Rabu, 05 Januari 2011

Perkembangan Konsultan Pajak

Konsultan, dalam hal ini konsultan keuangan (financial consultant), adalah salah satu profesi yang sedang booming di era perekonomian yang sedang bertumbuh seperti saat ini. Profesi konsultan cukup populer di kalangan MBA dan lulusan (fresh graduated) karena satu atau beberapa hal. Misalnya: gaji dan paket remunerasi yang baik, kesempatan untuk travelling ke seluruh penjuru dunia, dan gengsi/prestis atas profesi itu sendiri. Makanya tak perlu heran jika label tersebut juga sering disalahgunakan atau digunakan untuk menjebak lulusan/MBA yang mencari pekerjaan.

Salah satu karakter khas dari profesi ini adalah competitiveness yang begitu rapat dan intens. Andaikata Anda mendapatkan MBA dari Stanford atau Harvard, memiliki pengalaman kerja puluhan tahun, dengan jaringan dan relasi yang begitu luas, belum tentu Anda bisa “kepake” jadi konsultan. Posisi untuk jabatan ini juga jumlahnya sangat terbatas.

Akan tetapi, ketika Anda sudah mendapatkan jabatan tersebut, Anda akan memiliki kesempatan yang sangat luas untuk bergaul dengan manajer puncak perusahaan-perusahaan mulitnasional. Anda akan berkesempatan melakukan perjalanan dari ujung dunia yang satu ke ujung dunia yang lain. Yang lebih menyenangkan lagi, Anda akan “bekerja” dengan isu-isu bisnis terkini seperti high-level strategy, integration, alliances, dan seterusnya.

Jasa konsultasi, dalam terminologi bisnis, adalah memberikan advice kepada klien dengan imbalan sejumlah fee tertentu. Klien mereka adalah perusahaan yang membutuhkan advice dan skill yang dimiliki oleh konsultan atas permasalahan yang sedang mereka hadapi. Perusahaan klien biasanya membutuhkan expertise dan perspektif outsider yang dimiliki oleh konsultan.

Beberapa perusahaan konsultan memiliki spesialisasi tertentu. Ada yang berkonsentrasi pada bidang pemasaran atau teknologi informasi. Ada pula yang memfokuskan diri hanya pada industri perbankan dan jasa keuangan. Sebagian konsultan menyasar pada pucuk pimpinan pemerintahan saja. Beberapa konsultan hanya memiliki dua orang staff saja. Tetapi beberapa yang lain bisa memiliki ratusan karyawan yang tersebar di berbagai penjuru dunia.

Namun, satu hal yang pasti, konsultan adalah problem-solver. The only product to offer is the ability to make problems go away.

Sejarah dan Perkembangan Konsultan Pajak

Menurut literatur, konsultan pertama adalah Arthur D. Little yang mendirikan usahan jasa konsultan pada tahun 1886 di Cambridge, Massachusets. Beliau memberikan bantuan teknis (engineering) kepada kliennya. Perusahaan tersebut kini telah mengalami kebangkrutan. Booz Allen Hamilton kemudian mendirikan perusahaan dengan struktur serupa di awal abad 20.

Kemudian pada tahun 1926, seorang professor dari Universitas Chicago, James McKinsey, mendirikan perusahaan jasa konsultanaccounting and engineering advisors” yang memperkenalkan pendekatan dan framework yang berbeda. Ia tidak merekrut insinyur tradisional, melainkan eksekutif berpengalaman yang di-training dengan seperangkat analisis dan pengetahuan yang kontemporer di masa itu, meliputi strategi, kebijakan, goal, organisasi, prosedur, facilities, dan personnel.

Sejarah mencatat inovasi yang cukup spektakuler dilakukan oleh Boston Consulting Group (BCG). Dengan menggunakan pendekatan yang berbeda, BCG mengembangkan konsep tentang growth share matrix yang menjadi alat untuk menilai attractiveness suatu perusahaan dalam sebuah industri. Framework ini kemudian banyak diadopsi oleh konsultan lain dalam memahami persoalan bisnis dan peluang jasa konsultan yang dapat dimanfaatkan.

Sejak itu, consulting firm mengalami kemajuan dan bertumbuh dengan pesat. Beberapa melakukan merger dan konsolidasi. Beberapa yang lain melakukan rebranding dan merubah struktur organisasinya. Begitu pula dengan pendekatan, metodologi, maupun framework yang digunakan dan dikembangkan juga kian kompleks dan komprehensif.

SEJARAH PERPAJAKAN DI INDONESIA

Secara umum pemungutan pajak yang teratur dan permanen telah dikenakan pada masa kolonial. Tetapi pada masa kerajaan dahulu juga telah ada pungutan seperti pajak, pungutan seperti itu dipersembahkan kepada raja sebagai wujud rasa hormat dan upeti kepada raja, yang disampaikan rakyat di wilayah kerajaan maupun di wilayah jajahan, figur raja dalam hal ini dapat dipandang sebagi manifestasi dari kekuasaan tunggal kerajaan (negara). Pada awal kemerdekaan pernah dikeluarkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1950 yang menjadi dasar bagi pajak peredaran (barang), yang dalam tahun 1951 diganti dengan pajak penjualan(PPn) 1951 Pengenaan pajak secara sitematis dan permanen, dimulai dengan pengenaan pajak terhadap tanah, hal ini telah ada pada zaman kolonial. Pajak ini disebut “Landrent” (sewa tanah) oleh Gubernur Jenderal Raffles dari Inggris. Pada masa penjajahan Belanda disebut “Landrente”. Peraturan tentang Landrente dikeluarkan tahun 1907 yang kemudian diubah dan ditambah dengan Ordonansi Landrente. Pada tahun 1932, dikeluarkan Ordonansi Pajak Kekayaan (PKk) yang beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun1964


Pada tahun 1960 dikeluarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 yang mengemukakan bahwa hukum atas tanah berlaku atas semua tanah di Indonesia, ditegaskan lagi dengan Keputusan Presidium Kabinet Tanggal 10 Februari Tahun 1967 Nomor 87/Kep/U/4/1967. dengan pemberian otonomi dan desentralisasi kepada pemerintah Daerah, Pajak Hasil Bumi kemudian namanya diubah menjadi IPEDA (Iuran Pembangunan Daerah) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Iuran Negara No.PM.PPU 1-1-3 Tanggal 29 November 1965 yang berlaku mulai 1 November 1965.

DASAR HUKUM PAJAK

Dalam hal pemungutan pajak, Undang-Undang Dasar 1945 menentukan pada pasal 23 A yang ,menyebutkan bahwa:’pajak & pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.’ Ketentuan undang-undang dibidang pajak diantaranya:

1. Undang-Undang nomor 16 Tahun 2000 Tentang ketentuan umum & Tata cara perpajakan.

2. Undang –Undang nomor 17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan.

3. Undang-Undang nomor 18 Tahun 2000 Tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang & Jas serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

4. Undang-Undang nomor 12 Tahun 2000 Tentang Pajak Bumi & Bangunan.

5. Undang-Undang nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai.

6. Undang-Undang nomor 17 Tahun 1997 Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak

7. Undang-Undang nomor 34 Tahun 2000 Tentang Pajak Daerah & Retribusi Daerah.

8. Undang-Undang nomor 19 Tahun 2000 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.

9. Undang-Undang nomor 20 Tahun 2000 Tentang Bea Perolehan Hak atas dan/ Bangunan.


PENGERTIAN HUKUM PAJAK


Hukum pajak atau juga disebut hukum fiskal, adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas negara, sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik, yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar negara & orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (wajib pajak).
Sedangkan definisi pajak sendiri tidak mempunyai batasan diantaranya adalah:
• Pengertian pajak menurut Prof. Dr. P.J.A Adriani,”pajak adalah iuran kepada negara (yang dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-paraturan dengan tidak mendapat prestasi-kembali, yang langsung dapat ditunjuk,dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negarauntuk menyelenggerakan pemerintahan”.

• Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pajak Dan Pajak Pendapatan “ Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan Undang-Undang ( yang dapat dipaksakan) dengan mendapat jasa-jasa timbal (kontra-prestasi), yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”. Tetapi pengertian tersebut dikoreksi lagi dalam bukunya yang berjudul Pajak dan Pembangunan , Eresco, 1974, halaman 8 “Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat ke kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan ‘surplus’-nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment”.

Dari beberapa definis diatas & berdasarkan ciri-ciri dari pajak dapat ditarik kesimpulan bahwa pajak adalah iuran yang dipungut baik oleh pemerintah pusat maupun daerah berdasarkan kekuatan undang-undang serta aturan palaksanaannya kepada wajib pajak yang diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah baik yang bersifat pembiayaan (publik Investment )maupun mengatur untuk mencapai kesejahteraan umum.


PEMBAGIAN PAJAK

Secara umum pembagian pajak dibedakan berdasarkan sifat-sifat & ciri-ciri tertentu yang terdapat dalam masing-masing pajak.

Pembagian pajak berdasarkan sifat-sifat tertentu :

Pajak atas kekayaanv & pendapatan

Pajak atas lalu lintas, yaitu lalu lintas hukum,kekayaanv & barang

Pajak yang bersifat kebendaanv

Pajak atas pemakaian

Pembagian pajak berdasarkan ciri-ciri tertentu:

Pajak subjektifv & objektif

Pajak langsungv & tidak langsung Urunanv & pajak umum Pajak umumv & pajak daerah

Pembagian Menurut Prof. Adriani

Prof. Adriani sangat mengutamakan pembagian pajak berdasarkan ciri-ciri yang mempunyai arti prinsip & menyimpulkan bahwa pembedaan antara pajak subjektif & pajak objektif sangat tepat. Sebaliknya ia tidak menyetujui pemakaian istilah seperti pajak pribadi & pajak kebendaan.
Pajak subjektif & pajak objektif, yang dimaksud pajak subjektif adalah pajak yang memperhatikan pertama-tama keadaan pribadi wajib pajak. Golongan pajak subjektif adalah pajak pendapatan atas penduduk indonesia & pajak kekayaan atas penduduk Indonesia, serta pajak yang dipungut dari badan-badan.

Pajak objektif pertama-tama melihat pada objeknya (benda,keadaan,perbuatan atau peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar pajak) kemudian baru dicari subjeknya baik yang berkediaman di Indonesia maupun tidak. Golongan pajak objektif diantaranya:

a. Pajak yang dipungut karena keadaan diantaranya pajak kekayaan, pajak pendapatan, pajak karena menggunakan benda yang kena pajak.

b. Pajak yang dipungut karena perbuatan diantaranya pajak lalu lintas kekayaan, pajak lalu lintas hukum, pajak lalu lintas barang, serta pajak atas pamakaian.

c. Pajak yang dipungut karena peristiwa diantaranya bea pemindahan di Indonesia contohnya pemindahan harta warisan.


Pembagian pajak ke dalam pajak langsung & pajak tidak langsung

Pajak langsung & tidak langsung.pajak langsung ialah pajak yang dipungut secara periodik menurut kohir (daftar piutang pajak) yang sesungguhnya tidak lain dari tindasan-tindasandari surat-surat ketetapan pajak.

Sedangkan pajak tidak langsung adalah pajak yang dipungut kalau pada suatu saat terdapat suatu peristiwa atau perbuatan & pajak ini tidak ada kohirnya.


Pembagian Menurut Prof. Smeets

Prof. Smeets membedakan antara urunan dan pajak-pajak umum. Urunan, mempunyai sifat yang sama dengan retribusi karena keduanya dapat dianggap sebagai pengganti kerugian untuk jasa-jasa yang diperoleh dari pemerintah.

Pajak umum. Pajak ini dibagi dalam 7 golongan yakni:

a. Pajak-pajak perorangan atas sisa-sisa yang di dalamnya termasuk pajak pendapatan atas penduduk.

b. Pajak-pajak kebendaaan atas sisa-sisa yang di dalamnya termasuk pajak pendapatan atas bukan penduduk, pajak perseroan, pajak upah, verponding bukan bangunan.

c. Pajak-pajak atas kekayaan.

d. Pajak-pajak atas tambahnya kekayaan.

e. Pajak langsung atas pemakaian seperti pajak rumah tangga, pajak anjing, bea lelang.

f. Pajak tidak langsung atas pemakaian bea masuk.

g. Pajak-pajak yang menaikkan ongkos-ongkos produksi.


ASAS-ASAS PEMUNGUTAN PAJAK

Umum
Hukum bertugas membuat adanya keadilan, sesuai dengan hukum itu tujuan hukum pajak pun adalah membuat adanya keadilan dalam pemungutan pajak. Dalam mencari keadilan tersebut salah satu cara yang harus ditempuh ialah mengusahakan agar supaya pemungutan pajak diselenggarakan secara umum & merata. Pada abad ke-18, Adam Smith (1723-1790) dalam bukunya An Inquiry Into the Nature and Causes of the Wealth of Nations (Wealth of Nations) melancarkan ajarannya sebagai asas pemungutan pajak yang dinamainya the Four of Maxims:

• Equality, tidak ada diskriminasi terhadap wajib pajak.

• Certainty, pajak yang dibayar harus terang. Kepastian hukum yang dipentingkan adalah mengenai subje-objek, besarnya pajak, dan juga ketentuan mengenai waktu pembayaranya

• Convenience of Paymen, menetapkan pajak hendaknya dipungut pada saat yang paling baik bagi para wajib pajak.

• Efisiensi, pemungutan pajak hendaknya dilakukan sehemat-hematnya.
Selain asas keadilan, Hofstra juga mengemukakan kesimpulan dari “The Four Maxims”, yaitu asas keadilan dalam maxim pertama, asas yuridis dalam maxim ke-2, asas ekonomis dan financial dalam maxim ke-3 dan ke-4.

Asas-asas Menurut Falsafah Hukum

Menurut falsafah hukum pajak harus mengabdi pada keadilan. Teori-teori yang digunakan diantaranya: Teori asuransi, teori kepentingan, teori gaya pikul, teori kewajiban pajak mutlak atau teori bakti, dan teori asas gaya beli.

Asas Yuridis

Hukum pajak harus dapat memberikan jaminan hukum yang perlu untuk menyatakan keadilan yang tegas, baik untuk negara maupun untuk warganya.

Asas Ekonomis

Politik pemingutan pajak jangan sampai menghambat keseimbangan & mengganggu kehidupan ekonomi


Asas Finansial

Biaya-biaya untuk mengenakan & memungutnya harus sekecil-kecilnya apalagi dibandingkan dengan pendapatannya.

Asas Rechts Filosofis

Merupakan asas pembenaran pemungutan pajak oleh negara. Ada beberapa teori:
a.teori asuransi : pajak diumpamakan dengan premi asuransi.

b.teori kepentingan( aequivalentie) : negara telah melindungi kepentingan rakyat.

c.teori kewajiban pajak mutlak : pemerintah memberi kehidupan kepada rakyatnya, sehingga pemerintah boleh membebani rakyat dengan kewajiban-kewajiban.

d.teori daya beli : uang yang berasal dari rakyat(pajak) dikembalikan lagi kepada rakyat tetapi dengan saluran lain.

e.teori pancasila : berdasarkan asas gotong royog dan kekeluargaan, diamana pengorbanan anggota keluarga untuk kepentinagn keluarga tanpa imbalan.

PELATIHAN PAJAK TERAPAN BREVET A-B-C

SEKILAS BREVET A-B-C

KETENTUAN PAJAK TERBARU

Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban pajak yang selalu melekat pada setiap Wajib Pajak baik pemenuhan kewajiban pajak bulanan maupun tahunan serta terkait dengan pokok-pokok perpajakan di atas, mari kita up date pengetahuan pajak kita sehingga bisa memenuhi kewajiban perpajakan secara baik dan benar, sehingga bisa terhindar dari sanksi perpajakan. Atau bahkan mengetahui dan bisa memanfaatkan Hak-Hak Wajib Pajak. Pelatihan Pajak merupakan sarana yang bisa dilakukan oleh Wajib Pajak.

Kami dalam mengantisipasi hal tersebut menyelenggarakan program pelatihan Pajak Terapan Brevet A-B Terpadu, dimana materi yang dipelajari (dibahas) selama pelatihan telah mencakup seluruh jenis pajak (all taxes), baik orang pribadi maupun badan (perusahaan), dengan metode pelatihan yang mudah diterapkan langsung di lingkungan WP atau pemakai (users).

Dengan dibimbing oleh instruktur yang kompeten dan memiliki pengalaman di bidang pajak, peserta diharapkan dapat mengenal, memahami lebih jauh tentang perpajakan, serta dapat berkonsultasi dalam memecahkan permasalahan yang ada di lingkungan peserta.

Materi Brevet A dan B

* Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)

* Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP)

* Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

* PPh Potong dan Pungut (PPh Pasal 21/22/23/26/4(2)

* Pajak Bumi & Bangunan (PBB)

* Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan & Bea Materai

* Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan)

* Pengantar Hukum Pajak

* Akuntansi Pajak

* e-(elektronik) SPT & e-Filing



Materi Brevet C

* PPN dan PPN BM

* Sengketa Pajak

* Pajak International

* Akuntansi Pajak dan SPT PPH Badan Bentuk Usaha Tetap

* Tax Planing



Fasilitas

* Buku naskah undang-undang perpajakan

* Modul pajak up date dan formulir-formulir pajak

* Sertifikat pajak

* Makan siang dan snack

* Ruang belajar full AC


1 komentar:

  1. Salam Sukses Untuk Rekan Rekan Konsultan Pajak.

    Bagi rekan rekan apabila membutuhkan software aplikasi MPN G2 silahkan bisa hubungi kami.

    PT Metalogic Infomitra
    Konsultan Software
    Telp 021 5324790 (herry / tugiman)
    metalogickonsultansoftware.blogspot.com

    BalasHapus