakan beberapa jasa nonaudit ke klien audit, mencakup pembukuan, disain sistem dan implementasi informasi keuangan, outsourcing audit internal, dan jasa tenaga ahli (seperti berkonsultasi) yang tidak berhubungan dengan jasa audit. Walaupun jasa mengenai pajak tidak dilarang secara tegas, dalam praktik perusahaan publik menggunakan perusahaan yang berbeda untuk menyediakan audit dan jasa pajak.
Pada bulan Juni 2002 PCAOB mengeluarkan Standar Audit 2, yang mengharuskan manajemen dari semua perusahaan publik didaftarkan pada bursa saham U. S., termasuk perusahaan multinasional asing , untuk menyediakan suatu laporan yang menyatakan tentang efektivitas pengendalian internnya . Atas dasar tahunan ,auditor diperlukan untuk menjamin penilaian manajemen tersebut. Kebutuhan ini telah meningkatkan beban kerja perusahaan internasional. Dengan kekurangan personil berkualitas, perusahaan harus memasukkan beberapa klien untuk memenuhi ketentuan kebutuhan audit baru dari PCAOB. Seperti dapat dilihat, peristiwa pada tahun belakangan ini memberi efek yang luas pada industri audit. Saat berusaha untuk tetap menguntungkan, perusahaan yang mengaudit perusahaan multinasional harus saksama, guna memelihara reputasi mereka.
Kecenderungan yang lain pada perusahaan akuntan publik adalah mengorganisir industri di sekitar. Sebagai contoh, KPMG diorganisir di sekitar empat bentuk bisnis industri spesifik: konsumen dan bisnis industri; jasa keuangan; pelayanan kesehatan dan sektor publik; dan informasi, komunikasi, dan pertunjukan. Kelompok fokus industri dibentuk untuk jaminan dan jasa pajak. Hasilnya adalah lebih dari suatu format acuan organisasi, dengan industrinya sebagai pusat primer dan fungsi organisasi sebagai pusat sekunder.
Strategi dari Perusahaan Audit Global
Sebagai perusahaan global dan suatu penyedia jasa global, perusahaan akuntan publik sudah terbiasa menyebarluaskan jasa yang lebih baik kepada klien mereka dan untuk menyediakan semacam pertahanan terhadap perusahaan akuntansi global lain yang mungkin tergoda untuk melanggar dasar klien mereka. Perusahaan yang sudah mengubah dari auditor yang ukuran menengah atau kecil ke auditor internasional lebih sering memberi pertimbangan berikut untuk perubahan:
1. Kebutuhan untuk mencerminkan meningkatnya ukuran bisnis luar negeri.
2. Kebutuhan untuk mempunyai satu perusahaan auditing dipastikan semua perusahaan di dalam kelompok itu.
Salah satu pertimbangan yang utama untuk membahas merger adalah terus meningkatnya globalisasi bisnis. Perusahaan audit besar sudah terus meningkat menjadi perusahaan multinasional dengan fokus global dan pengendalian yang lebih kuat dibandingkan suatu persekutuan yang tidak terkait dengan penyedia jasa.
Penggabungan antara perusahaan-perusahaan audit memungkinkan mereka untuk memperoleh penguasaan pasar yang lebih kuat pada munculnya pasar-pasar, dimana mereka sebelumnya mempunyai suatu kehadiran yang kecil. Suk-Yee Lee (2005) melaporkan pengaruh dari penggabungan dari Ernst & Whinney dan Arthur Young, dan Deloitte Hanskin & Sells dan Touche Ross di Korea, pada tahun 1990. Suk-Yee Lee menemukan bahwa setelah penggabungan, penguasaan pasar mereka di Korea meningkat secara signifikan. Sebagai tambahan, meningkatnya penguasaan pasar memungkinkan mereka untuk menetapkan harga yang lebih tinggi untuk jasa mereka oleh karena meningkatnya kredibilitas mereka dan kehadiran mereka di dunia internasional.
Banyak pasar nasional lain dibuka untuk penggabungan, akuisisi, dan investasi asing baru pada awal dan pertengahan tahun 1990. Sebagai contoh, pada tahun 1991India memutuskan untuk membuka dan mengijinkan perusahaan asing untuk mempunyai posisi mayoritas atas ekuitas pada perusahaan-perusahaan di India. Perjanjian dagang regional juga telah mengakibatkan suatu terbukanya pasar untuk audit dan pelayanan pajak. Sebagai contoh, perjanjian NAFTA tahun 1993 dan perjanjian yang lebih dulu, persetujuan perdagangan bebas U.S./Canada, juga membuka pasar di Amerika Utara. Perjanjian tersebut memberikan suatu jasa. Dengan banyaknya korporasi yang besar di dunia, yaitu di Amerika Serikat, Kanada, Eropa, dan Asia, perusahaan auditing mulai untuk mencari jalan untuk memperkuat kehadiran mereka pada setiap pasar utama di negara-negara tersebut.
Liberalisasi dari pasar audit di Yunani menyediakan suatu contoh yang mengandung pelajaran bagaimana perusahaan audit internasional besar dapat menambahkan nilai ke klien di dalam pasar yang baru muncul. Sampai 1992, industri audit di Yunani diatur oleh negara bagian yang menetapkan bahwa auditor pada suatu perusahaan tunduk pada suatu undang-undang audit. Ketika liberalisasi terjadi, perusahaan internasional yang besar memasuki pasar tersebut. Citron dan Manalis (2001) menemukan bahwa perusahaan Yunani hampir bisa dipastikan untuk menggaji suatu perusahaan audit internasional setelah deregulasi yaitu dibiayai oleh internasional atau oleh pemegang saham asing yang besar, yang terdaftar itu di bursa saham publik, dimana mereka adalah sektor keuangan yang besar.
STANDAR-STANDAR AUDIT
Pertumbuhan pasar modal secara nasional dan internasional telah merubah pandangan auditor sebagai suatu kredibilitas penting yang menghubungkan antara perusahaan dan investor-kreditor. Pihak luar tertarik akan sesuatu yang objektif, pandangan independen yang menyangkut laporan keuangan suatu perusahaan. Penggunaan auditor internasional menekankan standar auditing internasional dan praktik-praktiknya, yang berbeda-beda pada setiap negara.
Perkembangan standar-standar auditing di dalam negeri ditentukan oleh budaya yang kompleks dan dinamis, politik legal, dan variabel ekonomi, sehingga orang tidak akan mengharapkan keseragaman secara total. Standar auditing datang dari sektor publik (pemerintah), sektor swasta, atau kombinasi dari keduanya. Di banyak negara, pemerintah sering berperan penting dalam syarat perusahaan audit , dimana secara kebiasaan, daya dorong ini adalah yang paling umum di negara-negara berkembang dimana profesi akuntansi tidak terorganisir dengan baik dan cukup kuat. Jerman, yang mana sesuai dengan hukum dan yang menentukan dan profesi auditing secara historis dibentuk dan diatur oleh peraturan daerah.
Di Amerika Serikat, selama bertahun-tahun AICPA, suatu organisasi swasta, bertanggung jawab dalam pengaturan standar audit.PCAOB yang diciptakan pada Konggres Sarbanes-Oxley Act dituntut dengan tanggung jawab untuk menentukan dan memaksa standar audit untuk mengaudit perusahaan umum yang didaftarkan di bursa saham U.S. PCAOB menjawab dengan segera kepada SEC, suatu kesatuan pemerintah, sehingga standar audit sekarang dipengaruhi oleh sektor publik. Inggris dan Canada masih memelihara badan swasta untuk menetapkan standar audit.
Ada perbedaan yang luas di dalam persyaratan untuk audit di seluruh dunia. Suatu audit kepatuhan dilakukan untuk menentukan jika pihak yang diaudit menuruti petunjuk atau prosedur yang dibentuk oleh pihak atasan. Di Amerika Serikat, tiap tahun diperlukan audit independen oleh perusahaan perdagangan pada bursa/pasar nasional seperti halnya perusahaan dengan lebih dari 500 pemegang saham dan asset lebih dari $ 5 juta. Bagaimanapun, hampir semua perusahaan besar diaudit, dan banyak bank dan para agen pengatur memerlukannya.
Direktif Keempat dari EU, yang kita bahas dalam konteks standar akuntansi di awal, yang juga suatu sumber kebutuhan auditing. Pada dasarnya, Direktif Keempat mensyaratkan publikasi dan audit pada perusahaan publik. Oleh karena tradisi yang kuat dari laporan audit keuangan di Inggris, perusahaan kecil masih tetap diperlukan untuk diaudit. Jerman, bagaimanapun, telah memutuskan untuk membebaskan perusahaan kecil dari kebutuhan audit.
Hanya karena sejumlah besar negara memerlukan suatu audit tidak berarti bahwa semua audit melakukan cara yang sama. Laporan keuangan berasal dari arsip dan buku perusahaan, yang mencerminkan dasar transaksi yang digunakan oleh perusahaan. Istilah audit bisa berarti bahwa laporan keuangan dengan teliti mencerminkan arsip dan buku dari perusahaan. Audit akan mengusut data dari arsip dan buku ke laporan keuangan, suatu proses yang relatif sederhana.
Suatu audit yang lebih luas akan menentukan apakah arsip dan buku dengan teliti mencerminkan transaksi yang asli. Ini akan melibatkan suatu penyelidikan yang luas menyangkut sistem pengendalian intern untuk meyakinkan prosedur perusahaan untuk perekaman transaksi dengan jelas, komunikatif, dan dapat dipercaya. Itu juga akan melibatkan tes yang luas dari tracing dan transaksi asli dengan aliran yang panjang yang akhirnya mereka arsip ke laporan keuangan.
Suatu analisa komparatif dari standar audit internasional berkenaan dengan fungsi audit, penyelenggaraan dan standar etika, dan laporan audit ditunjukkan untuk pemilihan negara-negara ditunjukkan pada Exhibit 15.4.
Harmonisasi Standar Audit Internasional
Walaupun multinasional, perusahaan audit, dan para pemerintah, berusaha untuk menstandardisasi praktik mereka dan mengijinkan pertukaran jasa audit secara nasional, rintangan untuk auditing akan tetap ada. IASC, sekarang IASB, sedang mencoba untuk menyelaraskan praktik pelaporan keuangan, IFAC mencoba untuk menyelaraskan profesi audit dan standar audit yang serentak.
IFAC menjadi International Coordination Committee for the Accounting Profession (ICCAP), yang diorganisir tahun 1972 pada International Congres of a Accountants di Sydney, Australia. Tujuan menetapkan ICCAP untuk meletakkan dasar untuk banyak organisasi formal untuk membantu mencapai tujuan penyelarasan akuntansi. Ini terpenuhi dengan ditetapkannya International Accounting Standards Committee (IASC), sekarang IASB, pada tahun 1973 dan IFAC di Munich pada konggres internasional tahun 1977. Keanggotaan IFAC meliputi wakil-wakil dari 163 badan nasional akuntansi profesional dari 113 negara-negara, perwakilan lebih dari 2,5 juta para akuntan yang dipekerjakan di praktik publik, perdagangan dan industri, pemerintah, dan akademi.
Untuk memenuhi sasaran nya, IFAC dan panitia menetapkan standard untuk area berikut:
• Standar internasional pada auditing, perikatan jaminan, dan hubungan jasa
• Standar Internasional pada Pengendalian mutu
• Kode Etik Internasional
• Standar Pendidikan Internasional
• Standar Internasional Akuntansi Sektor Publik
Peraga 15.4 Perbandingan Standar Audit Internasional
PANEL A FUNGSI AUDIT
Persyaratan untuk diaudit Pemilihan auditor Tujuan atau Sasaran audit Sumber standar audit
Amerika Utara Dan Selatan
Argentina Suatu audit independen diperlukan oleh otoritas kendali legal di Argentinean seperti Inspeccion General Justicia, Departemen Pajak, Bank Sentral,dll. Ditugaskan oleh dewan direktur atau oleh pemegang saham pada rapat tahunan untuk periode bersang-kutan, untuk me-ningkatkan kean-dalan informasi akuntansi. Untuk mengeluarkan suatu pendapat teknis seperti pada pendapat wajar entitas posisi keuangan dan hasil pada periode bersang- kutan untuk, menurut Standar Akuntansi Profesional agar meningkatkan keandal-an informasi akuntansi. Standar Profesional Auditing dikeluarkan oleh organisasi profesional. Argentinean GAAS adalah serupa dengan U.S. GAAS.
Meksiko Tiap perusahaan yang dicatat oleh Commision Nacional de Falores (Komisi Surat-Surat berharga Nasional ), semua perusahaan yang menyimpan laporan pajak tahunan, dan untuk return pajak, dan untuk tujuan pajak, semua perusahaan dengan pendapatan 2.412.000 Peso, atau mempekerjakan lebih dari 300 di tahun fiskal yang sebelumnya. Biasanya ditugaskan oleh direktur, dewan direktur, atau pemegang saham. Sasaran dari suatu audit, untuk menyatakan suatu pendapat mengenai laporan keuangan perusahaan. Tujuan suatu audit suatu perusahaan kecil akan meliputi menyediakan pembiayaan, jaminan sosial dan pajak dan pertemuan kebutuhan dari Komisi pengawas Surat-Surat berharga Nasional. Peraturan umum tentang perusahaan komersil memerlukan semua korporasi untuk menugaskan sedikitnya satu auditor menurut undang-undang (comisario), yang diperlukan untuk menyampaikan suatu laporan tahunan kepada pemegang saham atas akuntansi dan berbagai hal administratif. Keempat yang di-set di dalam buletin teknis yang dikeluarkan oleh Comision de Normas y Procediniemto de Auditoria dari Mexican Institute of Public Accountants, dan meringkas dan menggolongkan di dalam penerbitan Auditing Standards and Procedures, dikeluarkan oleh Mexican Institute of Public Accountants.
Amerika Serikat Perusahaan yang terdaftar di bursa saham nasional, perusahaan yang mempunyai pemegang saham di atas 500 dan asset di atas $5 juta (jumlahnya berbeda tergantung pada status hukum yang diterapkan), dan industri jasa keuangan tertentu (jika diperlukan untuk arsip oleh SEC atau yang diatur atau yang dibiayai oleh para agen pemerintah pusat). Rekomendasi dari dewan direktur atau panitia audit dan yang disetujui oleh pemegang saham. Pernyataan opini atas kewajaran dimana laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kasnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Pernyataan di dalam standar auditing dikeluarkan oleh Auditing Standard Boards, badan teknis senior AICPA yang ditunjuk untuk mengeluarkan keputusan atas berbagai hal tentang auditing.
Eropa, Netherland Seluruh perusahaan pubik, perusahaan swasta, kerjasama masyarakat, dan asosiasi yang saling menjamin jika mereka sedikitnya termasuk dua kriteria berikut; asset melebihi 7,5 juta gulden; net turnover melebihi 15 juta gulden; rata-rata jumlah karyawan melebihi 49. Semua institusi dan perusahaan asuransi yang dicatat di Dutch Credit System Supervision Act dan perusahaan investasi di Dutch Investment Companies Supervision Act. Ditugaskan oleh pemegang saham pada pertemuan tahunan atau oleh badan pengawas dari dewan direktur. Untuk memastikan bahwa neraca dan catatan pendukung menyajikan sesuatu yang benar dan wajar menyangkut posisi keuangan; dan ikhtisar laba rugi dan catatan itu memberi sesuatu yang benar dan wajar menyangkut hasil operasi/usaha suatu perusahaan untuk tahun fiskal bersangkutan. NIVRA mengadopsi International Standard on Auditing yang dikeluarkan oleh IFAC. Mereka telah diterjemahkan ke Belanda dengan modifikasi spesifik sebagaimana diperlukan.
Inggris Semua perseroan terbatas di atas batas ukuran yang ditetapkan. Perusahaan kecil boleh meminta audit; memisahkan kebutuhan untuk amal; pihak-pihak yang berkepentingan / badan lain boleh meminta: "audit" melayani suatu cakupan luas dari perusahaan. Ditetapkan/ diangkat lagi tiap tahun oleh pemegang saham mayoritas dipilih pada rapat anggota tahunan; pada keadaan yang kebetulan sangat berbeda mungkin ditugaskan oleh Sekretaris bagian Perdagangan dan Industri. Suatu pemeriksaan dan opini independen, untuk pemegang saham, atas apakah laporan keuangan menyajikan secara benar dan wajar menyangkut usaha perusahaan pada tanggal neraca dan tentang laba-rugi usaha untuk akhir tahun sesuai dengan Companies Act 1985. Auditing Practices Board ( APB) yang dibentuk pada tahun 1991 oleh Consultative Committee of Accountancy Bodies (CCAB) berisikan enam prinsip akuntansi badan di UK dan Republik Irlandia.
Italia Di Italia ada dua badan auditing. Board of Statutory Auditors (Collegio Sindacale) dan Auditing Firm. Yang pertama terdiri atas tiga sampai lima anggota dan wajib untuk semua perusahaan berbadan hukum dari perusahaan dagang dan untuk Perseroan Terbatas yang mempunyai modal di atas 200 juta liras.Bagaimanapun, suatu badan diperlukan juga jika, dalam dua tahun pembukuan berurutan, perusahaan melebihi dua batasan; (a). asset 4,70 juta liras, (b) laba dari penjualan dan jasa 9,500 juta liras, rata-rata staff yang dipekerjakan sepanjang tahun fiskal 50 unit. Diusulkan oleh dewan direktur dan yang dipilih oleh rapat anggota pemegang saham. Untuk memastikan bahwa laporan keuangan secara keseluruhan memberi suatu pandangan yang benar dan wajar menyangkut posisi keuangan dan hasil kepatuhan dengan KUHP. Standar auditing dikeluarkan oleh Dottori Commercialisti dan Ragionieri Collegialisti; dan yang disetujui oleh National Association of Auditor`s Firm (ASSIREVI) dan oleh CONSOB. Serupa dengan Standar Internasional pada auditing.

Peraga 15.4 (Lanjutan)
PANEL A FUNGSI AUDIT
Persyaratan untuk diaudit Pemilihan Auditor Obyektivitas/ tujuan audit Sumber Standar Auditing
Jepang Perusahaan dengan modal saham lebih dari 500.000.000 Yen atau memiliki pinjaman lebih dari 200.000.000; saham terdaftar di Bursa Efek; memiliki rencana untuk mendaftarkan diri di Bursa Efek; satuan buruh dan institusi pendidikan menerima subsidi dari lembaga pemerintahan; perusahaan menggunakan keuangan dari perkembangan investasi bisnis kecil. Dalam kode hukum perdagangan, auditor dan staf digunakan saat rapat umum pemegang saham; dalam Securities and Exchange Act, auditor digunakan oleh panitia pengurus. Dalam hukum perdagangan tidak dijelaskan Tujuan audit. Sedangkan dalam Securities and Exchange Act dijelaskan bahwa Tujuan audit secara tidak langsung untuk melindungi kepentingan publik dan investor, untuk menetapkan bahwa laporan keuangan perusahaan jujur dan menunjukkan hasil dan posisi keuangan sebenarnya dan disajikan sesuai PABU. Tidak ada dalam kode hukum perdagangan; Standar Auditing memerlukan:
(1) pengalaman, kemampuan, independensi; (2) kejujuran, sikap tidak memihak (netral); (3) hak kehati-hatian
(4) menolak untuk menggunakan atau menyatakan informasi yang bersifat rahasia; (5) kecukupan bukti untuk mendukung opini; (6) perencanaan dan pelaksanaan; (7) prosedur audit, waktu, dan lingkup audit untuk menguji struktur pengendalian internal, materialitas, dan risiko audit.
Hongkong Semua perusahaan yang tergabung dan terdaftar dalam peraturan perusahaan kecuali perusahaan swasta. Auditor digunakan saat rapat umum pemegang saham. Menunjukkan kebenaran dan kejujuran kondisi keuangan perusahaan dalam neraca dan laporan laba/rugi setiap tahun/periode dan pelaksanaan peraturan perusahaan, untuk perusahaan swasta harus menunjukkan kebenaran dan penyesuaian. Pernyataan Standar Auditing terdapat dalam HKSA dari peraturan perusahaan.
Singapura Semua perusahaan baik perusahaan publik maupun perusahaan swasta Auditor digunakan saat rapat umum pemegang saham Menunjukkan yang mana akun yang benar dan yang jujur yang diungkapkan secara jujur sesuai dengan keadaan propinsi dari lembaga Pernyataan Standar Auditing mengenai petunjuk dan pelaksanaan ada dalam Institut (CPA) di Singapura. Dan akhirnya mengikuti standar internasional.
PANEL B STANDAR ETIKA PROFESIONAL DAN PELAKSANAAN
Standar Etika Profesional Pelaksanaan Tanggung jawab Legal Pertanggungjawaban untuk mendeteksi kecurangan
Amerika Utara dan Amerika Selatan

Argentina



Kode Etik Argentina dipengaruhi oleh FACPE yang bertujuan untuk melindungi kepentingan publik/melindungi secara profesional



Ketertiban dalam pengadilan dipilih langsung melalui pengambilan suara dari semua yang terdaftar profesional



Kegagalan auditor dalam menguji kepatuhan klien, menghargai memeriksa pernyataan laporan keuangan, berhubungan dengan moneter, kriminal, professional, atau konsekuensi lain yang ada dibawah peraturan dan melibatkan kekuasaan pengendalian kekuasaan. Kewajiban untuk menemukan kealpaan oleh auditor, kejadian penipuan atau kecurangan, auditor bertanggung jawab untuk membayar pada klien atau anggota lainnya.



Auditor mungkin menyelengarakan tanggung jawab kriminal, tapi kejahatan dan keterlibatan yang agak tersembunyi, seperti kesalahan pengguna atau dapat menyesatkan pengujian pernyataan laporan keuangan.
Meksiko Kode etik dipengaruhi oleh The Mexican Institute of Public Accountants, yang memberi petunjuk dalam sikap moral dan mengumumkan Tujuan yaitu untuk melayani masyarakat dengan kepercayaan, ketekunan dan sikap hormat. The Mexican Institute Public Accountants Auditor mungkin akan digugat jika dalam pelaksanaan audit tidak sesuai dengan sikap yang ada dalam standar dan prosedur yang ditetapkan oleh The Mexican Institute of Public Accountants dan kecenderung pada pihak ketiga. Menurut Undang-undang, auditor bertanggungjawab untuk kewaspadaan perusahaan dan administrasi.
Amerika Serikat Peraturan daerah dalam AICPA mensyaratkan bahwa anggota anggota diwajibkan untuk mengikuti sikap professional dalam kode hukum. Peraturan tersebut mencerminkan pengakuan etika professional untuk bertanggungjawab kepada piblik, klien, dan rekan. Mereka memberi petunjuk pada anggota mengenai tanggungjawab professional dan mengajarkan dasar etika dan sikap professional. Dewan dari AICPA adalah yang memiliki wewenang untuk menunjukkan dan mengumumkan standar teknik yang ada dibawah peraturan, dan peraturan daerah memerlukan ketaatan terhadap peraturan dan pemenuhan standar dengan sikap professional yang terikat Pertama pemahaman anggota dan tindakan sukarela, kedua untuk mendukung opini dan dan terakhir melanjutkan ketertiban saat dibutuhkan kembali pada anggota yang gagal menuruti peraturan. Auditor mungkin menyelengarakan tanggung jawab professional dan legal ketika seseorang melakukan kesalahan dalam menggunakan hak professional dalam penerapannya untuk memenuhi standar auditing. Auditor harus menaksir risiko bahwa kecurangan mungkin akan terdapat dalam laporan keuangan yang mengandung salah saji material. Dasar untuk mendeteksi, auditor merancang audit untuk menggunakan alasan jaminan dalam mendeteksi kesalahan dan yang tak ada dalam peraturan yaitu hak berbuat curang atas sejumlah material dari laporan keuangan.
Eropa

Belanda

Peraturan mengenai sikap akuntan (CBA) melarang mencemarkan nama baik profesi, menggunakan informasi untuk keuntungan pemilik saja. Mereka memerlukan pemeliharaan catatan untuk bukti dan pemeliharaan informasi mengenai rahasia klien. Persoalan ditujukan untuk sikap netral, kualitas kerahasiaan kerja dan independensi.

Keluhan diterima oleh The Disciplinary Board and The Board of Appeal.

Kejahatan dan tanggung jawab sipil untuk pelanggaran kejahatan, untuk kelalaian, pencemaran profesi; bagian terakhir adalah pelaksanaan oleh The Disciplines Board, tidak oleh hukum; untuk pelanggaran peraturan profesional (hasil dari peringatan tertulis, mewakili tertulis, pengskorsan maksimum 6 bulan, dan pengusiran).

Dalam prinsipnya, manajemen memikul tanggung jawab untuk laporan keuangan: bagaimanapun, auditor juga dapat mengambil jalan pengadilan jika mereka bersalah dalam mendeteksi kesalahan. Auditor tidak bertanggung jawab untuk sesuatu yang di luar aturan (penyimpanagan yang tidak disengaja dalam laporan keuangan) jika dalam pelaksanaan audit dengan hak dan kepedulian professional. Kesalahan material dideteksi tapi tidak boleh memperbaiki, harus melaporkan pada pihak yang berwenang.
Inggris Setiap RSB memiliki aturan etika; semua integritas ketegangan, objektif, independensi, kompetensi professional, dan kepedulian hak, sikap professional, dan kerahasiaan. Setiap RSB harus memiliki peraturan untuk pelaksanaan yang memenuhi SASs; hukuman mungkin mencakup penarikan registrasi jadi anggota menjadi tidak terpilih untuk melaksanakan audit. Pengawasan dibawa, sebagai contoh, oleh The Joint Monitoring Unit dalam The ICAEW/ICAS. Peraturan dalam “Joint dan Several” tanggung jawab mengartikan bahwa auditor membawa biaya penuh dalam peristiwa terjadinya kesalahan dimana sebagian kesalahan direktur; tanggung jawab pada pihak ketiga tetap pada peraturan biasa dimana kerugian secara jelas untuk memberikan kepercayaan dalam laporan yang salah dan pihak lain mempersiapkan laporan yang diketahui (atau akan mereka ketahui) ini akan berlangsung. Diperlukan perencanaan audit seperti kecukupan bukti untuk memberikan alasan jaminan bahwa laporan keuangan bebas dari kesalahan material, apakah disebakan oleh kecurangan atau di luar peraturan lain atau kesalahan.
Italy Asosiasi peraturan dalam The Ordine Nazionale del Dottori Commercialisti and of The Collegio Nazionale dei Ragionieri dijelaskan persyaratan etika berhubungan dengan independensi dan kompertensi. Standar auditing nomor 1 dalam Consiglio Nazionale del Dottori Commercialisti dijelaskan persyaratan auditor: kompetensi dalam keadaan untuk penerimaan pekerjaan auditor, latihan dalam kepedulian hak nasional dalam sikap audit, integritas, dan independensi. Standar etika dilaksanakan oleh asosiasi professional. Auditor secara legal dan professional dikenakan hanya saat mereka melakukan kesalahan atau tidak sesuai dengan prosedur auditing. Tidak ada penjelasan secara spesifik. Sesuai dengan ISA, auditor tidak bertanggung jawab atas kesalahan untuk mendeteksi kecurangan atau tindakan illegal jika prosedur auditing tepat dalam keadaan yang memiliki kinerja kompeten.
Perancis Baik peraturan daerah maupun kode etika professional diadopsi oleh the Compagnie Nationale, mencakup peraturan independensi, fungsi yang bertentangan, periklanan, penggunaan gelar dan nama perusahaan, hubungan dengan rekan, hubungan antara pendahulu dan pengganti. Hukuman diatur dalam peraturan daerah, dan dalam beberapa kasus diatur oleh the Compagnie Nationale des Commissaires aux Comptes, yang mengambil tindakan penertiban. Pelanggaran dalam hukum diatur mengenai profesi yang menjadi subjek dari kode mengenai hukum. Persyaratan dari kondisi oleh hukum. Auditor memerlukan pertanggungjawaban jaminan. Tidak bertanggungjawab, tapi dapat mengenakan denda pada klien dan pihak ketiga for kesalahan dan kecurangan; must harus melaporkan tindakan yang diketahui illegal oleh klien pada pemerintah yang berwenang atau penuntuu umum.
Jerman Kode etika mencakup keperluan legal audit. Peraturan merinci pengaruh oleh the Institute dari CPAs, dan oleh ruang dalam Auditor termasuk independensi, kepedulian professional, pertanggungjawaban sebagian, kebijaksanaan, netral atau tidak memihak, sikap professional, dan menyingkirkan kan tugas yang bertentangan. Badan peraturan dapat memperingatkan dengan memberikan teguran, denda, atau mengeluarkan auditor yang bersalah bagi yang melaksanakan tugas yang tidak sesuai dengan peraturan professional dan standar. Tanggungjawab tak terbatas pada klien dan pihak ketiga untuk kesalahan professional dalam pernyataan atau pelanggaran yangt tak disengaja. Tanggungjawab yang terbatas pada kasus dari kelalaian. Pelanggaran dalam kerahasiaan adalah pelanggaran. Diharapkan sikap pemeriksaan adalah tidak memihak atau netral dan kebiasaan berhati-hati. Dikenakan denda jika kesalahan untuk menemukan kecurangan hasil dari kelalaian.
Swedia FAR mengembangkan peraturan mengenai etika professional yang mirip memgikuti CPAs Amerika Serikat. Sanksi mungkin akan dijatuhkan oleh Lembaga Pengawas Akuntan Publik. Auditor dap[at mengenakan denda pada klien atas kerugian yang disengaja atau karena kelalaian. Auditor bertanggungjawab untuk mendeteksi kecurangan hanya jika kesalahan disengaja atau karena kelalaian.
Asia dan Pasifik
Australia
Code of Proffessional Conduct (CPC) of the ICAA and ASCPA Disciplinary committees in the profession. Standar Etika tidak memberikan tanggungjawab legal. Bagaimanpun, dibawah peraturan perusahaan, sanksi kejahatan mungkin meminta lagi ketidakjujuran auditor. Dan mengulang registrasi sikap yang tidak tepat. Auditor tidak bertanggungjawab pada laporan dalam struktur pengendalian, selain itu pelaporan yang berpengaruh kuat pada masalah mangement letter pada Lembaga atau komite audit yang tepat waktu. Dijelaskan persyaratan untuk melihat dan mendeteksi kecurangam.
Jepang Peraturan CPA dan JICPA melarang merusak kepercayaan dan independensi, kerahasiaan, dan pembatasan periklanan. Hukuman administrasi mungkin terjadi untuk kesalahan dan alasan yang dapat dibuktikan. Dibawah peraturan CPA, Kementrian Keuangan yang memiliki kuasa untuk menyelidiki pelanggaran dan untuk menaksir hukuman, termasuk peringatan, pengskorsan, penarikkan dari daftar. CPA berhak untuk membenarkan mereka. JICPA Punishment Committee juga melaksanakan standar etika. Dibawah Securities and Exchange Act jika investor mengalami kerugian karena kesalahan material dari laporan keuangan yang diaudit, auditor atau perusahaan harus membayar kesalahan tersebut dan mereka dapat memberikan bukti dari maksud dan penggunaan hak kepedulian. Auditor harus mengunakan kepedulian haknya untuk mendeteksi sebab-sebab perbedaan material dalam pengungkapan keuangan. Auditor harus melaporkan tindakan yang menyangkal tugas direktur terhadap Undang-Undang Auditor atas klien.
Hongkong The Hongkong Society of Accountants mempengaruhi pengungkapan etika professional asli berdasarkan pengaruh oleh the Institute of Chartered of Accountants di Inggris, teatpi beberapa kasus diperbarui berdasarkan sikap professional AICPAs. The Hongkong Society berperan sebagai badan Disiplin. Tanggungjawab kriminal untuk auditor yang disengaja membuat pengungkapan tidak benar dalam prospectus atau oaring yang membujuk orang lain dengan kecurangan atau kenekatan salah menggambarkan untuk menginvestasikan uang. Auditor bertanggunjwaba untuk kerugian klien dan di beberapa kasus bagi pihak ketiga akibat kesalahan dalam kerugian keuangan. Kelalaian juga bisa mengakibatakan pelanggaran kriminal. Auditor tidak diaharapkan untuk mencari kecurangan tetapi mengetahui kemungkinannya dan menginvestigasi secara penuh jika ada kecurigaan didalamnya.
Singapura Peraturan the Accountants Act meminta integritas dan kepercayaan dan melarang fungsi yang bertentangan, periklanan, pelanggarn batas pada bisnis lainnya, sertifikasi estimasi, penerimaan keuntungan dari pelayanan untuk klien tanpa ijin dan tindakan pencemaran profesi. Standar independensi parallel diatur oleh Inggris. The Disciplinary Committee of the ICPAS and PAB memeriksa, mengeluarkan, menagguhkan anggota. Ini juga mempengaruhi denda sampai $ 5.000 dan biaya untuk investigasi. Ada pertanggunjawaban untuk kecurangan klien dan beberapa kasus di pihak ketiga untuk kecurangan dalam sebuah audit, dan pertanggungjawaban kriminal untuk pembuatan pengungkapan salah yang disengaja dalam prospectus. Kecurangan juga membawa pertanggungjawaban kriminal. Auditor diaharpakan untuk mencari keyakinan yang beralasan yang memiliki kesalahan material yang tidak terjadi; jika kecurangan material terjadi, auditor menjamin bahwa kesalahan telah dikoreksi atau bahwa efeknya mengindikasikan informasi keuangan. The Companies Act juga memerluakan pelaporan kecurangan dibawah kondsisi tertentu untuk The Ministry of Finance

PANEL C LAPORAN AUDIT
Persyaratan Pelaporan
Ameriak Utara dan Selatan

Argentina


Format pelaporanm standar audit dipengaruhi oleh The Buenos Aires CPCE. Meskipun tidak mandatory, mereka biasa digunakan. The FACPCE menagatur data minimum yang harus ada dalam sebuah pelaporan audit. Elemen pentingnya:
1. Nama laporan yang diaudit dan hubungan periode dan nama perusahaan.
2. Sikap audit dalam kesesuaiannya dengan standar auditing.
3. Standar Auditing.
4. Opini yang jujur dalam pengungkapan
5. Pengungkapan disajikan sesuai dengan standar akuntansi professional.
6. Nama persyaratan audit atau pelayanan
Meksiko Dalam semua kasus dengan nama akuntan publik diasosiasikan dengan pengungkapan keuangan atau informasi, ia harus menyatakan dalam cara yang bersih dan tidak diragukan.
1. sifat dari relasi mereka dengan berbagai informasi
2. Opininya sama
3. pembatasan yang penting,ketika diterapkan, yang dipaksakan dalam pengujian, kualifikasi diambil dari mereka, alasan penting mengapa opini kerugian dinyatakan, atau alasan mengapa opini professional tidak dapat dinyatakan setelah pengujian dilakukan dengan mengikuti standar auditing.
Auditor, ketika memberikan opininya atas pengungkapan keuangan, harus memperhatikan:
1. mereka mempersiapkan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berterima umum
2. beberapa prinsip digunakan pada basis yang konsisten
3. informasi yang disajikan didalmnya dan dalam catatan yang berhubungan adalah cukup dan kecukupan dan kelengkapan untuk interpretasi yang beralasan.
Amerika Serikat Dalam standar pelaporan paragraph tiga, auditor pertama-tama mengidentifikasi perusahaan dan pengungkapan keuangan yang diaudit dan situasi pertanggungjwaban manajemen dan auditor. Kedua, auditor harus mengidentifikasikan skup pengujian dan apakah pemenuhan audit sesuai atau tidak dengan standar auditing yang berterima umum dan bahwa ini merupakan basis berkecukupan untuk sebuah opini. Ketiga, auditor harus menempatkan apakah pengungkapan keuangan disajikan wajar sesuai dengan GAAP. Auitor harus menjelaskan opini dalam mengungkapkan keuangan baik keseluruhan atau menyatakan bahwa opini tidak dapat dinyatakan.
Eropa

Belanda

Tidak ada dijelaskan dalam peraturan. Sesuai dengan ISA 700 “The Auditor ‘ Report on Financial Statement” yang diadopsi NIVRA, auditor “dalam laporan diantara kedua skup lain dan paragraph opini. Dalam refrensi skup paragraph dibuat untuk The ISAs. Dalam paragraph opini, auditor menjelaskan kondisi apakah pengungkapan keuangan memberikan kebenaran dan kejujuran yang sesuai dengan kerangka pelaporan dan, tepat, apakah laporan keuangan menuruti persyratan undang-undang.
Inggris Laporan auditor mengatur masing-masing pertanggungjawaban direktur dan auditor dalam skup audit; basis dari opini dan pengungkapan opini. berdasarkan undang-undang ini, mencakup neraca, laporan laba rugi, dan catatan yang berkaitan; oleh standar auditing diperpanjang ke pengungkapan keuangan lainnya ditentukan oleh standar akuntansi, seperti: laporan arus kas. Opini ditempatkan apakah pengungkapan keuangan memberikan kebenaran dan kejujuran dan menuruti persyaratan undang-undang. Bagian skup lain menjelaskan auditor membaca informasi lain dalam laporan audit, termasuk tata kelola, dan mempertimbangkan implikasi dari laporan mereka yang tidak konsisten. Basian skup lain juga menjelaskan pertanggungjawaban auditor dalam hubungannya dalam laporan direktur mengenai catatan akuntansi, informasi, dan penjelasan yang diperlukan, dan peraturan tentang pengungkapan dari direktur.
Itali Laporan auditor yang utama ada empat paragraph. Yang pertama mengidentifikasi pengungkapan keuangan dan mendefinisikan tanggung jawab baik direktur dan auditor. Yang kedua, paragraph ini mencakup sumber dari standar akuntansi yang digunakan bagian laporan direktur dibutuhkan untuk memberikan ppemahaman yang jelas dalam pertanggungjawaban. Yang ketiga, mengidentifikasi penyimapangan material dari akuntansi berterima umum. Yang keempat, merupakan paragraph opini. Paragraph kelima, yang sekarang ditekankan pada hal yang signifikan.
Perancis Auditor harus memastikan pengungkapan keuangan atau kualitas laporan mengikuti format standar dalam standar auditing internasional. Yang kedua, laporan diperlukan, rincian persetujuan dimasukkan dalam perusahaan dan definisi legal mengenai hubungan pihak lain. Ini juga sebuah format standar untuk laporan kedua.
Jerman Sesuai dengan German Commercial Code mengenai laporan auditor dalam perusahaan harus mendeskripsikan proses dan hasil dari audit, termasuk laporan manajemen, estimasi perkembangan masa depan, pemenuhan dalam pernyataan peraturan yang legal dan penjelasan pernyataan dari risiko sistem manajemen perusahaan.
Auditor juga harus menyediakan ringkasan mencakup isi, tipe, dan volume audit, evaluasi hasil audit; pernyataan apakah pengungkapan keuangan dan laporan manajemen disajikan dengan jujur dan benar atau tidak.
Swedia Chapter 10 of The Companies Act menempatkan laporan auditor harus mencakup pernyataan mengenai:
1. Persiapan laporan tahunan yang sesuai dengan Act .
2. Adopsi dari neraca dan laporan laba rugi.
3. Proposal mencakup laporan administrasi untuk disposisi dalam ketidaktepatan laba atau defisit.
4. Mengeluarkan anggota dari tanggung jawabnya dalam dewan pengurus direktur dan managing direktur.
Asia dan Pasifik

Australia

Standar laporan mengikuti format:
Kami telah mengaudit akun-akun pada perusahaan X terbatas pada halaman … sampai … dan pernyataan direksi sesuai dengan standar auditing Australia (skup paragraph).
Opini kami mengenai akun-akun perusahaan X terbatas pada kewajaran yang sesuai dengan persediaan dalam kode perusahaan (XXX) dan telah memberikan gambaran yang benar dan jujur:
(i) menempatkan pekerjaan dalam perusahaan saat … 19 … dan keuntungan dari perusahaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut;
(ii) hal lain diperlukan oleh Section 269 dalam kode yang disetujui dalam akun-akun; dan sesuai dengan standar akuntansi yang disetujui dan standar akuntansi Australia (paragaraph opini).
Jepang Laporan auditor secara garis besar harus sesuai dengan skup pelaksanaan audit dan menempatkan opini dalam pengungkapan keuangan, menjelaskan apakah posisi pengungkapan kauangan disajikan secara jujur, hasil operasi dan arus kas. Ini harus menempatkan hal-hal yang juga dilaporkan pada pengungkapan keuangan tetapi auditor juga ingin memusatkan pemikiran.
Hongkong Laporan auditor harus mengkondisikan apakah laporan neraca dan laporan laba rugi disiapkan sesuai The Companies Ordinance dan apakah mereka memberikan gambaran yang benar dan jujur dari keadaan akhir tahun dan keuntungan atau kerugian pada tahun tersebut. Laporan juga harus menjelaskan opini apakah akun-akun yang disimpan pantas, apakah pengembalian telah diterima dari departemen yang bersangkutan, apakah akun-akun disetujui dengan pembukuan dan pengendalian. Laporan harus diperbaiki jika auditor tidak menerima semua informasi yang diperlukan dan jika pengungkapan mengenai kantor dan direktur atas pemberian gaji atau upah tidak cukup.
Singapura Laporan auditor harus menempatkan apakah akun-akun yang relevan, akun konsolidasi memberikan gambaran yang benar dan jujur. Laporan tersebut juga harus menjelaskan opini apakah pencatatan dan catatan-catatan lainnya mencakup daftar-daftar, telah disimpan untuk penyajian yang jujur dan untuk pemenuhan dengan syarat dalam pengungkapan The Companies Act. Refrensi dibuat untuk pernyataan dalam standar auditing yang serupa dengan format standar auditing internasional.


INTERNATIONAL FEDERATION OF ACCOUNTANTS

IFAC adalah sebuah organisasi nasional akuntansi professional yang mewakili akuntan pekerja di praktik publik, bisnis, dan industri, sector publik, dan edukasi. Tujuan dari IFAC ini adalah berusaha mengembangkan profesi dan penyelarasan standar ini ke seluruh dunia untuk membolehkan akuntan untuk menyediakan pelayanan kualitas tinggi dengan konsisten. Adapaun aktivitas primer dari IFAC adalah:
1. Bekerja sebagai penyokong internasional.
IFAC mengembangkan dan mempromosikan teknik kualitas tinggi, professional dan etika publikasi dan memandu akuntan di berbagai sector.
2. Bertindak sebagai agen perubahan.
IFAC menyediakan kepemimpinan dalam munculnya persoalan, dorongan untuk liberalisasi atas layanan akuntansi.
3. Memfasilitasi perkembangan penyelarasan profesi akuntansi ke seluruh dunia.
IFAC membantu perkembanagan kemajuan yang organisasi nasional akuntansi professional kuat .
Keuntungan dalam perkembangan dan pelaksanaan standar auditing internasional yang berterima umum :
1. Merupakan eksistensi dari aturan ISAs, yang diketahui untuk dilaksanakan, yang akan memberi pembaca mengenai laporan audit yang dihasilkan dari negara lain yang dapat dibenarkan sesuai kepercayaan auditor dalam opininya.
2. ISAs akan memperkuat keuntungan yang telah disiapkan dari eksistensi dalam standar auditing internasional oleh para pembaca dengan jaminan standar auditing sesuai yang saat ini.
3. Jumlah kekuatan untuk ISAs akan menolong pembaca dalam membuat perbandingan keuangan internasional.
4. ISAs akan menyediakan lebih lanjut insentif untuk memperbaiki dan memperluas aturan dalam standar.
5. Eksistensi dalam ISAs akan menolong dalam aliran modal investasi, khususnya untuk perkembangan ekonomi.
6. Perkembangan internasional diatur dalam standar yang akan membuat ini menjadi mudah dalam perkembangan negara untuk menghasilkan standar auditing domestik.
7. Efektif dan dapat dipercaya, auditing dibutuhkan dalam hal ini dimana itu adalah pemisahan antara manajemen (yang menghasilkan laporan keuangan) dan pihak lain (yang menggunakan laporan).
The Forum of Firm membuka partisipasi dari beberapa negara dengan kantor lebih dari satu yuridiksi. The Forum of Firm juga berkontribusi untuk memperkokoh standar audit IFAC dan mengawasi pekerjaan. Forum ini bekerja di samping IFAD (International Forum on Accountancy Development), dipimpin oleh IFAC, untuk meningkatkan kualitas akuntansi dan audit global. Adapun Tujuan dari IFAD :
1. Mempromosikan pemahaman oleh pemerintah nasional atas nilai pelaporan keuangan transparan sesuai persetujuan tata kelola pemerintah.
2. Membantu menegaskan espektasi bagaimana profesi akuntansi membawa tanggung jawabnya untuk mendukung minat publik.
3. Mendorong pemerintah untuk focus secara langsung pada kebutuhan negara berkembang dan transisis ekonominya.
4. Membantu memanfaatkan modal dan keahlian untuk membangun kapasitas akuntansi dan audit di negara berkembang.
5. Mengontribusikan strategi biasa dan kerangka dalam refrensi untuk perkembangan akuntansi.
6. Mempromosikan kerja sama antara pemerintah, akuntansi dan profesi lain, dan institusi keuangan internasional, pengatur, pengatur standar, dan penyedia modal.

Sumber: http://dedysuarjaya.blogspot.com/2010/09/persoalan-auditing-internasional.html

AKUNTANSI INTERNASIONAL UNTUK PERUBAHAN HARGA

PENGARUH INFLASI TERHADAP PERUSAHAAN
Pengaruh inflasi terhadap posisi keuangan dan kinerja preusan dapat mengakibatkan
tidak efisiennya keputusan operacional yang dibuat oleh manajer yang tidak mengerti
pengaruh dari inflasi itu sendiri. Dalam kaitannya dengan posisi keuangan, aktiva keuangan
seperti nilai kas akan berkurang nilainya selama inflasi karena menurunnya daya beli.
Dengan kata lain, pertanggungjawaban keuangan atas kepemilikan juga akan mengalami
penurunan nilai karena perusahaan bisnis akan membayar obligasinya di masa yang akan
datang dengan uang tunai yang sudah kehilangan nilai daya beli. Yang menjadi peringatan
disini adalah pertanggungjawaban keuangan, seperti pinjaman / suku bunga bank jangka
pendek dan jangka panjang, sering mengakibatkan minat untuk meningkatkan tarif yang
sangat tinggi dalam inflasi ekonomi.

Dampak inflasi pada aktiva non moneter digambarkan dalam laporan laba rugi dan
neraca. Selama periode harga yang meningkat, pendapatan penjualan saat ini dibandingkan
dengan persediaan yang mungkin telah dibeli beberapa bulan sebelumnya dan terhadap
penyusunan properti bangunan dan peralatan berdasarkan harga perolehan yang mungkin
telah dibeli beberapa tahun lalu, meskipun faktanya bahwa menempatkan persediaan dan
aktiva tetap menjadi lebih mahal. Dampak terhadap laporan laba rugi dan neraca ini bisa membuat perusahaan masuk ke dalam masalah likuiditas. Laporan laba rugi yang dihasilkan dari perbandingan biaya lama dengan keuntungan yang baru dapat mengarah pada permintaan dari pemegang saham untuk meningkatkan deviden dan untuk karyawan – karyawan dengan gaji yang lebih tinggi, meskipun perusahaan melihat kasnya berkurang. Oleh karena itu, diperkenalkan sistem akuntansi untuk inflasi yaitu General Purchasing Power Accounting dan Current Value Accounting.

AKUNTANSI DAYA BELI UMUM DAN PENDEKATAN ARUS NILAI SEKARANG
Akuntansi Daya Beli Umum (General Purchasing Power Accounting)
Filosofi utama mengenai akuntansi daya beli umum adalah untuk melaporkan aktiva,
kewajiban, pendapatan dan biaya – biaya dalam unit moneter dengan daya beli yang sama.
Pendekatannya disini adalah bahwa unit ukuran moneter harus diseragamkan sementara
mempertahankan dasar ukuran yang digunakan dalam laporan keuangan (contohnya : biaya
historis) Di banyak Negara, laporan keuangan disiapkan dalam biaya histories yang berdasarkan
mata uang. Ini berarti bahwa laporan – laporannya tidak tidak mengalami perubahan
sesuai tingkat harga umum. Dibawah akuntansi daya beli umum, hal – hal non finansial
dalam laporan keuangan (inventaris, modal tetap, dan peralatan) ditetapkan kembali untuk
mencerminkan daya beli umum, biasanya pada akhir neraca saldo.
Akuntansi daya beli umum harus diterapkan pada aktiva dan kewajiban keuangan
dengan baik. Kas, contohnya kerugian daya beli selama periode inflasi karena kas ini
tidak bias membeli sebanyak pada akhir periode seperti yang dilakukan di awal periode.
Keuntungan debitur selama inflasi, karena mereka dapat membayar hutang mereka pada
akhir periode dengan uang tunai yang telah menurun daya belinya. Laporan akuntansi daya
beli umum akan menggambarkan kerugian atau keuntungan dalam penyesuaian pos – pos
moneter yang terpisah. Masalah lebih lanjut adalah mengenai sifat indeks yang digunakan untuk membuat penyesuaian akuntansi daya beli umum. Dimana sebelumnya, indeks harga konsumen
merupakan salah satu hal yang paling banyak digunakan secara luas di dunia untuk
mengukur inflasi. Indeks ini akan mengukur perubahan – perubahan harga dalam kisaran
barang – barang dan jasa pelanggan yang dibeli untuk konsumsi akhir. Karena indeks ini
berorientasi konsumen, indeks ini tidak perlu merefleksikan perubahan – perubahan harga
yang secara langsung mempengaruhi perusahaan.

Akuntansi Arus Nilai Saat Ini (Current Value Accounting)
Akuntansi Arus Nilai Saat Ini (Current Value Accounting) adalah hal yang berkaitan
dengan peningkatan atau penurunan biaya atau nilai aktiva tertentu, bukan mengenai
menurunnya daya beli mata uang.

Ada dua pendekatan utama dalam akuntansi nilai sekarang, yaitu :
• Biaya Pengganti (Current Cost / Replacement Cost) yang banyak digunakan dalam
aktiva non moneter yaitu aktiva dinilai pada apa yang telah dikorbankan dengan apa
yang akan menggantikannya.
• Biaya Penjualan (Current Exit Price/ Selling Price/Net Realizable Value) yaitu menilai
aktiva pada tingkat harga penjualan dikurangi biaya pelengkap penjualan
Akuntansi arus nilai sekarang berakibat pada keuntungan atas kepemilikan dan kerugian
saat aktiva non moneter dinilai kembali. Akuntansi arus nilai sekarang jelas lebih kompleks karena akuntansi ini membutuhkan gabungan antara harga sebenarnya, perkiraan, penaksiran nilai dan kelompok aktiva yang homogen.

Current Value: GPP Accounting
Meskipun kita telah membicarakan GPP dan CVA secara terpisah, banyak akuntan san
ekonom percaya bahwa keduanya ini sebaiknya digabungkan dalam sistem akuntansi nilai nyata (real value accounting system). Penting sekali untuk mengingat bahwa perubahan-perubahan pada tingkat harga umu akan cenderung berbeda dari perubahan harga khusus yang relevan dengan perusahaan

IASB TERHADAP AKUNTANSI UNTUK PERUBAHAN HARGA DAN INFLASI

Reaksi pertama IASC (sekarang IASB) pada akuntansi inflasi muncul pada tahun 1977
di IAS 6, yaitu Respon Akuntansi pada Perubahan Harga. Pada poin tersebut, tidak ada
standar definitif baik itu di Amerika Serikat atau di Inggris, dan ada ketidaktpastian seperti bagaimana masalah akuntansi inflasi dapat diselesaikan di dua negara tersebut.
Standar inflasi yang lebih definitif tidak muncul, ingá sampai pada tahun 1981 dengan
keluarnya IAS 15, yaitu Refleksi Informasi Dampak Perubahan Harga, yang menggantikan IAS 6. Pada saat itu, FASB telah mengeluarkan SFAS 33 mengenai Pelaporan Keuangan dan Perubahan Harga.

Tipe-tipe utama informasi berikut ini merefleksikan dampak-dampak perubahan
harga yang direkomendasikan untuk pengungkapan oleh IAS 15 sebagai berikut:
1. Jumlah penyesuaian untuk atau jumlah penyesuaian penyusutan properti, bangunan, dan peralatan.
2. Jumlah penyesuaian untuk atau jumlah penyesuaian dari harga pokok penjualan.
3. Penyesuaian yang berkaitan dengan pos-pos keuangan, dampak peminjaman, atau
bunga kepemilikan ketika penyesuaian ini telah dimasukkan ke dalam akun dalam
menentukan pendapatan di bawah metode akuntansi yang diadopsi.
4. Dampak keseluruhan dari hasil (pendapatan) dari penyesuaian sebagaimana pada pos-
pos lainnya yang merefleksikan dampak perubahan harga yang dilaporkan di bawah
metode akuntansi yang diadopsi.
5. Ketika metode biaya sekarang diadopsi, biaya sekarng property, bangunan, dan perlatan
serta persediaan.
6. Metode yang diadopsi untuk menghitung informasi yang disebut dalam pos-pos
sebelumnya, termasuk sifat dari indeks yang digunakan.

IAS 15 penting karena IAS 15 mengenali kebutuhan informasi untuk diungkapkan,
mengenai dampak perubahan harga & inflasi dan memberikan pedoman khusus yang dapat
diikuti oleh berbagai perusahaan untuk memperbaiki kualitas pengungkapan. Fakta bahwa
adanya informasi pokok dari satu negara ke negara lainnya bisa berbeda, tentu saja ini
menjadi masalah, tetapi profesi akuntansi jelas tidak bisa disesuaikan dengan solusi dunia.

Perkembangan sistem akuntansi untuk inflasi di Inggris, Amerika Serikat dan Benua
Eropa

• Inggris. Profesi akuntansi memperkenalkan SSAP 16 (Statement of Standard
Accounting Practice – 16), mengenai “Akuntansi Biaya Sekarang” pada tahun 1980,
dimana kebutuhan laporan keuangan akuntansi biaya sekarang baik itu sebagai laporan
tambahan maupun sebagai laporan utama. Dengan ketentuan bahwa laporan biaya
historis juga harus bisa disediakan. Walaupun begitu, SSAP 16 secara resmi ditarik
pada tahun 1988 mengikuti penolakan tingkat inflasi dan kecaman dari bisnis. Pada saat
yang sama, banyak perusahaan mengevaluasi kembali secara periodik terhadap tanah
dan bangunan mereka pada nilai pasar (memperkirakan keluaran atau harga jual).
• Amerika Serikat. Regulasinya pertama kali diperkenalkan dengan sah yang ditentukan
oleh SEC tahun 1976 (Rilis Seri Akuntansi 1990) untuk mengungkap penggantian
informasi biaya yang berkaitan dengan penyusutan, harga pokok penjualan, aktiva
tetap, dan persediaan. Selanjutnya, tahun 1979, FASB mengeluarkan SFAS No 33
(Statement of Financial Accounting Standard – 33) yang berjudul “Pelaporan Keuangan
dan Perubahan Harga”.
• Benua Eropa. Ada lebih sedikit antusiasme untuk pengenalan sistem akuntansi untuk
inflasi, meskipun telah ada rekomendasi resmi pada subjeknya. Contohnya, di Perancis
dan Jerman. Di Perancis pada kahir tahun 1970 ketika evaluasi kembali dilakukan
dengan menggunakan indeks pemerintah dibutuhkan untuk semua aktiva jangka
panjang dan aktiva tetap. Evaluasi kembali ini tidak memiliki dampak pada pendapatan
kena pajak, seperti pada penyusutan tambahan. Di Swedia, tidak ada kebutuhan –
kebutuhan akan akuntansi inflasi, tetapi beberapa pengungkapan sukarela khusus telah
dibuat.

Perkembangan Sistem Akuntansi di Amerika Selatan
• Di Brazil, akuntansi untuk inflasi digunakan pada awal tahun 1950, tetapi hukum
perusahaan yang baru tahun 1976 melakukan penyesuaian, yaitu perusahaan menyajikan
ulang akun – akun aktiva tetap dan ekuitas pemegang saham dengan menggunakan indek
harga yang diakui oleh pemerintah untuk mengukur devaluasi mata uang lokal.
• Di Argentina, sistem akuntansi untuk inflasi diperkenalkan terutama lewat prakarsa
dan keterlibatan profesi akuntansi. Tahun 1972, sebuah pernyataan dikeluarkan yang
menganjurkan publikasi laporan keuangan GPP tambahan.
Akuntansi arus nilai sekarang di Belanda
• Di Belanda, orang-orang telah mengetahui akuntansi nilai sekarang sejak lama.
Pendidikan yang ekstensif bagi para akuntan dalam ekonomi bisnis menghasilkan filosofi
akuntansi yang difokuskan dengan nilai dan biaya sekarang dan dengan prinsip dan praktek ekonomi bisnis. Walaupun tidak diperlukan persyaratan untuk menggunakan akuntansi nilai sekarang, sebagai informasi utama atau tambahan, terdapat beberapa faktor pendukung untuk memakainya. Alasan digunakannya akuntansi nilai sekarang
{ Melibatkan teori Professor Theodore Limperg, yang sering disebut sebagai Bapak
teori nilai ganti karena dari hasil kerjanya di Belanda tahun 1920 dan 1930. Beliau
memfokuskan diri pada hubungan yang kuat antara ekonomi dan akuntansi dan percaya
bahwa pendapatan tidak bisa dicari tanpa memelihara sumber pendapatan bisnis dari
pertimbangan yang dilakukan.

{ Belanda belajar dari pengalaman pada perusahaan multinasional besar yaitu Philips,

yang merupakan pelopor laporan keuangan nilai sekarang. Faktanya, Philips pertama
kali menggunakan pendekatan ini tahun 1936 untuk tujuan akuntansi biaya internal
dan memperkenalkannya tahun 1952 ke dalam laporan utama untuk tujuan pelaporan
keuangan. Namun pada tahun 1992, perusahaan memutuskan untuk kembali pada
akuntansi biaya historis yang akan memperbaiki komunikasi para pemegang saham dan
lebih dekat dengan praktek akuntansi internasional.

Nilai sekarang ditentukan oleh departemen penjualan untuk aktiva tetap (baik tersendiri
atau dalam kelompok sejenis), oleh departemen produksi untuk sejumlah peralatan desain
khusus, dan oleh desain bangunan dan gedung departemen produksi untuk bangunan.
Pada kasus persediaan, indeks biasanya digunakan untuk memperbaharui nilai sekarang
dari kelompok aktiva sejenis. Penambahan (atau pengurangan) dalam nilai persediaan dan aktiva tetap untuk perubahan harga tertentu dikredit (didebit) ke akun surplus revaluasi pada neraca dibandingkan ke laporan laba rugi. Akibat perubahan nilai sekarang ini ditunjukkan dalam laporan laba rugi sebagai harga pokok penjualan yang lebih tinggi atau lebih rendah (sebagai hasil penambahan atau pengurangan dalam harga persediaan) dan biaya depresiasi yang lebih tinggi atau lebih rendah.

PROSPEK PERKEMBANGAN AKUNTANSI UNTUK PERUBAHAN HARGA DAN
INFLASI

Signifikansi keberadaan tingkat inflasi dan perubahan harga di beberapa negara
mengesankan bahwa kebutuhan dan penggunaan sistem akuntansi inflasi tampaknya
menyisakan sejumlah kontroversi dalam pendugaan masa depan.
Meskipun akuntansi daya beli umum telah digunakan di beberapa negara Amerika
Latin yang berinflasi tinggi, tidak ada contoh standar akuntansi biaya sekarang atau regulasi di Inggris dan Amerika Serikat pada tingkat nasional yang menyelamatkan kemusnahan penelitian akuntansi inflasi pada tahun 1980-an. Namun beberapa perusahaan Eropa membuat pengungkapan nilai sekarang secara sukarela. Kontroversi, hal ini masih meliputi banyak aspek akuntansi nilai sekarang, khususnya dengan perubahan perlengkapan dan pemeliharaan keuntungan dan kerugian pos–pos moneter. Masalah lainnya termasuk penggunaan indeks, khususnya tambahan dari luar negeri dan verifikasi nilai sekarang perusahaan industri yang mengalami perubahan teknologi dengan cepat.
Pemberian perhatian baru-baru ini pada akuntansi nilai sekarang atau nilai wajar,
diharapkan akan menjadi sejumlah percobaan masa depan dengan berbagai jenis perubahan sistem akuntansi harga. Selain itu, mungkin juga menjadi pertumbuhan apresiasi keadaan dimana pendekatan alternatif mungkin atau tidak mungkin atau berguna dalam mengukurlaba dan asset. Kegunaan dari harga jual atau harga keluar dalam konteks perubahan harga, terutama dengan memperhatikan nilai properti atau investasi, juga akan diapresiasikan dengan lebih baik. Selain itu, menjadi tanggung jawab untuk menggunakan sumberinformasi relevan lainnya seperti arus kas.

Sumber:http://dedysuarjaya.blogspot.com/2010/09/akuntansi-internasional-untuk-perubahan.html

ISU PERPAJAKAN INTERNASIONAL

Otoritas pajak menyiapkan pertahanan yang baru untuk kesenjangan yang terjadi, korporasi
menyesuaikan dengan strategi dan mencoba untuk membuka celah baru atau memanfaatkan
yang sudah ada. Untuk perusahaan-perusahaan multinasional (MNE), setiap otoritas
perpajakan di seluruh dunia memiliki sekumpulan perbedaan yang harus disesuaikan.
Tantangannya adalah signifikan, dan kantor akuntan pajak harus bekerja sama dengan pakar hukum dari pajak di setiap negara di mana perusahaan beroperasi, serta dengan penasehat teknis dalam kontrol pertukaran dan kemungkinan arus kas. Bagian ini menganggap filosofi dari pajak dan sistem perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan filosofi asing dan sumber pendapatan pajak yang berkaitan dengan penerimaan dan penghasilan dari operasi Walaupun sistem pajak di seluruh dunia berbeda, Hal ini umumnya diterima bahwa setiap negara mempunyai hak untuk pajak pendapatan yang diperoleh di dalam batas itu. Pendapat berbeda mengenai anggapan pajak penghasilan, berapa biaya yang ditentukan, dan apa jenis pajak harus digunakan (seperti langsung atau tidak langsung). Selain itu, terdapat perbedaan kepatuhan hukum pajak berdasarkan perbedaan budaya dan sikap terhadap penegakan hukum.

PAJAK LANGSUNG
Pajak Penghasilan Perusahaan. Dua pendekatan pajak penghasilan perusahaan adalah pendekatan klasik dan sistem terpadu.
Sistem klasik yang digunakan di Amerika Serikat, Belgia, Belanda, dan Luksemburg,
misalnya, pajak pendapatan ketika pajak diterima oleh setiap entitas. Dengan itu, pajak
pendapatan korporasi adalah dua kali - ketika korporasi mendapatkannya dan ketika diterima
oleh pemegang saham sebagai dividen. Sistem Terpadu yang mencoba untuk mengambil
sistem perpajakan yang baik bagi korporasi dan pemegang saham yang menjadi pertimbangan
untuk menghapuskan pajak ganda. Dalam kebanyakan kasus, hanya ada sebagian daripada
integrasi penuh, sehingga pajak ganda tidak sepenuhnya dihapuskan. Ada dua cara untuk
mengintegrasikan sistem.

1. Melalui split (pemecahan) nilai seperti di Jerman, biasanya pajak untuk sebagian besar perusahaan hanya 45 persen yang dinilai berkurang, namun sampai 30 persen untuk
keuntungan yang didistribusikan.
2. Pendekatan kedua dan yang dominan untuk mengintegrasi adalah Imputation yang
melibatkan pajak penghasilan yang sama dinilai apakah dihapuskan sebagai dividen
atau tidak, tetapi yang memungkinkan sebagian atau seluruh kredit pajak bagi para
pemegang saham. Ini merupakan pendekatan yang diikuti oleh sebagian besar dari
sisa di negara-negara Uni Eropa (UE), negara-negara Uni Eropa seperti Kanada,
Australia, Selandia Baru, dan Jepang, tetapi dengan hasil yang berbeda. Sebagian besar negara-negara Eropa dengan menggunakan pendekatan terpadu telah mengadopsi
sistem pemberian kredit untuk sebagian saham di pajak yang dibayar oleh korporasi
apabila pendapatan didistribusikan kepada pemegang saham. Ini adalah pendekatan
yang diikuti di Inggris Raya di mana perusahaan pajak adalah 31 persen. Apabila
pemegang saham mengenakan pajak pada dividen mereka, sebagian dari pendapatan
korporasi bukan pajak ganda. Negara-negara lain seperti Itali, Perancis, telah penuh
menggunakan imputation sistem dimana pemegang saham mendapatkan kredit pajak
yang menghilangkan beban pajak. Sangat menarik untuk dicatat secara umum, tingkat
pajak perusahaan telah turun dalam beberapa tahun terakhir, khususnya di OECD&Uni

Pendapatan Apakah yang dikenakan pajak?

Dalam suatu negara, pendapatan yang terkena pajak jenisnya berbeda – beda. Pendapatan
yang berasal dari ekspor barang dan jasa serta dari cabang asing atau perusahaan asing.Sumber pendapatan asing di seluruh dunia dari ekspor barang dan jasa yang diperoleh ketika dikenakan pajak. Insentif pajak, seperti penjualan perusahaan asing di Amerika Serikat, dapat digunakan untuk mendorong ekspor, namun Insentif ini memiliki dampak bagi sumber pajak pendapatan asing dengan cara yang berbeda dari pendapatan domestik. Pajak penghasilan diluar negeri dan cabang perusahaan asing yang lebih kompleks. Dua pendekatan yang berbeda
dengan pajak dari luar negeri merupakan sumber pendapatan yaitu pendekatan teritorial dan pendekatan dunia. Pendekatan teritorial seperti yang digunakan di Hong Kong, misalnya, menegaskan bahwa hanya pendapatan yang diperoleh di Hong Kong harus di kenai bea yaitu sumber pajak pendapatan asing harus di negara di mana ia dihasilkan, bukan di Hong Kong.

Pendekatan di seluruh dunia, seperti yang digunakan di Amerika Serikat, baik pajak
domestik maupun sumber pendapatan asing. Hal ini dapat mengakibatkan pajak ganda
karena memungkinkan pajak pendapatan di dua negara yang berbeda. Dua cara utama untuk
meminimalkan pajak ganda asing di mana sumber pendapatan pajak melalui kredit pajak
(memungkinkan perusahaan terhadap kredit langsung, pajak dalam negeri untuk pendapatan
pajak yang sudah dibayar).

Faktor lain yang menyebabkan perbedaan jumlah pajak yang dibayar dengan cara
memperlakukan pengeluaran negara-negara tertentu untuk keperluan pajak. Pengeluaran
biasanya soal waktu. Pendapat juga berbeda dari satu negara ke negara yang berguna untuk kelangsungan suatu aset. Jika satu pemerintah yang memungkinkan perusahaan untuk mencoret suatu aset dalam 5 tahun, sedangkan di negara lain yang sama memiliki aset 10 tahun, dengan beban pajak di kedua negara akan sangat berbeda. Selain itu, mungkin ada perbedaan besar antara negara pajak efektif yang tinggi dengan undang-undang pajak liberal dimana penentuan biaya dapat berakibat yang relatif rendah sehingga pajak pendapatan dan pajak efektif rendah, dan ini yang dinilai adalah dari perhatian investor.

Pajak Dibayar Dimuka
Pendapatan yang diperoleh oleh anak perusahaan asing atau afiliasi dari multinasional
adalah pajak di luar negeri, dan pajak yang dikenakan terhadap korporasi asing, bukan
terhadap perusahaan induk. Namun, sebenarnya uang kembali perusahaan induk dalam
bentuk dividen, royalti (pembayaran yang dibuat oleh perusahaan asing ke induk untuk
penggunaan hak paten, merek dagang, proses, dan sebagainya), dan bunga utang intra
perusahaan untuk pajak perusahaan induk. Pajak ini berbeda dalam ukuran dari satu negara ke
negara lain dan tergantung pada apakah negara memiliki perjanjian pajak dengan negara lain.

PAJAK TIDAK LANGSUNG
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Barang dan Jasa
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, pajak langsung individu yang paling penting adalah sumber pendapatan bagi pemerintah. Dalam susunan negara, seperti Perancis,

langsung pajak sangat penting. Pajak Pertambahan Nilai
Di Eropa, PPN, kadang-kadang disebut sebagai TVA, adalah salah satu sumber pendapatan
pemerintah dan banyak juga merupakan sumber pendapatan utama untuk pendanaan operasi
dari Uni Eropa. Konsep dasar PPN adalah pajak yang diterapkan pada setiap tahap proses produksi untuk nilai tambah oleh perusahaan untuk membeli barang dari luar, yang harus dikenakan pada PPN. Pajak yang dibebankan oleh bisnis penjualan mereka di nilai, tetapi pajak akhirnya jatuh pada konsumen karena sebuah perusahaan yang membayar PPN pada biaya sendiri dapat memperoleh kembali pajak yang telah dibayarkan. Metode utama untuk mengkumputasikan PPN dan yang diperlukan dalam Uni Eropa adalah metode subtractive.

MENCEGAH TERJADINYA PAJAK GANDA DARI PENDAPATAN SUMBER LUAR
Kredit dan Pengurangan Pajak Cabang asing dan anak perusahaan dari MNEs tergantung dari berbagai macam pajak, baik langsung dan tidak langsung, di negara-negara dimana mereka beroperasi. Masalahnya adalah bahwa pendapatan yang diperoleh di luar negeri dapat dikenakan pajak dua kali: bila penghasilan yang diwujudkan dalam lokasi asing dan ketika mereka menyadari perusahaanSeperti yang telah kita perhatikan, dengan bisnis yang tersebar di seluruh dunia, pendapatan yang diperoleh dalam satu negara dapat dikenakan pajak di negara lain. Filosofis perbedaan tentang bagaimana pendapatan pajak yang harus diberikan menimbulkan perjanjian antara negara-negara untuk meminimalkan dampak pajak ganda pada pembayar pajak, setiap Negara melindungi hak atau mengumpulkan pajak, dan memberikan cara untuk menyelesaikan masalah yang berhubungan dgn hukum. Di bidang perpajakan ganda, dapat ditetapkan perjanjian tertentu. Kelas pendapatan tak kena pajak, dapat mengurangi nilai pada pendapatan dan / atau withholding pajak, dan dapat secara khusus menangani masalah kredit pajak. Walaupun yang kedua ini bisa dianggap sebagai duplikasi internal Kode pendapatan, dengan spesifikasi dalam perjanjian pajak hanya akan memperkuat konsep kredit pajak. Bisa juga khusus menangani jenis pajak yang dapat dianggap dpt, dan seterusnya. Antara lain, perjanjian pajak cenderung untuk mengurangi atau menghapuskan pajak atas dividen, bunga,dan pembayaran royalti. Pola perjanjian pajak telah dikembangkan oleh OECD pada tahun 1963 dan kemudian diubah. Pola yang awalnya dinolak oleh pemerintah Amerika Serikat, pada prinsipnya telah diterima dalam model perjanjian pajak yang disetujui oleh Amerika Serikat pada 1977. Model perjanjian juga berkaitan dengan masalah-masalah seperti yang diizinkan untuk pajak penghasilan, berapa pendapatan yang akan dikarakteristik, berapa biaya yang akan dialokasikan, apa ada hak untuk jenis deduction tertentu, dan bagaimana tingkat pajak pada investor asing dapat dikurangi .

PERPAJAKAN U. S. DARI PENDAPATAN SUMBER LUAR

Konsep Tax Haven
Tax haven adalah fenomena yang telah muncul dari filosofi yang asing sumber pendapatan pajak yang tidak boleh sama sekali atau harus dibea hanya bila dinyatakan dividen. Taxhaven dapat diartikan sebagai tempat di mana orang asing dapat menerima berbagai keuntungan, termasuk pajak rendah atau tidak ada pajak untuk golongan pendapatan tertentu. Akibat keuntungan yang disebut surat perusahaan telah timbul di tempat-tempat eksotik seperti sebagai Liechtenstein, Vanuatu (sebelumnya New Hebrides), dan Belanda.

Beberapa contoh jenis Tax haven negara adalah sebagai berikut:
– Negara-negara dengan tidak adanya pendapatan pajak, seperti Bahama, Bermuda, dan
Kepulauan Cayman.
– Pajak di negara-negara dengan harga rendah, seperti British Virgin Islands.
– Negara-negara yang pendapatan pajak dari dalam negeri tetapi dibebaskan sumber
pendapatan dari sumber luar negeri, seperti Hong Kong, Liberia, dan panama.
– Negara-negara yang memungkinkan hak khusus, umumnya disesuiakan sebagai
Perlindungan pajak terbatas. Untuk mengambil keuntungan dari Tax haven, sebuah perusahaan biasanya akan menyiapkan anak perusahaan di negara melalui pajak pelabuhan yang berbeda bentuk pendapatan. Tujuannya adalah untuk beralih pendapatan tinggi dari pajak untuk Tax haven negara. Hal ini biasanya dicapai dengan menggunakan Tax haven sebagai anak perusahaan. Pengendalian Perusahaan Asing Seperti yang kita dicatat sebelumnya, korporasi AS bisa memilih untuk memproduksi dan menjual di luar negeri melalui cabang dari perusahaan induk atau melalui sebuah perusahaan asing di mana perusahaan induk memiliki kepentingan keadilan. Implikasi pajak dari situasi ini akan menarik. Pendapatan atau kerugian dari cabang asing harus digabungkan dengan pendapatan pajak induk maupun tujuan di masa di mana pendapatan atau kerugian terjadi.
Dalam hal korporasi asing, namun perusahaan induk AS tidak menyatakan pendapatan dari
korporasi asing untuk keperluan pajak sampai benar-benar menerima dividen. Ini adalah
prinsip-deferral adalah pendapatan-pendapatan yang ditunda dari perpajakan US sampai
diterima sebagai dividen.
Prinsip deferral yang bekerja sebagian besar waktu, tetapi sebagai pengecualian dibuat untuk kelas tertentu dari pendapatan (misalnya, pendapatan Subpart F) dari beberapa jenis perusahaan (yakni, yang dikontrol perusahaan asing). Secara umum, pendapatan Subpart F tidak ditunda, tetapi harus dinyatakan oleh induk perusahaan US secepat itu yang diperoleh oleh korporasi asing. Namun, kami harus menentukan kontrol korporasi asing (CFC). CFC adalah perusahaan asing di mana " pemegang saham US " lebih dari 50 persen dari voting saham. Pemegang saham US, untuk keperluan pajak, adalah orang di perusahaan yang memegang minimal 10 persen dari voting stok korporasi asing.

Pendapatan Subpart F

Mengapa tidak membuat perbedaan untuk keperluan pajak apakah korporasi asing adalah

CFC? jika perusahaan asing bukan merupakan CFC, dengan pendapatan secara otomatis akan ditunda sampai dihapuskan sebagai dividen kepada pemegang saham. Jika korporasi asing adalah CFC, prinsip deferral yang mungkin tidak berlaku untuk beberapa jenis pendapatan.Untuk mengerti ini, perlu kembali sejarah dalam beberapa tahun. Seperti yang disebutkan di atas, kadang-kadang perusahaan-perusahaan AS melakukan bisnis di korporasi pajak telah aktif terlibat dalam produksi dan penjualan barang dan jasa. Namun, di pemerintah AS banyak perusahaan telah menyiapkan tax haven perusahaan untuk menghindari pembayaran pajak AS. Oleh karena itu, Undang-undang tentang Penerimaan pajak 1962 diminimalkan mencegah terjadinya multinasional. Undang-undang korporasi AS diizinkan untuk menerapkan prinsip deferral dari pendapatan yang berasal dari yang aktif melakukan perdagangan bisnis dari CFC, tetapi tidak dapat mengundurkan nya dari pendapatan pasif, yang disebut sebagai pendapatan Subpart F.

Pendapatan Subpart F adalah dividen menjadi delapan kelompok:
1) risiko asuransi US,
2) pendapatan pribadi perusahaan berbasis asing,
3) pendapatan penjualan perusahaan berbasis asing,
4) pendapatan jasa perusahaan berbasis asing,
5) pendapatan pengiriman perusahaan berbasis asing,
6) yang terkait dengan pendapatan minyak perusahaan berbasis asing,
7) boikot yang terkait dengan pendapatan, dan
8) suap asing. Asuransi dari Resiko U.S

Kategori pertama dari pendapatan Subpart F, asuransi risiko US, timbul karena banyak
perusahaan AS telah menyiapkan sebuah perusahaan asuransi asing dan membayar premi
asuransi kepada perusahaan di Amerika Serikat dan risiko asing.
Pendapatan pribadi perusahaan berbasis asing Perusahaan asing berbasis pribadi termasuk pendapatan perusahaan, bunga, royalti, dan pendapatan serupa yang muncul dari memegang hak daripada sebenarnya dari produksi atau penjualan barang dan jasa. Namun, pendapatan harus berasal dari sumber di luar negeri adalah CFC yang terorganisir.

Pendapatan Penjualan Perusahaan berbasis asing
Perusahaan asing berbasis pendapatan penjualan timbul dari penjualan atau pembelian
barang yang diproduksi dan dikonsumsi di luar negara dimana CFC yang berbadan hukum.
Sebagai contoh, sebuah perusahaan AS dapat menjual barang ke salah satu pembeli yg
tak menjadi anggota di Perancis namun memiliki dokumen melalui tax haven CFC di
Swiss. Di atas kertas, perusahaan Amerika Serikat akan menjual ke perusahaan di Swiss
(yang mungkin memiliki anak perusahaan), yang akan menjual ke perusahaan Perancis.
Pendapatan Jasa Perusahaan berbasis Asing
Pendapatan Jasa Perusahaan berbasis Asing timbul dari memanfaatkan kontrak teknis,
manajerial, teknik, atau keterampilan lainnya. Sebagai contoh, sebuah manajemen perusahaan hotel US bisa masuk ke dalam kontrak untuk mengelola sebuah hotel untuk investor di Timur Tengah dan pengelolaan biaya tagihan pajak ke anak perusahaan di Swiss. Biaya akan ,dianggap pendapatan Subpart F untuk perusahaan Amerika Serikat.

Pendapatan Perusahaan Perkapalan berbasis Asing
Pendapatan Perusahaan Perkapalan berbasis Asing timbul dari penggunaan pesawat terbang atau kapal-kapal untuk transportasi di luar negara dimana CFC yang berbadan hukum.
Pendapatan Perusahaan Minyak berbasis Asing
Pendapatan Perusahaan Minyak berbasis Asing timbul dari produsen besar minyak gas alam di luar negara dimana CFC yang berbadan hukum.

Boikot terkait Pendapatan dan Suap Asing
Dimasukkannya suap dan boycotts sebagai pendapatan subpart F dihasilkan dari 1976. Untuk menyatakan hukuman bagi perusahaan yang didukung Arab memboikot Israel, Kongres
memutuskan untuk membagi pendapatan dari operasi yang dihasilkan dari negara-negara
yang terlibat dalam beberapa internasional boycotts sebagai pendapatan Subpart F. Selain itu, pendapatan dari operasi yang manfaatnya tidak dinikmati penuh dari kredit pajak.

EFEK PAJAK DARI KEUNTUNGAN & KERUGIAN PERTUKARAN MATA UANG ASING

Transaksi keuntungan dan kerugian diakui pada saat menilai perubahan pendapatan, dan
bukan ketika penetapan transaksi akhir. Dalam hal keuangan, keuntungan dan kerugian yang timbul di bawah ini menilai metode yang diambil langsung ke komponen yang terpisah, sedangkan keuntungan dan kerugian yang timbul di bawah metode sementara yang diambil langsung ke pendapatan. Umumnya, keuntungan dan kerugian dari transaksi mata uang asing diperlakukan secara biasa pada hilangnya pendapatan dan diakui hanya jika diwujudkan,keuntungan dan kerugian tidak dapat dikenali sedangkan saldo mata uang asing sedang

Transaksi Valuta Asing

IRS memperlakukan transaksi mata uang asing dari dua perspektif transaksi. Namun, tidak mengakui keuntungan dan kerugian keuangan hingga benar-benar kewajiban telah lunas.

Pajak AS telah memperkenalkan konsep kualifikasi unit usaha (QBU). Untuk keperluan
pajak, penghasilan dari dividen QBU dapat menjadi dua bagian: penghasilan yang telah
disalurkan kembali dan penghasilan yang disimpan di luar lokasi. Jumlah penghasilan
didistribusikan diterjemahkan pada nilai tukar yang berlaku pada tanggal transfer, dan keuntungan cabang yang diterjemahkan pada rata-rata nilai tukar.

Terjemahan pendekatan ini disebut sebagai keuntungan dan kerugian-pendekatan oleh IRS,yang mensyaratkan bahwa keuntungan dan kerugian pernyataan cabang diterjemahkan ke dalam dolar pada kurs rata-rata. Perbedaan antara rata-rata nilai tukar dan nilai tukar saat distribusi dapat menimbulkan suatu keuntungan atau kerugian.

Pajak Penghasilan dari Korporasi Asing

Sekarang harus ditunjukkan bagaimana dividen dan kredit pajak yang diterjemahkan
ke dalam dolar untuk keperluan pajak. Dengan pengakuan pendapatan korporasi asing
tergantung pada apakah korporasi adalah CFC. Bila perusahaan asing bukan merupakan CFC,pendapatan tersebut tidak dikenal oleh perusahaan induk sampai dividen US yang dibagikan.

Pengendalian Perusahaan Asing

CFC mempunyai dua jenis pendapatan: pendapatan non-Subpart F dan pendapatan Subpart F. pendapatan Non-Subpart F, pajak ke perusahaan induk sampai dividen telah didistribusikan,sehingga peraturan yang sama seperti yang dijelaskan sebelumnya berlaku untuk situasi non CFC. Dalam hal Pendapatan Subpart F, IRS menganggap bahwa dividen yang konstruktif telah diumumkan pada akhir tahun, sehingga perlu untuk menerjemahkan laporan keuangan dari perusahaan ke dalam dolar. Profit dan kerugian yang diterjemahkan ke dalam dolar pada kurs rata-rata untuk tahun, seperti untuk penghasilan cabang.

Pajak Insentif yang besar terdiri dari dua jenis: insentif oleh negara-negara untuk menarik investor asing dan insentif oleh negara untuk mendorong ekspor barang dan jasa. Bentuk lain yang populer, insentif melibatkan ekspor. Di Uni Eropa, banyak ekspor produk-produk bernilai nol, yang berarti bahwa ekspor yang tidak dinilai PPN. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk menawarkan produk mereka pada harga yang lebih rendah dari mereka jika tidak bisa. Kedua Meksiko dan Jepang juga memiliki PPN internal tetapi tidak menerapkan PPN terhadap ekspor. Di Amerika Serikat dan Inggris, banyak pihak yang berwenang dan
dapat menawarkan penurunan atau penghapusan pajak properti lokal.

Penjualan Perusahaan asing
Penjualan di Luar perusahaan Act of 1984, telah ditandatangani ke dalam hukum pada 18
Juli 1984, sebagai bagian dari TRA dari tahun 1984, dan yang baru ini dirancang untuk
menggantikan perundang-undangan Domestik International Sales Corporation (DISC) yang
telah terwujud di Amerika negara sejak 1972. DISC yang didirikan pada tahun 1970an
oleh AS untuk mendorong perusahaan. Walaupun ia bukan pajak badan, dan pendapatan
pajak-nya adalah pemegang saham (umumnya MNE yang membentuk DISC) dikurangi
pajak. Subsidi melanggar aturan yang ditetapkan oleh Perjanjian Umum mengenai Tarif dan Perdagangan (GATT), sekarang dikenal dengan World Trade Organization (WTO). Foreign Sales Corporation (FSC) didirikan sebagai jawaban terhadap kritik dari anggota GATT. Pada tahun 1999, Uni Eropa (EU) yang menilai FSC di World Trade Organization (WTO) sebagai pelanggaran terhadap Subsidi dan Tindakan Countervailing (SCM) bagian Uruguay.

WTO di Uni Eropa menyatakan bahwa FSC melanggar SCM karena pajak ekspor yang lebih
baik daripada produksi untuk pasar AS.
Sebagian besar pajak penghasilan negara dari penduduk mereka. Namun, Amerika Serikat
akan lebih banyak daripada negara-negara industri di seluruh dunia. Sebuah survei oleh Business International mengungkapkan bahwa dari delapan besar negara-negara barat, Amerika Serikat adalah satu-satunya yang mengekspatriat pajak di seluruh dunia pada

HARGA TRANSFER INTRA PERUSAHAAN

Biaya internal, sebagai biaya transfer intra perusahaan, merujuk kepada harga barang
dan jasa yang ditransfer (dibeli dan dijual) di antara anggota dari perusahaan, misalnya perusahaan induk ke perusahaan anak, antara perusahaan anak ke perusahaan induk dan seterusnya. Dalam teori, harga sebaiknya diterapkan pada harga pokok produksi, tapi dalam kenyataan tidak. Harga transfer juga sebagai alat kontrol manajemen dan minimalisasi pajak mungkin bertentangan dengan tujuan dari motivasi manajemen untuk menambah keuntungan.

Harga Transfer dan Tax Haven

Perusahaan dapat menggunakan kebijakan transfer pricing dari keuntungan pajak ketika
perusahaan anak yang kemudian menjual produk, yang sebagian besar keuntungan tetap
mereka dengan pajak itu di tingkat yang lebih rendah Meskipun industri di negara-negara seperti Amerika telah menyatakan tentang kebijakan transfer pricing pada perusahaan domestik, mereka kini menjadi prihatin dengan kebijakan transfer pricing dari investor asing. Faktor yang mempengaruhi harga transfer selain
keuntungan perusahaan adalah perbedaan tarif pajak, pembatasan dalam pengiriman kembali dari keuntungan atau dividen, dan posisi kompetitif dari anak perusahaan asing.

Pertimbangan Pajak dan Keputusan Harga Transfer

Pada dasarnya harga transfer menarik perhatian otoritas pajak di seluruh dunia terutama karena bertambahnya MNE. Perhatian ini telah memicu berbagai peraturan dan denda yang harus diwaspadai MNE. Survey Ernest dan Young (2003) mengenai harga transfer mengindikasikan bahwa jika perusahaan harus mengevaluasi atau menyesuaikan pajaknya karena adanya evaluasi. Sebagai tambahan, survey menyajikan bahwa 40% dari penyesuian yang dilaporkan tersebut menghasilkan pajak ganda.

– Peraturan U.S. IRS mewajibkan semua transfer antara perusahaan yang berhubungan
mempunyai tempat pada harga “arm’s length”, yang mana ditentukan sebagai harga
yang akan dijumpai antara entitas yang tidak berhubungan. IRS fokus pada monitoring
transfer dalam 5 area: pinjaman dan kenaikan harga, kinerja dari jasa, penggunaan
kepemilikan nyata, penggunaan kepemilikan tidak nyata, dan penjualan kepemilikan
– Metode Untuk Menentukan Harga Arm’s length. Untuk penjualan kepemilikan
nyata, harga dapat ditentukan dalam 6 cara : metode perbandingan harga yang tidak
dapat dikontrol, metode harga penjualan ulang, metode perbandingan keuntungan,
metode biaya tambahan, metode pemecah keuntungan, dan metode lainnya. Metode
pertama menggunakan harga pasar untuk menetapkan harga transfer. Tentu saja pasar
eksternal untuk produk yang sama harus ada. Metode biaya tambahan melibatkan
biaya produksi ditambah profit margin normal dari penjualan produk serupa.

PERENCANAAN PAJAK DI LINGKUNGAN INTERNASIONAL

Dimensi operasi pajak internasional sangat kompleks. Pajak lingkungan yang unik di setiap pengaturan nasional, dan saran dari staf lokal yang kompeten memahami pentingnya situasi Pemilihan Metode dari Jasa Pasar Asing

Ada berbagai cara di mana sebuah perusahaan dapat memilih untuk layanan dan pasar luar negeri: ekspor barang & jasa dan teknologi, cabang operasi, dan anak perusahaan asing.

– Ekspor. Ketika mengekspor barang dan jasa sebuah perusahaan harus memutuskan
apakah melayani produk dari negara induk atau dari lokasi asing. Sebuah perusahaan
perlu mempertimbangkan melalui penjualan kantor luar negeri ketika perusahaan
memutuskan mengijinkan teknologi luar negeri, harus memperhatikan pemotongan
pajak dan perjanjian pajak yang relevan.
– Cabang – cabang asing. Operasi luar negeri melalui cabang memiliki beberapa
keuntungan nyata karena laba dan rugi cabang bukan subyek penangguhan. Perusahaan
bersumber penghasilan wajar suka beroperasi melalui cabang luar negeri karena IRS
mengijinkan cabang untuk menggunakan deplesi dan keuntungan pajak lainnya yang
berhubungan dengan sumber pendapatan wajar.
– Perusahaan - perusahaan anak. Keuntungan besar dari operasi luar negeri
melalui perusahaan anak adalah bahwa labanya dilindungi dari pajak perusahaan
dalam negeri sampai dividen dikirimkan. Masalah besar dari operasi perusahaan
anak adalah jika menderita kerugian tidak dapat diketahui oleh perusahaan induk.
– Lokasi asing. Lokasi asing dipengaruhi oleh tiga faktor besar pajak, yaitu : insentif pajak, tarif pajak dan perjanjian pajak. Keberadaan insentif pajak secara material dapat mengurangi aliran kas keluar yang dibutuhkan untuk proyek investasi, yang akan meningkatkan nilai pendapatan bersih. Perjanjian pajak memilki pengaruh kritikal pada dividen, bunga dan royalti.. Perjanjian pajak juga dapat digunakan untuk memperbaiki arus kas investor asing.

http://dedysuarjaya.blogspot.com/2010/09/isu-perpajakan-internasional.html


PERSOALAN PERPAJAKAN INTERNASIONAL

PAJAK LANGSUNG
Terdapat dua pendekatan pengenaan pajak penghasilan yaitu pajak pada penghasilan perusahaan secara klasik dan sistem terintegrasi. Sistem klasik digunakan di Amerika Serikat, Belgia, Nederland, Luxemburg, sebagai contoh pajak penghasilan yang diterima oleh masing – masing kesatuan yang dapat dikenakan pajak.
Sistem terintegrasi (penggabungan) mencoba untuk menggunakan sistem perpajakan dari perusahaan dan pemegang saham. Terdapat dua cara untuk mengintegrasi sistem yaitu:
A. Melalui pemisahaan tarif, seperti di Jerman, dimana tarif pajak normal untuk sebagian besar perusahaan adalah 45%; tarifnya dikurangi hingga 30% untuk keuntungan yang didistribusikan.
B. Pendekatan yang dominan untuk integrasi adalah imputasi (kepada siapa tanggung jawab ditujukan) dimana pengenaan pajak pada tarif yang sama. Pendekatan ini telah diikuti oleh beberapa negara – negara di Uni Eropa atau juga non Uni Eropa seperti, Canada, Australia, New Zeland, dan Jepang dengan hal yang berbeda. Tetapi kebanyakan negara – negara Eropa telah mengadopsi pendekatan sistem terintegrasi,dimana pembayaran setengah kredit untuk pemegang saham dalam pembayaran pajak oleh perusahan ketika penghasilan didistribusikan oleh pemegang saham.
Penghasilan Yang Dapat Dikenakan Pajak
Dua pendekatan berbeda dalam pengenaan pajak penghasilan luar negeri adalah pendekatan wilayah dan pendekatan seluruh dunia. Dua cara untuk mengurangi pajak berganda jika penghasilan luar negeri adalah dengan mengkreditkannya dan menggunakan perjanjian pajak.
Penentuan Biaya
Faktor lain yang menyebabkan perbedaan dalam jumlah pajak yang dibayar yaitu cara suatu negara memperlakukan biaya tertentu dalam perpajakan. Perbedaan pendapatan antar negara juga menyangkut umur ekonomis dari suatu aset.
Withholding Tax
Penghasilan yang didapat oleh cabang asing atau gabungan dari perusahaan multinasional dapat dikenakan pajak luar negeri. Bagaimanapun, keuntungan nyata yang dikembalikan ke induk dalam wujud dividen, royalti, dan bunga atas hutang intraperusahaan dapat dikenakan pajak terhadap induk.
PAJAK TIDAK LANGSUNG
Nilai Tambah atau Barang-Barang dan Pajak Jasa
Beberapa negara, seperti AS, pajak penghasilan langsung individu adalah sumber pendapatan yang paling utama untuk pemerintah. Di negara lain , seperti Perancis, pajak tidak langsung adalah sangat penting. Contoh pajak tidak langsung adalah pajak konsumsi, pajak pertambahan nilai, bea cukai, dan berbagai biaya-biaya pemakai.
Pajak pertambahan nilai (Value-Added Tax/VAT)
Di Eropa, Pajak Pertambahan Nilai, kadang-kadang dikenal sebagai VAT, adalah suatu sumber dari pendapatan pemerintah yang pantas dipertimbangkan dan juga sumber pendapatan yang utama untuk membiayai operasi EU. Konsep yang mendasari VAT adalah pajak diterapkan pada masing-masing tahap proses produksi untuk nilai tambah pada barang-barang yang dibeli dari luar, yang sesuai VAT.

PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DARI PENDAPATAN SUMBER ASING
Kredit dan Pengurangan
Cabang asing dan perusahaan anak MNEs mengikuti aturan perpajakan di negara-negara di mana mereka beroperasi. Masalahnya adalah bahwa pendapatan yang dihasilkan di luar negeri mungkin dikenakan pajak pendapatan dua kali yaitu ketika pendapatan direalisir di luar negeri dan ketika direalisir negara induk.
Perjanjian-Perjanjian Pajak.
Perbedaan filosofis tentang bagaimana pendapatan harus dikenakan pajak sudah menimbulkan perjanjian antara negara untuk memperkecil pajak berganda pada wajib pajak, melindungi masing-masing hak negara untuk mengumpulkan pajak, dan memecahkan isu yang berhubungan dengan hukum.

PERPAJAKAN AMERIKA SERIKAT DARI PENDAPATAN SUMBER ASING
Konsep Tempat Bebas Pajak.
Tempat bebas pajak digambarkan sebagai suatu tempat di mana orang asing boleh menerima pendapatan atau kepemilikan aset tanpa membayar pajak atas kepemilikan mereka. Beberapa jenis negara-negara tempat bebas pajak antara lain negara-negara dengan tidak ada pajak pendapatan, negara-negara dengan pajak pada tingkat tarif rendah, negara-negara yang mengenakan pajak pendapatan dari sumber domestik tetapi membebaskan pendapatan dari sumber asing, dan negara-negara yang mengijinkan perlakuan khusus mengenai pantas tidaknya mereka sebagai tempat bebas pajak terbatas.
Pengendalian Perusahaan Asing.
Perusahaan AS akan memilih untuk memproduksi dan menjual di luar negeri melalui cabang dari perusahaan induk atau melalui perusahaan asing dimana perusahaan induk mendapatkan perlakuan sama untuk kepentingannya. Pendapatan atau biaya dari cabang asing harus dikombinasikan dengan pendapatan perusahaan induk untuk tujuan pajak dan pembukuan pada periode saat pendapatan dan biaya tersebut terjadi.
Subpart F Income.
Subpart F Income terbagi menjadi 8 kelompok, yaitu: Asuransi dari risiko AS,perusahaan asing yang berdasarkan pendapatan pribadi pemilik , perusahaan asing berdasarkan pendapatan penjualan, perusahaan asing berdasarkan pendapatan jasa , perusahaan asing berdasarkan pendapatan pengiriman dengan kapal, perusahaan asing berdasarkan pendapatan oil-related ,pendapatan bycott-related dan uang suap asing.

EFEK PAJAK DARI PERUBAHAN KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN ASING
Transaksi keuntungan dan kerugian diakui sebagai pendapatan ketika tarif berubah, tidak ketika transaksi selesai. Dalam hal laporan keuangan, untung dan rugi timbul dalam metode current rate yang membawa kelangsungan untuk komponen yang terpisah dari ekuitas stockbrokers, area untung dan rugi timbul dalam metode temporal yang membawa kelangsungan pendapatan.
Transaksi Mata uang Asing.
Perjanjian IRS mengenai transaksi mata uang asing dari dua perspektif transaksi dinyatakan dalam statment No.52 tetapi melihat dari kenyataannya pernyataan itu tidak diakui dan akan menimbulkan kerugian sehingga posisi keuangan obligasi secara aktual terputus.
Pendapatan Cabang.
UU pajak AS memperkenalkan sebuah konsep terbatas dari unit bisnis (QBU), dimana perdagangan atau bisnis memisahkan pembukuan . QBU bertujuan agar pendapatan pajak terbagi sampai dua bagian yaitu pendapatan yang mempunyai distribusi kembali ke kantor cabang dan pendapatan itu diterima di luar negeri.
Pendapatan Pajak Dari Luar Negeri.
Pengakuan pendapatan dari badan hukum luar negeri tergantung pada keadaan badan hukum dari Controlled Foreign Coorporation (CFC). Bila badan hukum dari CFC tidak dilaksanakan maka pengakuan dari AS menyatakan dividen tidak didistribusikan.


Controlled Foreign Coorporation (CFC).
Perusahaan AS dapat memilih untuk memproduksi atau menjual melalui perusahaan anak di luar negeri. Penghasilan perusahaan anak dikombinasikan dengan penghasilan perusahaan perusahaan induk untuk tujuan pajak dan pembukuan. CFC adalah perusahaan asing yang 50% sahamnya dipegang orang atau perusahaan AS.

INSENTIF PAJAK
Insentif pajak mempunyai dua bagian penting yaitu insentif dengan kontribusi yang memikat investor asing dan insentif dengan kontribusi motivasi yang bagus atas ekspor dan pelayanan.
Foreign Sales Corporation (FSC)
“The Foreign Sales Corporation Act” tahun 1984 ditandatangani pada tanggal 18 Juli 1984 sebagai bagian dari TRA tahun 1984 dan hukum baru telah didesain untuk menggantikan “The Domestic International Sales Corporation”(DISC) yang telah ada di AS sejak tahun 1972. WTO telah mengatur bahwa FSC tidak diizinkan menerapkan pendekatan teritorial yaitu pendekatan pembebasan untuk menghindari perpajakan pendapatan sumber asing karena FSC meminta prinsip teritorial hanya untuk segmen ekspor dari pendapatan sumber asing.

DIMENSI PAJAK DARI SESEORANG YANG MENINGGALKAN KEWARGANEGARAANNYA
AS telah menyediakan beberapa keringanan untuk warga yang keluar dari kependudukan AS untuk periode berturut-turut termasuk seluruh tahun yang dikenakan pajak. Warga negara AS dapat mengambil (“The Foreign earned Income Exclusion”) pengeluaran pendapatan yang dihasilkan di luar negeri, jika pajak dalam negerinya dalam negara asing, dipercaya negara lain untuk periode berturut-turut termasuk seluruh tahun pajak atau di negara lain untuk sedikitnya 330 hari selama 12 bulan berturut-turut.

HARGA TRANSFER ANTAR PERUSAHAAN
Harga internal sebagai harga transfer antarperusahaan atau hanya harga transfer, mengacu pada harga barang-barang dan jasa yang ditransfer (dibeli dan dijual) antara anggota perusahaan.
Harga Transfer dan Tempat Bebas Pajak
Perusahaan dapat menggunakan harga transfer untuk memindahkan keuntungan mereka pada tempat bebas pajak untuk mengurangi beban pajak. Secara konsisten faktor-faktor penting disamping profitabilitas perusahaan adalah perbedaan tarif pajak.
Pertimbangan Pajak Dalam Keputusan-Keputusan Harga Transfer
Berdasarkan harga transfer Ernst &Young 2003 dalam survei global terlihat bahwa 86% responden perusahaan induk MNE dan 93% responden perusahaan cabang mengidentifikasi harga transfer sebagai masalah pajak internasional. Dalam tambahan, survei menunjukkan bahwa 40% dari penyesuian yang dilaporkan dihasilkan dalam pajak berganda.


Metoda untuk Menentukan Perpanjangan Tangan dari Harga
Di dalam membuat alokasi, IRS telah mencoba untuk menetapkan apa yang disebut dengan perpanjangan tangan harga yang seharusnya. Untuk penjualan barang berwujud, harga dapat ditentukan dengan salah satu dari enam jalan seperti metoda harga tak dapat dikendalikan yang dapat diperbandingkan, metoda harga penjualan kembali, metoda laba yang dapat diperbandingkan, metoda biaya tambahan, metoda laba terpisah, dan metode-metode lainnya.

