Minggu, 24 April 2011

PERKEMBANGAN IMPLEMENTASI ASEAN–CHINA FREE TRADE AREA (ACFTA)

I. PENDAHULUAN

1. Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation between The Association of Southeast Asian Nations and The People’s Republic of China (ACFTA) telah ditandatangani pada tanggal 4 November 2004 di Phnom Penh, Camboja oleh para Kepala Negara ASEAN dan RRC.

2. Tujuan Framework Agreement ACFTA adalah (a) memperkuat dan meningkatkan kerjasama perdagangan kedua pihak; (b) meliberalisasikan perdagangan barang dan jasa melalui pengurangan atau penghapusan tariff; (c) mencari area baru dan mengembangkan kerjasama ekonomi yang saling menguntungkan kedua pihak; (d) memfasilitasi integrasi ekonomi yang lebih efektif dengan negara anggota baru ASEAN dan menjembatani gap yang ada di kedua belah pihak.

3. Artikel 6 Agreement mencantumkan the Early Harvest Programme (EHP), tujuan EHP adalah mempercepat implementasi penurunan tariff barang.

4. Cakupan barang yang masuk kedalam EHP adalah produk yang masuk kedalam Chapter 01 s/d 08 pada HS 8/9 Digit kecuali dimasukkan kedalam Exclusion List (EL) seperti yang disebut dalam Annex 1. Penurunan tariff EHP berlaku efektif mulai tanggal 1 Januri 2004.

5. Pengaturan Surat Keterangan Asal Barang (SKA) atau Rules of Origin (ROO) agar mendapat konsesi tariff ACFTA maka eksportir harus menggunakan Form E SKA.

Tabel 1. Cakupan Produk yang Masuk EHP ACFTA

Chapter Deskripsi
01 Hewan hidup
02 Daging dan produk daging dikonsumsi
03 Ikan
04 Produk susu
05 Produk hewan lainnya
06 Pohon hidup
07 Sayuran dikonsumsi
08 Buah-buahan dikonsumsi dan nuts

6. Khusus Agreement on Trade in Goods of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-operation ACFTA telah ditandatangani pada tanggal 29 November 2004 di Vientiane, Lao PDR, dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2005.



7. Agreement on Trade in Goods tersebut mencakup pengurangan atau penghapusan tariff barang yang dibagi dalam dua kategori yaitu : Normal Track dan Sensitive Track diluar EHP yang telah disebutkan diatas.



8. Schedule pengurangan atau penghapusan tariff pada Normal Track adalah sebagai berikut :



(i) ASEAN 6 and China

X= Applied MFN Tariff Rate ACFTA Preferential Tariff Rate
(Not later than 1 January 05)
2005* 2007 2009 2010
X > 20% 20 12 5 0
15% < X < 20% 15 8 5 0
10% < X < 15% 10 8 5 0
5% < X < 10% 5 5 0 0
X < 5% Standstill 0 0

Tanggal implementasi Normal Track : 1 July 2005

9. Pada Normal Track apabila applied MFN tariff rates sudah 0%, maka tetap akan menjadi 0%. Apabila telah mengalami pengurangan menjadi 0% maka akan tetap 0%. Semua pihak tidak diperbolehkan menaikkan tariff rates pada tariff lines manapun, kecuali berdasarkan ketentuan dalam Agreement ini.



10. Tariff lines yang telah didaftar oleh masing-masing Pihak seperti pada Appendix 1 sesuai dengan kesepakatan ACFTA harus dihapuskan paling lambat pada tanggal 1 January 2012 untuk kelompok ASEAN 6 and China dan 1 Januari 2018 untuk kelompok CLMV.

11. Jumlah tariff lines yang boleh dimasukan oleh masing-masing Pihak dalam Sensitive Track harus didasarkan pada pembatasan maximum ceiling ; untuk ASEAN 6 and China : 400 tariff lines at the HS 6-digit level dan 10% dari total nilai import, based on 2001 statistik perdagangan.

12. Tariff line yang ditempatkan oleh masing-masing Pihak dalam Sensitive Track selanjutnya diklasifikasikan menjadi dua yaitu : Sensitive List dan Highly Sensitive List (HSL). Selanjutnya, tariff lines yang ditempatkan oleh masing-masing Pihak dalam HSL harus berdasarkan pada ketentuan ceiling yaitu untuk ASEAN 6 and China: tidak lebih dari 40% dari jumlah total tariff lines dalam Sensitive Track atau 100 tariff lines pada level HS-6 digit, whichever is lower.





II. manfaat implementasi asean – china fta bagi sektor

pertanian

13. Sesuai dengan tujuan pelaksanaan ACFTA, beberapa manfaat khususnya untuk sektor pertanian antara lain : (a) peningkatan volume perdagangan produk pertanian melalui penurunan tarif bea masuk di negara RRC yang penduduknya terbesar di dunia dan merupakan salah satu negara dengan tingkat pertumbuhan ekonomi tertinggi di dunia; (b) peningkatan kerjasama investasi; (c) kerjasama ekonomi melalui kerjasma peningkatan capacity building.



14. Disamping adanya manfaat diatas, mengingat pengelolaan produksi pertanian oleh petani RRC sudah maju dan sangat efisien maka pemerintah dan para pelaku usaha agrisbisnis Indonesia dituntut untuk dapat meningkatkan daya saing komoditas khususnya untuk produk sayuran dan buah-buahan.





III. Posisi Indonesia

15. Pemerintah RI melalui Menteri Keuangan telah menetapkan produk yang masuk Early Harvest Package (EHP), melalui dua Surat Keputusan yaitu (i) No.355/KMK.01/2004 tanggal 21 Juli 2004 tentang Penetapan tariff bea masuk atas import barang dalam rangka Early Harvest Package ASEAN-CHINA FTA (daftar produk EHP ASEAN – China FTA) yang mulai berlaku 1 Januari 2004. (ii) Surat Menteri Keuangan RI No.356/KMK.01/2004 tanggal 21 Juli 2004 tentang Penetapan tarif bea masuk atas import barang dalam rangka EHP bilateral Indonesia-China FTA (daftar produk specifik EHP Indonesia-China FTA) yang mulai berlaku 1 Januari 2004 (Lampiran 1)



16. Untuk produk kategori Normal Track, Menteri Keuangan tahun 2005, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 56/PMK.010/2005 tanggal 7 Juli 2005 tentang Program Penurunan/Penghapusan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Normal Track ASEAN-China FTA dan Peraturan Menteri Keuangan RI no 57/PMK.010/2005 tanggal 7 Juli 2005 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Normal Track ASEAN-China FTA. Normal Track mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2005.



17. Penetapan Tarif Bea Masuk Normal Track ASEAN-China FTA. tahun 2006 telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan RI melalui SK Menkeu no 21/PMK.10/2006 tanggal 15 Maret 2006.


sumber: http://saepudinonline.wordpress.com/2011/03/02/perkembangan-implementasi-asean%E2%80%93china-free-trade-area-acfta/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar