Jumat, 12 November 2010

Sertifikasi Profesi Internal Audit

1. Nasional.

a. Qualified Internal Auditor (QIA)

QIA adalah gelar kualifikasi dalam bidang internal auditing, yang merupakan simbol profesionalisme dari individu yang menyandang gelar tersebut. Gelar QIA juga merupakan pengakuan bahwa penyandang gelar telah memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sejajar dengan kualifikasi internal auditor kelas dunia. QIA diberikan oleh Dewan Sertifikasi yang terdiri dari unsur-unsur organisasi profesi internal audit terkemuka di Indonesia yaitu unsur Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan (BPKP), Forum Komunikasi Satuan Pengawasan Intern , The Institute of Internal Auditor (IIA) Indonesia Chapter, Perhimpunan Auditor Internal Indonesia (PAII), YPIA dan akademisi serta praktisi bisnis yang memiliki kompetensi dan komitmen terhadap internal auditing. Sampai saat ini, YPIA adalah satu-satunya lembaga yang diberi wewenang oleh Dewan Sertifikasi untuk menyelenggarakan pendidikan dan Ujian Sertifikasi QIA.

Gelar QIA dapat diperoleh oleh seorang auditor setelah menjalani serangkaian pelatihan / ujian sertifikasi dan dinyatakan lulus yang dilaksanakan oleh Institut Pendidikan Audit Manajemen / Yayasan Pendidikan Internal Audit (YPIA) yang terdiri dari 5 (lima) jenjang, sebagai berikut :

  • Pelatihan Audit Intern Tingkat Dasar I.
  • Pelatihan Audit Intern Tingkat Dasar II
  • Pelatihan Audit Intern Tingkat Lanjutan I
  • Pelatihan Audit Intern Tingkat Lanjutan II
  • Pelatihan Audit Intern Tingkat Manajerial.

b. Professional Internal Auditor (PIA)

Pusat Pengembangan Akuntansi & Keuangan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PPAK STAN) memberikan pengakuan berupa pemberian sertifikat Professional Internal Auditor (PIA) terhadap peserta Pendidikan & Pelatihan (diklat) auditor internal yang telah menyelesaikan 5 tahapan diklat auditor internal yaitu :

1). Diklat Dasar-dasar Audit.

2). Diklat Audit Operasional.

3). Diklat Psikologi dan Komunikasi Audit.

4). Diklat Audit Kecurangan.

5). Diklat Pengelolaan Tugas-tugas Audit.

Selain kepada peserta diklat yang telah mengikuti kelima tahapan diklat tersebut, sertifikat Professional Internal Auditor juga diberikan bagi para Kepala Satuan Pengawas Intern dan Kepala Badan Pengawas Daerah yang telah mengikuti Diklat Khusus yang diselenggarakan oleh PPAK STAN.

2. Internasional

Certified Internal Auditor (CIA) merupakan satu-satunya sertifikasi bidang audit internal yang diakui secara internasional. Gelar CIA saat ini dijadikan sebagai salah satu pengakuan atas integritas, profesionalisme dan kompetensi pemegangnya di bidang audit internal. Pemegang sertifikat CIA akan mendapat pengakuan yang tinggi karena program CIA terkenal memiliki standar pengetahuan, integritas dan profesionalisme yang tinggi pula. Sertifikasi yang dikeluarkan oleh The Institute of Internal Auditors (The IIA) ini diberikan kepada kandidat yang telah lulus dalam 4 (empat) bagian (part) ujian, sbb :

PART I : The Internal Audit Activity’s Role in Governance, Risk and Control.

PART II : Conducting the Internal Audit Engagement

PART III : Business Analysis & Information Technology

PART IV : Business Management Skills

Pendidikan Profesi berkelanjutan (Continued Profession Education)

Sebagai sebuah profesi, organisasi profesi internal auditor mensyaratkan para anggotanya untuk selalu meningkatkan pengetahuan & ketrampilan melalui Pendidikan Profesi berkelanjutan (PPL). Pemegang gelar QIA yang dikeluarkan oleh Dewan sertifikasi QIA harus menjalani PPL

1 komentar:

  1. Nice info...Tq...

    Kira-kira berapa biayanya jika mengikuti diklat tersebut?

    Tks

    BalasHapus