PERENCANAAN PAJAK DALAM LINGKUNGAN INTERNASIONAL
Lingkungan pajak berbeda pada setiap negara, dan nasihat dari staf lokal yang berkompeten yang memahami situasi pajak adalah penting. Walaupun adanya individualisme dari tiap negera, kita dapat menggunakan beberapa konsep umum sebagai pemandu perencanaan pajak .
Metoda Pilihan dari Jasa atau Layanan Pasar Asing.
Ada berbagai cara suatu perusahaan dapat memilih untuk melayani pasar asingnya, yaitu: ekspor barang/jasa dan teknologi, operasi cabang, dan cabang asing.
Ekspor. Ketika pengeksporan barang dan jasa, suatu perusahaan harus memutuskan apakah melayani produk dari negera asal atau dari suatu penempatan asing. Suatu perusahaan AS harus mempertimbangkan keuntungan-keuntungan operasi melalui suatu kantor penjualan luar negeri.
Cabang Asing. Operasi luar negeri melalui suatu cabang mempunyai beberapa manfaat berbeda. Laba dan kerugian perusahaan cabang tidaklah tunduk kepada deferasi, hal ini sering berpengaruh baik untuk membuka suatu cabang ketika operasi pertama luar negeri karena tahun awal secara normal merupakan tahun kerugian.
Perusahaan Anak Asing. Sebuah manfaat besar pajak dari operasi luar negeri meskipun suatu cabang pendapatan pada umumnya dinaungi dari perpajakan di dalam negera asal sampai deviden dikirimkan. Masalah utama dalam operasi suatu cabang adalah semua kerugian yang ditanggung tidak bisa dikenali oleh perusahaan induk.
Penempatan Operasi Asing. Penempatan operasi asing dipengaruhi oleh tiga faktor pajak utama: mengenakan pajak perangsang, tarif pajak, dan mengenakan pajak perjanjian. Keberadaan perangsang pajak dapat secara material mengurangi arus kas yang diperlukan untuk suatu proyek investasi, yang mana akan meningkatkan nilai tunai bersih dari proyek.
Penetapan Harga Transfer (Transfer Pricing).
Harga transfer adalah suatu metoda penyamaan pajak yang serentak. Kemampuan ini dibatasi oleh terus meningkatnya kewaspadaan otoritas pajak, terutama mereka yang berasal dari Amerika Serikat.
http://dedysuarjaya.blogspot.com/2010/09/persoalan-perpajakan-internasional.html
Aspek Pajak Internasional Dalam Undang – Undang No. 22 Tahun 2001
(Undang – Undang Migas)
Oleh : Rachmanto Surahmat
(Berita Pajak No 1491/Tahun XXXV/15 Mei 2003)
Aspek Pajak dari Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001
Pada bulan November tahun 2001 undang – undang baru di bidang minyak bumi dan gas alam yaitu Undang – Undang Nomor 22 tahun 2001 telah dinyatakan berlaku, dan Undang – Undang ini menggantikan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1971. Undang – Undang baru tersebut pada dasarnya menata kembali pengusahaan industri minyak bumi dan gas alam, yang berdasarkan undang – undang lama diserahkan kepada Pertamina selaku pemegang hak tunggal untuk melakukan pengelolannya.
Seperti diketahui kegiatan usaha di industri hilir hanya boleh dilaksanakan oleh badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah, koperasi, usaha kecil dan badan usaha swasta. Kegiatan usaha di industri hilir mencakup pengelolaan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga.
Perusahaan swasta asing hanya boleh melakukan usaha di industri hulu, yang meliputi eksplorasi, dan eksploitasi. Kegiatan ini pada dasarnya sama seperti yang berlangsung selama ini dalam rangka Kotrak Bagi Hasil. Jadi apabila dibahas aspek perpajakan internasional dari undang – undang migas yang baru maka harus difokuskan kepada kegiatan usaha di indutri hulu. Di industri hilir juga terdapat kemungkinan terdapat aspek Pajak internasional mengingat kegiatan tersebut hanya boleh dilakukan oleh perusahaan BUMN/BUMD dan perusahaan swasta lainnya, dan perlakuan Pajak Penghasilan dari kegiatan usaha di bidang hilir sama dengan kegiatan usaha lainnya maka aspek Pajak internasionalnya sangat terbatas.
Tulisan ini membahas aspek Pajak internasional dari kegiatan usaha industri hulu dikaitkan dengan ketentuan yang ada dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001. yang dimaksud dengan Pajak internasional dalam konteks ini adalah implikasi Pajak penghasilan atas semua transaksi yang melibatkan wajib Pajak yang berdomisili di Negara – Negara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia.
Penerimaan Negara berupa Pajak terdiri dari :
a. pajak – pajak
b. bea masuk, dan pungutan lain atas impor dan cukai
c. pajak daerah dan retribusi daerah
Sedangkan penerimaan bukan pajak terdiri dari :
a. bagian negara
b. pungutan Negara yang berupa iuran tetap dan iuran eksplorasi dan eskploitasi
c. bonus – bonus
Dalam kaitannya dengan penerimaan egara tersebut perlu diberikan asumsi bahwa penerimaan egara berupa pajak dan penerimaan egara bukan pajak merupakan dua hal yang terpisah.
Asumsi ini perlu diberikan mengingat kontrak yang sekarang kedua jenis penerimaan Negara tersebut menjadi satu kesatuan dan hal ini akan menimbulkan kerancuan dalam kaitannya dengan peraturan perundangan yang berlaku termasuk ketentuan yang ada dalam P3B. Seperti diketahui berdasarkan undang – undang migas yang baru perusahaan swasta Indonesia juga dapat melakukan kegiatan usaha di industri hulu (Pasal 9 ayat (1) UU No. 22 / 2001). Sehingga apabila yang memperoleh hak mengusahakan industri hulu adalah sebuah perseroan terbatas, maka tidak ada lagi masalah branch profit tax sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) Undang – Undang Pajak Penghasilan, karena perseroan terbatas Indonesia tidak terutang branch profit tax. Sebagai imbangan dari tidak adanya branch profit tax, dapat saja ditempuh split share yang berbeda seandainya policy yang akan dianut tetap mempertahankan take home share sebagaimana dianut berdasarkan undang – undang yang lama.
Apabila penerimaan Negara bukan Pajak terpisah dari penerimaan berupa Pajak maka masalah yang berkaitan dengan dengan masalah branch profit tax tidak lagi relevan.
Pembahasan dari aspek internasional dari perlakuan Pajak dibatasi pada Pajak Penghasilan yang menyangkut masalah ring fence policy, biaya yang boleh dibebankan oleh BUT termasuk pembebanan biaya bunga, capital gain, branch profit tax, dan pengenaan Pajak Penghasilan atas expatriate
Aspek Pajak Internasional dari Undang – Undang No 22 Tahun 2001
Sebagaimana telah disinggung di muka, hanya kegiatan usaha industri hulu yang terbuka bagi perusahaan asing. Artinya tanpa harus membentuk perusahaan patungan Indonesia, suatu perusahaan asing dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung di industri hulu. Kegiatan inilah yang akan menimbulkan implikasi perpajakan internasional mengingat sebagaian besar transaksinya akan melibatkan baik Wajib Pajak maupun Obyek Pajak luar negeri.
Masalah yang disoroti adalah transaksi – transaksi yang sifatnya lintas batas dan yang lazim terjadinya di industri migas. Unsur lain yang juga relevan adalah ketentuan – ketentuan yang menyangkut perpajakan di dalam Undang – Undang Nomor 22 tahun 2001. Salah satu masalah yang penting yang diatur dalam Undang – Undang migas yang baru adalah bahwa ring fence policy tetap dipertahankan. Disamping itu juga dibahas beberapa issue yang erat hubungannya dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan multinasional, dalam kaitannya dengan ketentuan yang diatur oleh P3B.
Makalah ini tidak membahas perlakuan Pajak di industri hulu sebab aturan tersebut mengatur pengenaan Pajak penghasilan atas kegiatan usaha di industri hulu. Jadi hal – hal yang berkaitan dengan perlakukan Pajak terhadap cost recovery, penyusutan, kompensasi kerugian dan lainnya tidak akan dibahas dalam makalah ini.
1. Ring Fencing Policy
Pasal 13 ayat (1) dari Undang – Undang Migas menyebutkan bahwa kepada setiap Bentuk Usaha Tetap hanya diberikan 1 (satu) wilayah kerja. Sedangkan ayat (2) dari Pasal yang sama mengatur bahwa dalam suatu bentuk usaha tetap (BUT) mengusahakan beberapa wilayah kerja, harus dibentuk badan hokum yang terpisah untuk setiap wilayah kerja.
Di semua Negara yang industri perminyakannya maju, perlakuan pajaknya selalu menganut ring fence policy.
Yang menjadi persoalan adalah apakah ketentuan yang diatur di dalam undang – undang migas yang baru tersebut sudah memadai atau bahkan menimbulkan masalah. Kebijakan ring fencing terutama dimaksudkan agar perusahaan yang memperoleh lebih dari satu wilayah kerja tidak melakukan konsolidasi, yang apabila dilakukan maka Negara akan dirugikan. Tetapi aturan ring fencing di dalam undang – udang migas yang baru dapat menimbulkan dampak lain yang sifatnya menghambat kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di industri hulu.
Apabila aturan tersebut diikuti, seperti juga yang selama ini dilakukan maka hal ini akan menimbulkan implikasi Pajak yang sebenarya tidak perlu.
Sebagai ilustrasi, diambil contoh misalnya Oilco Gmbh, perusahaan yang berkedudukan di Frankfurt, Jerman memperoleh wilayah kerja di dua tempat, yaitu misalnya di Jambi dan Sorong. Berdasarkan ketentuan tersebut maka Oilco Sorong Ltd, yang kedua-duanya berkedudukan di Cayman Island. Pada dasarnya kedua perusahaan tersebut merupakan paper company sebab Cayman Island memang Negara yang dapat digunakan untuk itu. Karena hanya merupakan paper company, semua kegiatan supply baik material maupun human resources dilakukan oleh kantor pusatnya di Frankfurt.
Jadi misalnya untuk keperluan operasi yang ada di Jambi diperlukan mekanik maka mekanik tersebut dikirim dari kantor pusatnya di Frankfurt, mekanik tersebut bertindak atas nama kantor pusatnya.
Dari sudut pandang Undang – Undang Pajak dan P3B, dengan hadirnya mekanik dari perusahaan yang berkedudukan di Jerman untuk memberikan “jasa” kepada Oilco Jambi Ltd, maka berdasarkan P3B Indonesia – Jerman, Oilco Gmbh dapat dikenai Pajak di Indonesia. Sesuai dengan article 12(1) c P3B Indonesia – Jerman imbalan atas jasa yang dilakukan di Indonesia dipotong PPh dengan tariff 7,5 % tanpa melihat jangka waktunya.
Dari contoh diatas jelas bahwa pada dasarnya Oilco Gmbh dan Oilco Jambi Ltd adalah satu badan usaha dan karena ketentuan tentang ring fencing tersebut maka Oilco Gmbh terkena implikasi Pajak yang sebenarnya tidak perlu walaupun pada kenyataannya
sekarang hal ini memang benar terjadi.
Timbul pertanyaan bagaimana sebaiknya masalah ini dipecahkan untuk memenuhi dua tujuan sekaligus yaitu ring fencing tetap dijaga tetapi tidak menimbulkan implikasi negative terhadap perusahaan asing yang melakukan kegiatan usaha di industri hulu.
Ring fencing sebagaimana disinggung dimuka, dimaksudkan agar dua wilayah kerja tidak dikonsolidasi, terutama apabila saat mulainya eksplorasi dari keduanya tidak bersamaan.
Hal ini dapat dipecahkan dengan cara mengatur bahwa dalam hal suatu perusahaan memperoleh lebih dari satu wilayah kerja, perlakuan Pajak dari masing – masing wilayah kerja dihitung secara terpisah, baik yang menyangkut penghasilannya maupun biayanya.
Biaya yang dialokasikan kepada masing – masing wilayah kerja harus jelas terpisah, dengan kewajiban masing – masing wilayah kerja membuat pembukan yang terpisah. Pengawasannya dipantau melalui audit dalam rangka menentukan besarnya cost recovery, dan mungkin dapat dilakukan oleh Badan Pelaksana sebagai badan pengawas. Dengan perlakuan yang demikian maka masalah BUT yang timbul dari kegiatan memberikan support kepada kegiatan eksplorasi dihindari.

2. Biaya yang boleh dibebankan oleh BUT
Masalah biaya yang boleh dikurangkan untuk menghitung laba usaha suatu BUT menyangkut biaya yang boleh dikurangkan dalam rangka kegiatan yang dilakukannya. Biaya yang dikeluarkan oleh kantor pusatnya dalam hubungannya dengan operasi dari BUT yang bersangkutan.
a. Biaya Operasi
Secara garis bersar yang dimaksud dengan biaya operasi adalah biaya yang dikeluarkan yang berkaitan langsung dengan kegiatan untuk memperoleh penghasilan. Pasal 6 ayat(1) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2000 memberi definisi bahwa biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Dari sudaut pandang perpajakan internasional pembebanan biaya oleh BUT ini menyangkut dua hal yang diatur di dalam OECD Model, dan aturan tersebut merupakan aturan yang standar dalam semua P3B, yaitu yang diatur di article 7 paragraph (2) dan (3), seperti di bawah ini.
“(2) Subject to the provision of paragraph 3, where an enterprise of a contracting state carries on business in other contracting state through a permanent establishment situated therein, there shall in each contracting state be attributed to that permanent establishment the profit which it might be expected to make if it were a distinct and separate enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar conditions and dealing with.
“(3) in determining the profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deduction expenses which are incurred for the purposes of the permanent establishment, including executive and general administrative expenses so incurred, whether in the state in which the permanent establishment is situated or elsewhere”
Ketentuan ayat (2) diatas mengatur alokasi laba usaha kepada suatu BUT dalam hal BUT tersebut melakukan transaksi dengan kantor pusatnya seperti misalnya pemasokan material. Dalam hal demikian maka harga dari transaksi tersebut harus arm’s length.
Dalam kaitannya dengan operasi di industri hulu sebelum melakukan kegiatan, perusahaan MIGAS luar negeri harus membayar bonus penandatangan, bonus kompensasi data dsb. Dalam praktek yang selama ini dilakukan bonus-bonus tersebut tidak boleh dimasukan dalam cost recovery. Dari sudut pandang perpajakan internasional dan juga Undang – Undang Pajak Penghasilan, ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip umum dari pembebanan biaya, serta tidak ssuaid engan ketentuan OECD diatas.
b. Biaya Kantor Pusat
Biaya yang dikeluarkan oleh kantor pusat dari suatu BUT, terdiri dari dua komponen pokok, yaitu biaya administrasi atau sering disebut alokasi biaya kantor pusat, dan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh kantor pusat untuk kepentingan kegiatan BUT. Prinsip umum yang berlaku bagi suatu BUT berdasarkan P3B, adalah bahwa beberapa jenis biaya tidak boleh dibebankan kepada BUT apabila biaya tersebut dibayar kepada kantor pusatnya dalam bentuk royalty, jasa teknik dan bunga. Yang dimaksud dengan bunga yang tidak boleh dikurangkan sebagai biaya adalah biaya bunga yang dibayar oleh BUT kdepada kantor pusat. Masalah bunga ini dibahas di bagian kedua dari sub-paragraph ini.
Alokasi biaya kantor pusat berdasarkan commentary dari OECD Model harus dihitung seara proporsional berdasarkan perbandingan antara turn-over BUT dengan turn over worldwide. Dalam hubungan ini Undang – Undang Pajak Penghasilan juga telah mengaturnya di Pasal 5 ayat (3) huruf a, yaitu bahwa besarnya biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dan hal ini dituangkan dalam KEP-62/PJ/1995 tanggal 24 Juli 1995. Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa besarnya biaya administrasi kantor pusat setinggi-tingginya sebanding dengan perbandingan peredaran usaha dari BUT terhadap peredaran usaha di seluruh dunia.
Aturan ini sudah sesuai dengan apa yang disebutkan dalam Commnetary dari OECD Model.
Dalam hal biaya bunga harus dibedakan antara bunga atas pinjaman yang diberikan oleh kantor pusatnya dan bunga atas pinjaman dari pihak ketiga oleh kantor pusat, yang dialokasikan kepada BUT.
Biaya bunga yang masuk dalam kategori yang pertama, memang seharusnya tidak boleh dikurangkan sebagai biaya bunga bagi BUT, sebab kantor pusat dan BUT merupakan satu kesatuan sehingga tidak ada pengertian pinjama meminjam. Sebagai pengecualian dalam hal pembebanan biaya bunga oleh kantor pusat kepada kantor cabangnya adalah apabila perusahaan tersebut adalah bank.
Dalam hal bunga yang dialokasikan oleh kantor pusat kepada BUT adalah bunga atas pinjaman dari pihak ketiga, maka bunga tersebut dapat dikurangkan sebagai biaya oleh BUT. Hal ini ditegaskan di article 11(5) dari OECD Model yang berbunyi:
“5. interest shall be deemed to arise in a contracting state when the payer is a resident of that state. Where, however, the person paying the interest, whether he is resident of a contracting state or not, has in a contracting state a permanent establishment in connection with which the indebtedness on which the interest is paid was incurred, and such interest is borne by such permanent establishment, then such interest shell be deemed to arise in the state ini which the permanent establishment is situated.”
Ketentuan tersebut mengatur bila sebuah perusahaan yang mempunyai BUT di Negara lain, memperoleh pinjaman dari bank misalnya, yang dananya kemudian dipergunakan untuk kegiatan BUT-nya maka bunga yang dibayar oleh kantor pusatnya tetap dapat dikurangkan sebagai biaya oleh BUT. Walaupun bunga tersebut dibayar oleh kantor pusatnya tetapi karena sumber dari bunga tersebut berada di Negara dimana BUT berada maka timbul kewajiban pemotongan (withholding) oleh BUT.
Biaya bunga tersebut dapat dikurangkan seluruhnya sepanjang di Negara dimana BUT berada tidak mempunyai aturan tentang thin capitalization.
Dengan demikian misalnya perusahaan luar negeri yang mempunyai hak ekplorasi di Indonesia, yang sebagian dari dananya dibiayai dengan pinjaman dari pihak ketiga, maka BUT yang ada di Indonesia tersebut dapat mengurangkan bunga pinjaman tersebut sebagai biaya.
3. Capital Gain
Perlakuan Pajak atas keuntungan karena pengalihan saham dalam konteks P3B berhubungan erat dengan perlakuan Pajak atas penghasilan dari harta. Artinya penentuan sumber penghasilan dari dua jenis penghasilan tersebut sama.
Penghasilan dari harta tetap dikenakan Pajak di Negara dimana harta tetap tersebut berada. Difinisi dari harta tetap berdasarkan P3B diatur di Pasal 6 (OECD Model), yang pada dasarnya merujuk kepada ketentuan perundang-undangan Negara domestic dimana harta terletak, yang meliputi juga peralatan yang menjadi bagian dari harta tetap hal menerima penghasilan dari pengusahaan penambangan sumber daya alam.
Pasal 13 dari OECD Model, yang juga dijadikan aturan standar dari semua P3B Indonesia, m
engatur keuntungan dari pengalihan harta yang dicukup di Pasal 6 tersebut. Pasal 6 dari OECD Model memberikan definisi harta, termasuk harta tetap jelasnya rumusannya adalah seperti di bawah ini.
Article 6
2. Term “immovable property” shall have the meaning which it has under the law of the contracting state in which the property is situated. The term shall in any case include property accessory to immovable property, livestock, and equipment of general law respecting landed property apply, usufruct of immovable property and rights to variable or fixed payments as consideration and other natural resources; ships, boats and aircraft shall not be regarded as immovable property.’
Yang menjadi masalah adalah bagaimana hal ini diterapkan di Indonesia dalam kaitannya dengan farm out atas suatu hak eksplorasi dan eksploitasi migas dalam suatu kontrak kerja sama. Untuk lebih menyederhanakan analisis diambil contoh seandainya suatu wilayah kerja dari ekploitasi minyak bumi dilakukan oleh satu perusahaan saja, jadi tidak ada pihak lain sebagaimana hak untuk wilayah kerja yang sama. Misalnya pemegang hak pengusaha tersebut oleh perusahaan itu dipindahtangankan kepada perusahaan lain. Apabila pemindahtangan tersebut menghasilkan keuntungan maka keuntungan tersebut dipungut Pajak di Indonesia, tanpa melihat domisili dari perusahaan yang mengalihkannya.
Di semua P3B yang sudah berlaku, hak pemajakan atas keuntungan dari pengalihan harta tersebut dikenakan Pajak di Negara sumber, yaitu Negara dimana harta tersebut terletak. Langkah berikutnya adalah menerapkan aturan yang ada di dalam Undang – Undang Pajak Penghasilan adalah Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3). Namun demikian peraturan pelaksanaan yang ada sekarang baru mengatur pengalihan saham dari suatu perseroan terbatas Indonesia yang dimiliki oleh pemegang saham yang berkedudukan di luar negeri. Sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (3) aturan pelaksanaannya akan diatur dengan surat keputusan menteri keuangan.
Masalah yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan aturan pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan atas capital gain karena terjadinya farm out adalah bagaimana menghitung gain dari transaksi tersebut.
Cara yang paling mudah untuk keperluan tersebut adalah seperti apa yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No 434/KMK.04/1999, yaitu dengan menetapkan perkiraan penghasilan neto.
Metode ini baik dalam hal farm out terjadi untuk wilayah kerja yagn sudah berproduksi, sebab hampir dapat dipastikan terdapat gain dalam pengalihan ini. Apabila metode yang sama juga diterapkan terhadap farm out yang terjadi pada tahap ekplorasi, apakah pengalihan seperti ini masih tetap dianggap terdapat gain. Hal ini akan tergantung kepada keadaan masing – masing wilayah kerja dihubungkan dengan prospek penghasilan di masa mendatang. Dalam situasi yang demikian tidak jarang terjadi bahwa pengalihannya at cost, sehingga apabila transaksi yang demikian juga diterapkan perkiraan penghasilan neto maka perlakuannya menjadi tidak adil.
Masalah yang berkaitan dengan pelaksanaannya adalah menentukan bagaimana mekanisme pemungutannya. Apabila disimak pasal 44 ayat (1) dari Undang – Undang No 22 Tahun 2001, pengawasan atas kegiatan usaha di industri hulu dilakukan oleh Badan Pelaksana, dan badan ini juga yang menandatangai Kontrak Kerja Sama Pelaksana dengan perusahaan minyak. Oleh sebab itu dalam hal farm out atau farm in Badan Pelaksana sebagai badan yang mengawasi kegiatan usaha industri hulu, dapat ditunjuk sebagai badan yang mengawasi pelunasan pembayaran PPh atas keuntungan dari farm out.
4. Branch Profit Tax
Seperti diketahui PSC yang sekarang berlaku kebijakan yang mengkaitkan besarnya take home share dengan tarif “branch profit tax” (Pasal 26 ayat (4), Undang – Undang Pajak Penghasilan). Net split 85:15 hanya dapat dicapai apabila ariff branch profit adalah 20 %. Dari segi P3B hal ini selalu tidak demikian karena beberapa P3B tidak mengecualikan reduced rate atas branch profit tax terdapat bentuk usaha tetap yang melakukan kegiatan di industri migas.
Secara umum kebijakan dari P3B Indonesia , branch profit tax biasanya lebih rendah daripada ariff Pasal 26 tidak berlaku apabila suatu BUT yang bergerak di industri migas. Kebijakan ini dimaksud agar bagian Pertamina tidak kurang dari 85 %. Namun perlu diingat bahwa P3B yang berlaku sekarang, sebagian berasal dari hasil perundingan tahun 1970-an dan 1980-an. Pada mas tersebut issue yang menyangktu PSC dalam hubungannya dengan PPh belum muncul.
Berdasarkan ariff branch profit tax yang berlaku terhadap industri migas P3B yang sekarang dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok besar, yaitu :
a. P3B yang mengecualikan tarif branch profit tax dalam P3B tersebut terhadap BUT yang bergerak dibidang migas, artinya tarif yang lebih rendah tidak berlaku apabila BUT tersebut bergerak di industri migas. P3B dalam kelompok ini memberikan proteksi terhadap bagian pemerintah, dalam hal ini Pertamina, karena dengan demikian maka bagian yang 85 % dapat dijamin. P3B yang termasuk dalam kelompok ini adalah P3B dengan Australia, Austria, Bulgaria, Czecko, Hongaria, Luxembourg, Philipina, Polandia, Afrika Selatan, Sudan, Syria, Taiwan, Tunisia, Uni Emirat Arab, Ukraina, Jerman Serikat, Uzbekistan, Venezuela, Vietnam.
b. PBB yang mengecualikan tarif P3B terhadap PSC yang ditandatangani pada tanggal 31 Desember 1983 atau sebelumnya. P3B yang termasuk dalam golongan ini hanya memberi proteksi kepada kontrak yang ditandatangani pada atau sebelum sebelum 31 Desember 1983, jadi untuk kontrak yang ditandatangani sesudahnya akan tunduk kepada tarif yang lebih rendah berdasarkan P3B, sehingga bagian Pertamina akan kurang dari 85 %. P3B yang masuk dalam kelompok ini adalah P3B dengan : Belgia, Kanada, Denmark, Finlandia, India, Italia, Korea, Belanda, Norwegia, Pakistan, Romania, Spanyol, Swedia, Swiss, Inggris, Jerman dan Perancis. P3B dengan Perancis dan Jerman tidak mengatur khusus tentang migas, sehingga perlakuannya disamakan dengan industri lain.
c. P3B yang menganut prinsip “most favoured nation clause” yaitu tarif branch profit tax yang berlaku untuk migas harus sama dengan tarif yang berlaku untuk negara ketiga; ini berarti bila tarif tersebut lebih rendah daripada 20 % maka tarif yang sama juga berlaku untuk perusahaan yang berdomisili di negara yang termasuk dalam kelompok ini. P3B yang termasuk dalam kelompok ini adalah P3B dengan Jepang, Malaysia, dan Singapura.
Disamping itu terdapat kelompok P3B yang berbeda dengan yang disebutkan sebelumnya, namun dari segi pengenaan pajak atas branch profit tax masuk dalam kategori pertama karena perlakuannya merujuk kepada undang-undang domestik masing – masing negara yaitu P3B dengan Selandia Baru, Srilanka, dan Thailand.
Ketentuan tentang tarif branch profit tax untuk migas yang beragam akan mempengaruhi besarnya net split apabila penerimaan negara bukan pajak dan penerimaan negara berupa pajak dalam Kontrak Kerja Sama dianggap sebagai satu kesatuan. Itulah sebabnya dalam asumsi yang diberikan dalam makalah ini adalah bahwa kedua jenis penerimaan tersebut merupakan hal yang terpisah, tidak seperti berdasarkan undang – undang yang lama. Hal ini akan menyederhanakan masalahnya. Jadi misalnya kontraktor PSC adalah perusahaan yang berdomisili di negara P3B dengan tarif branch profit tax lebih rendah daripada 20 % maka kekurangannya diimbangi dengan besarnya bagian pemerintah.
Mungkin hal ini akan menimbulkan diskriminasi terhadap perusahaan yang berdomisili di negara – negara yang tarif branch profit tax untuk migas dikecualikan dari tarif P3B. langkah yang bisa ditempuh adalah dengan mengubah ketentuan dalam P3B bahwa tarif branch profit tax berdasarkan P3B berlaku untuk semua kegiatan usaha. Pengalaman menunjukkan bahwa mengubah suatu ketentuan dalam suatu P3B yang sifatnya menguntungkan perusahaan akan lebih mudah dari segi political will negara – negara yang bersangkutan.
5. PPh atas expatriates
Kegiatan usaha di indsutri hulu yang dilaksanakan oleh perusahaan asing yang menyeb
abkan mobilisasi tenaga asing yang didatangkan dari berbagai ating, sesuai dengan keahlian dan dengan kebutuhan perusahaan yang bersangkutan untuk menunjang keahliannya di Indonesia. Hal ini akan membawa implikasi perpajakan di Indonesia, tergantung kepada jangka waktu para expatriate tersebut berada di Indonesia. Faktor lain yang juga harus dipertimbangkan adalah status pajak daripada expatriates sebelum berada di Indonesia, artinya mereka subjek pajak ating mana sesaat sebelum ating ke Indonesia. Faktor ini penting untuk menentukan P3B yang dipakai sebagai acuan dalam rangka menentukan perlakuan pajak penghasilan terhadap para expatriates tersebut.
Untuk keperluan analisis ada tiga situasi yang perlu dibahas dari segi perlakuan pajak penghasilan yaitu :
a. seorang expatriate berada di Indonesia selama jangka waktu yang lebih pendek daripada jangka waktu yang diatur dalam P3B. Dalam rangka kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan luar negeri seringkali terjadi bahwa perusahaan tersebut menempatkan beberapa ekspatriate ke Indonesia sesuai dengan kebutuhannya. Hal ini akan membawa implikasi perpajakan bagi expatriates yang bersangkutan. Apabila mereka adalah subyek pajak di negara yang mempunyai P3B dengan Indonesia maka untuk menentukan Indonesia mempunyai hak pemajakan atas gaji yang mereka terima, ketentuan di dalam P3B yang bersangkutan yang mengatur tentang “dependent personal services” harus disimak. Dalam hal demikian terdapat tiga faktor yang harus dipertimbangkan yaitu :
i) jangka waktu keberadaan expatriates di Indonesia; dan
ii) apakah gajinya dibayar oleh subyek pajak di Indonesia; dan
iii) apakah gajinya dibebankan kepada BUT yang ada di Indonesia.
Ketiga syarat tersebut harus dilihat sebagai syarat yang kumulatif, artinya apabila jawaban dari ketiga pertanyaan tersebut adalah egative, maka gaji yang diterima expatriates selama bekerja di Indonesia tidak dikenakan pajak di Indonesia. Misalnya seoarang expatriate berada di Indonesia untuk jangka waktu kurang dari tes waktu sebagaimana diatur di dalam P3B. Tes selanjutnya untuk menentukan apakah yang bersangkutan dikenakan pajak di Indonesia adalah apakah gajinya dibayar oleh subyek pajak Indonesia yang bertindak sebagai wakil dari perusahaan tempat ia bekerja, atau kalau tidak gajinya dibebankan kepada BUT dari perusahaan tempat expatriate itu bekerja. Apabila jawaban atas kedua pertanyaan yang terakhir disebut adalah egative maka gajinya selama ia berada di Indonesia tidak dipungut PPh.
Sebaliknya apabila salah satu dari jawaban atas kedua pertanyaan itu positif maka hak pemajakan atas gaji expatriate berada di Indonesia kurang dari jangka waktu tersebut maka atas gaji yang diterima selama ia berada di Indonesia akan dikenakan PPh Pasal 26 yaitu 20 %.
b. seorang expatriate berada di Indonesia selama jangka waktu melebihi jangka waktu sebagaimana diatur di dalam P3B.
Dengan merujuk kepada ketentuan standar sebagaimana dikemukakan di butir a, maka dalam hal seorang expatriate berada di Indonesia melebihi tes waktu yang diatur dalam di dalam P3B maka hal pemajakan berada ditangan Indonesia, tanpa mempertimbangkan lagi dua syarat yang lain. Misalkan tes waktu yang diatur dalam P3B adalah 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan bila jangka waktu itu dilewati maka berdasarkan undang – undang domestik expatriate yang bersangkutan dikenakan PPh Pasal 17 sebagai WP dalam negeri.
Dalam situasi seperti ini, terutama pada tahun pertama keberadaanya di Indonesia, seorang expatriate akan terjebak dalam masalah “domisili rangkap”. Dari sudut pandang Undang – Undang Pajak Penghasilan, expatriate yang bersangkutan akan dianggap sebagai “Wajib Pajak dalam negeri” sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf a. Disisi lain dari sudut pandang negara asalnya sebelum berada di Indonesia , ia juga dianggap sebagai wajib pajak dalam negeri.
Dalam hal demikian , maka untuk menentukan expatriate tersebut wajib pajak dalam negeri dari salah satu negara, P3B memberikan aturan untuk memecahkan domisili rangkap tersebut.
Dalam situasi yang demikian, yang pertama – tama dilihat adalah di negara manakah seseorang mempunyai rumah tetap (permanent home). Dalam tahun pertama kehadirannya di Indonesia, hampir dipastikan bahwa permanent homenya berada di negara aslinya. Seandainya expatriate tersebut mempunyai permanent home di dua negara, maka tes selanjutnya adalah menentukan dimana pusat kepentingan pribadinya berada (center of vital interest)
Apabila negara dimana pusat kepentingan pribadinya (center of vital interest) tidak dapat ditentukan, maka diterapkan test selanjutnya yaitu dinegara dimana ia biasa tinggal.
Dalam hal tes yang terakhir ini tidak memecahkan masalah, maka diterapkan tes selanjutnya, yang beberapa P3B menerapkan tes kewarganegaraan sebelum diterapkan prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedur)
c. Seorang expatriate yang berdomisili di negara – negara yang tidak mempunyai P3B dengan Indonesia.
Apabila expatriates yang dipekerjakan di Indonesia berasal dari negara yang tidak memiliki P3B dengan Indonesia, maka ketentuan dalam Undang – Undang Pajak Penghasilan berlaku sepenuhnya. Jadi apabila yang bersangkutan berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka akan diperlakukan sebagai Wajib Pajak luar negeri sehingga semua penghasilan yang bersumber dari Indonesia dikenakan pajak berdasarkan Pasal 26.
Sebaliknya apabila expatriate tersebut berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, ia akan diperlakukan sebagai wajib pajak dalam negeri dan karenanya akan dikenakan pajak atas semua penghasilannya dari seluruh dunia (world wide income).
Kesimpulan
Beberapa kesimpulan dapat ditarik dari uraian yang disajikan di atas, dengan bertitik tolak kepada perlakuan pajak yang netral (tax neutral), sesuai dengan karakteristik dari industri migas. Hal ini perlu dipertimbangkan mengingat aturan pelaksanaan dari Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 sampai makalah ini ditulis belum ada.
Disamping itu perlu diperhatikan bahwa dalam hubungannya dengan prinsip neutrality tersebut perlakuan pajak di industri migas itu sendiri harus sebagai lex specialis terhadap ketentuan umum.
Disisi lain aturan – aturan umum yang tidak bertentangan dengan tax neutrality tetap diberlakukan.
Berdasarkan hal – hal tersebut maka terdapat dua kelompok besar aturan – aturan di bidang pajak penghasilan yang berkaitan dengan kegiatan usaha hulu dari pengusahaan migas dilihat dari sisi perpajakan internasional.
1.Dalam rangka penerapan ring fencing kontraktor minyak asing tidak harus membentuk perusahaan baru seperti yang selama ini berlangsung karena akan menimbulkan dapak yang kurang menguntungkan bagi kontraktor yang bersangkutan. Prinsip ring fencing tetap diterapkan tetapi dengan pendekatan yang berbeda. Pendekatan pertama dari sisi yuridis fiskal adalah bahwa satu wilayah kerja dikenakan pajak secara terpisah apabila perusahaan yang bersangkutan mempunyai lebih dari satu wilayah kerja. Sejalan dengan pendekatan ini, perlu diimbangi dengan mekanisme pengawasan atas pembebanan biaya termasuk perhitungan cost recovery yang sebaiknya diwajibkan untuk diaudit, sebagaimana yang dilakukan selama ini.
2. Perlakuan pajak yang berkaitan dengan perpajakan internasional secara umum yang sifatnya tidak bertentangan dengan prinsip tax neutral terhadap industri migas di usaha hulu tetap diberlakukan. Dengan perkataan lain, aturan yang berlaku umum juga berlaku bagi indusri ini, tanpa memberi perlakuan khusus, seperti misalnya tarif branch profit tax, perlakuan terhadap expatriate, dll.
Incoming search terms:
pajak internasional,makalah pajak internasional,perpajakan internasional,makalah perpajakan internasional,pajak internasional adalah,ATURAN-ATURAN UMUM pph tahun 2011,Undang-undang No 22 tahun 2001,aspek perpajakan internasional,makala mengapa pajak harus berdasarkan undang-undang,makalah tentang uu no 22 tahun 2001
http://www.klinik-pajak.com/2008/aspek-pajak-internasional-dalam-undang-%E2%80%93-undang-no-22-tahun-2001.html
KASUS PAJAK GANDA INTERNASIONAL
Oleh: Wiji Raharjo D3 Anggaran Absen:29
Kasus
Seorang berkewarganegaraan Indonesia berdomisili di Australia. Ia memiliki perusahaan di Fillipina. Negara manakah yang berhak memungut pajak darinya?
Penjelasan
Perkembangan yang terjadi saat ini menunjukkan peningkatan hubungan antarmasyarakat bangsa dari berbagai penjuru hingga membuat batas-batas negara memudar. Hal itu terbukti pada kasus ini. Dimana seorang berkewarganegaraan Indonesia yang berdomisili di Australia dan memiliki perusahaan di Fillipina. Untuk memahami kasus ini, kita harus memulai mengkaji dari pengertian pajak ganda internasional. Menurut Volkenbond (League of Nation), pajak ganda internasional dapat terjadi jika pajak-pajak dari dua negara atau lebih saling menindih sedemikian rupa sehingga orang-orang yang dikenakan pajak di negara-negara lebih dari satu, memikul beban pajak lebih besardaripada jika mereka dikenakan pajak di satu negara saja. Penyebabnya, tiap-tiap negara yang berdaulat di dunia ini mempunyai kebebasan untuk menentukan asas mana yang akan mereka gunakan terhadap objek dan subjek pajak internasional yang akan dikenainya. Hal itu memungkinkan pemberlakuan dua atau lebih system/tata hukum dari negara-negara yang berlainan terhadap subjek pajak tertentu pada saat yang sama. Selanjutnya. Suatu negara dapat memungut pajak apabila memiliki hubungan ekonomi dengan wajib pajak. Hubungan ekonomi itu adalah: 1) karena dalam suatu negara terdapat sumber pendapatan seseorang (yang berdomisili di negara lain), 2) karena dalam wilayah suatu negara terdapat seluruh (bagian dari) kekayaan seseorang (yang berdomisili di negara lain), 3) karena hak-hak atas bagian dari suatu kekayaan di suatu negara (milik orang yang berdomisili di negara lain) hanya dapat digunakan di negara itu saja, atau 4) karena kekayaan dikonsumsi (atau digunakan lain) dalam suatu negara (tempat seseorang bertempat tinggal), yaitu negara domisili. Menurut communis opinion doctorum, hubungan yang terkuat adalah yang ke-1 dan ke-4. Maka dari itu, negara-negara yang bersaing kebanyakan dari negara debitur sumber) dan negara kreditur (domisili). Seperti disebutkan di atas, bahwa pajak berganda ini hanya da[at terjadi apabila negara kreditur atau debitur menggunakan asas pajak yang berbeda terhadap suatu Tatbestand (sasaran pengenaan pajak). Dalam kasus ini harus dilihat dulu asas apa yang digunakan oleh ketiga negara. Dalam kasus ini ketiga negara dimisalkan menggunakan asas yang berbeda. Misalnya, Indonesia menerapkan asas kebangsaan, Australia menerapkan asas domisili dan Fillipina ,menerapkan asas sumber, maka pengenaan pajak terhadap penghasilan orang tersebut dapat dikenakan oleh Indonesia, Australia maupun Fillipina. Hal ini dapat ditunjukkan dengan gambar berikut: