Jumat, 12 November 2010

Kode Etik Profesi Internal Audit

Profesi audit internal memiliki kode etik profesi yang harus ditaati dan dijalankan oleh segenap auditor internal. Kode etik tersebut memuat standar perilaku sebagai pedoman bagi seluruh auditor internal.

1. Nasional.
Konsorsium Organisasi Profesi Auditor Internal (2004) telah menetapkan kode etik bagi para auditor internal yang terdiri dari 10 hal sebagai berikut :
a. Auditor internal harus menunjukkan kejujuran, obyektivitas dan kesanggupan dalam melaksanakan tugas dan memenuhi tanggungjawab profesinya.
b. Auditor internal harus menunjukkan loyalitas terhadap organisasinya atau terhadap pihak yang dilayani. Namun demikian, auditor internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang menyimpang atau melanggar hukum.
c. Auditor internal tidak boleh secara sadar terlibat dalam tindakan atau kegiatan yang dapat mendiskreditkan profesi audit internal atau mendiskreditkan organisasinya
d. Auditor internal harus menahan diri dari kegiatan-kegiatan yang dapat menibulkan konflik dengan kepentingan organisasinya atau kegiatan-kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka, yang meragukan kemampuannya untuk dapat melaksanakan tugas dan memenuhi tanggungjawab profesinya secara obyekti
e. Auditor internal tidak boleh menerima sesuatu dalam bentuk apapun dari karyawan, klien, pelanggan, pemasok ataupun mitra bisnis organisasinya, yang dapat atau patut diduga dapat mempengaruhi pertimbangan profesionalnya
f. Auditor internal hanya melakukan jasa-jasa yang dapat diselesikan dengan menggunakan kompetensi profesional yang dimilikinya.
g. Auditor internal harus mengusahakan berbagai upaya agar senantiasa memenuhi Standar Profesi Audit Internal.
h. Auditor internal harus bersikap hati-hati dan bijaksana dalam menggunakan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugasnya. Auditor internal tidak boleh menggunakan informasi rahasia (i) untuk mendapatkan keuntungan pribadi, (ii) secara melanggar hukum, (iii) yang dapat menimbulkan kerugian terhadap organisasinya.
i. Dalam melaporkan hasil pekerjaannya, auditor internal harus mengungkapkan semua fakta-fakta penting yang diketahuinya, yaitu fakta-fakta yang jika tidak diungkap dapat (i) mendistorsi laporan atas kegiatan yang direview, atau (ii) menutupi adanya praktik-praktik yang melanggar hukum.
j. Auditor internal harus senantiasa meningkatkan kompetensi serta efektivitas dan kualitas pelaksanaan tugasnya. Auditor internal wajib mengikuti pendidikan profesional berkelanjutan.

2. Internasional
Terdapat 4 (empat) prinsip yang harus dipegang teguh dan diterapkan oleh auditor internal menurut IIA yaitu : Integrity , Objectivity, Confidentiality dan Competency
THE INSTITUTE OF INTERNAL AUDITORSCODE OF ETHICS – ROLE OF CONDUCT
(Adopted by The IIA Board of Directors, June 17, 2000)
1. Integrity
 perform their work with honesty, diligence, and responsibility.
 observe the law and make disclosures expected by the law and the profession.
 not knowingly be a party to any illegal activity, or engage in acts that are discreditable to the profession of internal auditing or to the organization.
 respect and contribute to the legitimate and ethical objectives of the organization.
2. Objectivity
 not participate in any activity or relationship that may impair or be presumed to impair their unbiased assessment.
 not accept anything that may impair or be presumed to impair their professional judgment
 disclose all material facts known to them that, if not disclosed, may distort the reporting of activities under review.



3. Confidentiality
 be prudent in the use and protection of information acquired in the course of their duties.
 not use information for any personal gain or in any manner that would be contrary to the law or detrimental to the legitimate and ethical objectives of the organization.
4. Competency
 engage only in those services for which they have the necessary knowledge, skills, and experience
 perform internal auditing services in accordance with the International Standards for the Professional Practice of Internal Auditing.
 continually improve their proficiency and the effectiveness and quality of their services.

1 komentar: