Senin, 23 Mei 2011

ISU PERPAJAKAN INTERNASIONAL

Otoritas pajak menyiapkan pertahanan yang baru untuk kesenjangan yang terjadi, korporasi
menyesuaikan dengan strategi dan mencoba untuk membuka celah baru atau memanfaatkan
yang sudah ada. Untuk perusahaan-perusahaan multinasional (MNE), setiap otoritas
perpajakan di seluruh dunia memiliki sekumpulan perbedaan yang harus disesuaikan.
Tantangannya adalah signifikan, dan kantor akuntan pajak harus bekerja sama dengan pakar hukum dari pajak di setiap negara di mana perusahaan beroperasi, serta dengan penasehat teknis dalam kontrol pertukaran dan kemungkinan arus kas. Bagian ini menganggap filosofi dari pajak dan sistem perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan filosofi asing dan sumber pendapatan pajak yang berkaitan dengan penerimaan dan penghasilan dari operasi Walaupun sistem pajak di seluruh dunia berbeda, Hal ini umumnya diterima bahwa setiap negara mempunyai hak untuk pajak pendapatan yang diperoleh di dalam batas itu. Pendapat berbeda mengenai anggapan pajak penghasilan, berapa biaya yang ditentukan, dan apa jenis pajak harus digunakan (seperti langsung atau tidak langsung). Selain itu, terdapat perbedaan kepatuhan hukum pajak berdasarkan perbedaan budaya dan sikap terhadap penegakan hukum.

PAJAK LANGSUNG
Pajak Penghasilan Perusahaan. Dua pendekatan pajak penghasilan perusahaan adalah pendekatan klasik dan sistem terpadu.
Sistem klasik yang digunakan di Amerika Serikat, Belgia, Belanda, dan Luksemburg,
misalnya, pajak pendapatan ketika pajak diterima oleh setiap entitas. Dengan itu, pajak
pendapatan korporasi adalah dua kali - ketika korporasi mendapatkannya dan ketika diterima
oleh pemegang saham sebagai dividen. Sistem Terpadu yang mencoba untuk mengambil
sistem perpajakan yang baik bagi korporasi dan pemegang saham yang menjadi pertimbangan
untuk menghapuskan pajak ganda. Dalam kebanyakan kasus, hanya ada sebagian daripada
integrasi penuh, sehingga pajak ganda tidak sepenuhnya dihapuskan. Ada dua cara untuk
mengintegrasikan sistem.

1. Melalui split (pemecahan) nilai seperti di Jerman, biasanya pajak untuk sebagian besar perusahaan hanya 45 persen yang dinilai berkurang, namun sampai 30 persen untuk
keuntungan yang didistribusikan.
2. Pendekatan kedua dan yang dominan untuk mengintegrasi adalah Imputation yang
melibatkan pajak penghasilan yang sama dinilai apakah dihapuskan sebagai dividen
atau tidak, tetapi yang memungkinkan sebagian atau seluruh kredit pajak bagi para
pemegang saham. Ini merupakan pendekatan yang diikuti oleh sebagian besar dari
sisa di negara-negara Uni Eropa (UE), negara-negara Uni Eropa seperti Kanada,
Australia, Selandia Baru, dan Jepang, tetapi dengan hasil yang berbeda. Sebagian besar negara-negara Eropa dengan menggunakan pendekatan terpadu telah mengadopsi
sistem pemberian kredit untuk sebagian saham di pajak yang dibayar oleh korporasi
apabila pendapatan didistribusikan kepada pemegang saham. Ini adalah pendekatan
yang diikuti di Inggris Raya di mana perusahaan pajak adalah 31 persen. Apabila
pemegang saham mengenakan pajak pada dividen mereka, sebagian dari pendapatan
korporasi bukan pajak ganda. Negara-negara lain seperti Itali, Perancis, telah penuh
menggunakan imputation sistem dimana pemegang saham mendapatkan kredit pajak
yang menghilangkan beban pajak. Sangat menarik untuk dicatat secara umum, tingkat
pajak perusahaan telah turun dalam beberapa tahun terakhir, khususnya di OECD&Uni

Pendapatan Apakah yang dikenakan pajak?

Dalam suatu negara, pendapatan yang terkena pajak jenisnya berbeda – beda. Pendapatan
yang berasal dari ekspor barang dan jasa serta dari cabang asing atau perusahaan asing.Sumber pendapatan asing di seluruh dunia dari ekspor barang dan jasa yang diperoleh ketika dikenakan pajak. Insentif pajak, seperti penjualan perusahaan asing di Amerika Serikat, dapat digunakan untuk mendorong ekspor, namun Insentif ini memiliki dampak bagi sumber pajak pendapatan asing dengan cara yang berbeda dari pendapatan domestik. Pajak penghasilan diluar negeri dan cabang perusahaan asing yang lebih kompleks. Dua pendekatan yang berbeda
dengan pajak dari luar negeri merupakan sumber pendapatan yaitu pendekatan teritorial dan pendekatan dunia. Pendekatan teritorial seperti yang digunakan di Hong Kong, misalnya, menegaskan bahwa hanya pendapatan yang diperoleh di Hong Kong harus di kenai bea yaitu sumber pajak pendapatan asing harus di negara di mana ia dihasilkan, bukan di Hong Kong.

Pendekatan di seluruh dunia, seperti yang digunakan di Amerika Serikat, baik pajak
domestik maupun sumber pendapatan asing. Hal ini dapat mengakibatkan pajak ganda
karena memungkinkan pajak pendapatan di dua negara yang berbeda. Dua cara utama untuk
meminimalkan pajak ganda asing di mana sumber pendapatan pajak melalui kredit pajak
(memungkinkan perusahaan terhadap kredit langsung, pajak dalam negeri untuk pendapatan
pajak yang sudah dibayar).

Faktor lain yang menyebabkan perbedaan jumlah pajak yang dibayar dengan cara
memperlakukan pengeluaran negara-negara tertentu untuk keperluan pajak. Pengeluaran
biasanya soal waktu. Pendapat juga berbeda dari satu negara ke negara yang berguna untuk kelangsungan suatu aset. Jika satu pemerintah yang memungkinkan perusahaan untuk mencoret suatu aset dalam 5 tahun, sedangkan di negara lain yang sama memiliki aset 10 tahun, dengan beban pajak di kedua negara akan sangat berbeda. Selain itu, mungkin ada perbedaan besar antara negara pajak efektif yang tinggi dengan undang-undang pajak liberal dimana penentuan biaya dapat berakibat yang relatif rendah sehingga pajak pendapatan dan pajak efektif rendah, dan ini yang dinilai adalah dari perhatian investor.

Pajak Dibayar Dimuka
Pendapatan yang diperoleh oleh anak perusahaan asing atau afiliasi dari multinasional
adalah pajak di luar negeri, dan pajak yang dikenakan terhadap korporasi asing, bukan
terhadap perusahaan induk. Namun, sebenarnya uang kembali perusahaan induk dalam
bentuk dividen, royalti (pembayaran yang dibuat oleh perusahaan asing ke induk untuk
penggunaan hak paten, merek dagang, proses, dan sebagainya), dan bunga utang intra
perusahaan untuk pajak perusahaan induk. Pajak ini berbeda dalam ukuran dari satu negara ke
negara lain dan tergantung pada apakah negara memiliki perjanjian pajak dengan negara lain.

PAJAK TIDAK LANGSUNG
Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Barang dan Jasa
Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, pajak langsung individu yang paling penting adalah sumber pendapatan bagi pemerintah. Dalam susunan negara, seperti Perancis,

langsung pajak sangat penting. Pajak Pertambahan Nilai
Di Eropa, PPN, kadang-kadang disebut sebagai TVA, adalah salah satu sumber pendapatan
pemerintah dan banyak juga merupakan sumber pendapatan utama untuk pendanaan operasi
dari Uni Eropa. Konsep dasar PPN adalah pajak yang diterapkan pada setiap tahap proses produksi untuk nilai tambah oleh perusahaan untuk membeli barang dari luar, yang harus dikenakan pada PPN. Pajak yang dibebankan oleh bisnis penjualan mereka di nilai, tetapi pajak akhirnya jatuh pada konsumen karena sebuah perusahaan yang membayar PPN pada biaya sendiri dapat memperoleh kembali pajak yang telah dibayarkan. Metode utama untuk mengkumputasikan PPN dan yang diperlukan dalam Uni Eropa adalah metode subtractive.

MENCEGAH TERJADINYA PAJAK GANDA DARI PENDAPATAN SUMBER LUAR
Kredit dan Pengurangan Pajak Cabang asing dan anak perusahaan dari MNEs tergantung dari berbagai macam pajak, baik langsung dan tidak langsung, di negara-negara dimana mereka beroperasi. Masalahnya adalah bahwa pendapatan yang diperoleh di luar negeri dapat dikenakan pajak dua kali: bila penghasilan yang diwujudkan dalam lokasi asing dan ketika mereka menyadari perusahaanSeperti yang telah kita perhatikan, dengan bisnis yang tersebar di seluruh dunia, pendapatan yang diperoleh dalam satu negara dapat dikenakan pajak di negara lain. Filosofis perbedaan tentang bagaimana pendapatan pajak yang harus diberikan menimbulkan perjanjian antara negara-negara untuk meminimalkan dampak pajak ganda pada pembayar pajak, setiap Negara melindungi hak atau mengumpulkan pajak, dan memberikan cara untuk menyelesaikan masalah yang berhubungan dgn hukum. Di bidang perpajakan ganda, dapat ditetapkan perjanjian tertentu. Kelas pendapatan tak kena pajak, dapat mengurangi nilai pada pendapatan dan / atau withholding pajak, dan dapat secara khusus menangani masalah kredit pajak. Walaupun yang kedua ini bisa dianggap sebagai duplikasi internal Kode pendapatan, dengan spesifikasi dalam perjanjian pajak hanya akan memperkuat konsep kredit pajak. Bisa juga khusus menangani jenis pajak yang dapat dianggap dpt, dan seterusnya. Antara lain, perjanjian pajak cenderung untuk mengurangi atau menghapuskan pajak atas dividen, bunga,dan pembayaran royalti. Pola perjanjian pajak telah dikembangkan oleh OECD pada tahun 1963 dan kemudian diubah. Pola yang awalnya dinolak oleh pemerintah Amerika Serikat, pada prinsipnya telah diterima dalam model perjanjian pajak yang disetujui oleh Amerika Serikat pada 1977. Model perjanjian juga berkaitan dengan masalah-masalah seperti yang diizinkan untuk pajak penghasilan, berapa pendapatan yang akan dikarakteristik, berapa biaya yang akan dialokasikan, apa ada hak untuk jenis deduction tertentu, dan bagaimana tingkat pajak pada investor asing dapat dikurangi .

PERPAJAKAN U. S. DARI PENDAPATAN SUMBER LUAR

Konsep Tax Haven
Tax haven adalah fenomena yang telah muncul dari filosofi yang asing sumber pendapatan pajak yang tidak boleh sama sekali atau harus dibea hanya bila dinyatakan dividen. Taxhaven dapat diartikan sebagai tempat di mana orang asing dapat menerima berbagai keuntungan, termasuk pajak rendah atau tidak ada pajak untuk golongan pendapatan tertentu. Akibat keuntungan yang disebut surat perusahaan telah timbul di tempat-tempat eksotik seperti sebagai Liechtenstein, Vanuatu (sebelumnya New Hebrides), dan Belanda.

Beberapa contoh jenis Tax haven negara adalah sebagai berikut:
– Negara-negara dengan tidak adanya pendapatan pajak, seperti Bahama, Bermuda, dan
Kepulauan Cayman.
– Pajak di negara-negara dengan harga rendah, seperti British Virgin Islands.
– Negara-negara yang pendapatan pajak dari dalam negeri tetapi dibebaskan sumber
pendapatan dari sumber luar negeri, seperti Hong Kong, Liberia, dan panama.
– Negara-negara yang memungkinkan hak khusus, umumnya disesuiakan sebagai
Perlindungan pajak terbatas. Untuk mengambil keuntungan dari Tax haven, sebuah perusahaan biasanya akan menyiapkan anak perusahaan di negara melalui pajak pelabuhan yang berbeda bentuk pendapatan. Tujuannya adalah untuk beralih pendapatan tinggi dari pajak untuk Tax haven negara. Hal ini biasanya dicapai dengan menggunakan Tax haven sebagai anak perusahaan. Pengendalian Perusahaan Asing Seperti yang kita dicatat sebelumnya, korporasi AS bisa memilih untuk memproduksi dan menjual di luar negeri melalui cabang dari perusahaan induk atau melalui sebuah perusahaan asing di mana perusahaan induk memiliki kepentingan keadilan. Implikasi pajak dari situasi ini akan menarik. Pendapatan atau kerugian dari cabang asing harus digabungkan dengan pendapatan pajak induk maupun tujuan di masa di mana pendapatan atau kerugian terjadi.
Dalam hal korporasi asing, namun perusahaan induk AS tidak menyatakan pendapatan dari
korporasi asing untuk keperluan pajak sampai benar-benar menerima dividen. Ini adalah
prinsip-deferral adalah pendapatan-pendapatan yang ditunda dari perpajakan US sampai
diterima sebagai dividen.
Prinsip deferral yang bekerja sebagian besar waktu, tetapi sebagai pengecualian dibuat untuk kelas tertentu dari pendapatan (misalnya, pendapatan Subpart F) dari beberapa jenis perusahaan (yakni, yang dikontrol perusahaan asing). Secara umum, pendapatan Subpart F tidak ditunda, tetapi harus dinyatakan oleh induk perusahaan US secepat itu yang diperoleh oleh korporasi asing. Namun, kami harus menentukan kontrol korporasi asing (CFC). CFC adalah perusahaan asing di mana " pemegang saham US " lebih dari 50 persen dari voting saham. Pemegang saham US, untuk keperluan pajak, adalah orang di perusahaan yang memegang minimal 10 persen dari voting stok korporasi asing.

Pendapatan Subpart F

Mengapa tidak membuat perbedaan untuk keperluan pajak apakah korporasi asing adalah

CFC? jika perusahaan asing bukan merupakan CFC, dengan pendapatan secara otomatis akan ditunda sampai dihapuskan sebagai dividen kepada pemegang saham. Jika korporasi asing adalah CFC, prinsip deferral yang mungkin tidak berlaku untuk beberapa jenis pendapatan.Untuk mengerti ini, perlu kembali sejarah dalam beberapa tahun. Seperti yang disebutkan di atas, kadang-kadang perusahaan-perusahaan AS melakukan bisnis di korporasi pajak telah aktif terlibat dalam produksi dan penjualan barang dan jasa. Namun, di pemerintah AS banyak perusahaan telah menyiapkan tax haven perusahaan untuk menghindari pembayaran pajak AS. Oleh karena itu, Undang-undang tentang Penerimaan pajak 1962 diminimalkan mencegah terjadinya multinasional. Undang-undang korporasi AS diizinkan untuk menerapkan prinsip deferral dari pendapatan yang berasal dari yang aktif melakukan perdagangan bisnis dari CFC, tetapi tidak dapat mengundurkan nya dari pendapatan pasif, yang disebut sebagai pendapatan Subpart F.

Pendapatan Subpart F adalah dividen menjadi delapan kelompok:
1) risiko asuransi US,
2) pendapatan pribadi perusahaan berbasis asing,
3) pendapatan penjualan perusahaan berbasis asing,
4) pendapatan jasa perusahaan berbasis asing,
5) pendapatan pengiriman perusahaan berbasis asing,
6) yang terkait dengan pendapatan minyak perusahaan berbasis asing,
7) boikot yang terkait dengan pendapatan, dan
8) suap asing. Asuransi dari Resiko U.S

Kategori pertama dari pendapatan Subpart F, asuransi risiko US, timbul karena banyak
perusahaan AS telah menyiapkan sebuah perusahaan asuransi asing dan membayar premi
asuransi kepada perusahaan di Amerika Serikat dan risiko asing.
Pendapatan pribadi perusahaan berbasis asing Perusahaan asing berbasis pribadi termasuk pendapatan perusahaan, bunga, royalti, dan pendapatan serupa yang muncul dari memegang hak daripada sebenarnya dari produksi atau penjualan barang dan jasa. Namun, pendapatan harus berasal dari sumber di luar negeri adalah CFC yang terorganisir.

Pendapatan Penjualan Perusahaan berbasis asing
Perusahaan asing berbasis pendapatan penjualan timbul dari penjualan atau pembelian
barang yang diproduksi dan dikonsumsi di luar negara dimana CFC yang berbadan hukum.
Sebagai contoh, sebuah perusahaan AS dapat menjual barang ke salah satu pembeli yg
tak menjadi anggota di Perancis namun memiliki dokumen melalui tax haven CFC di
Swiss. Di atas kertas, perusahaan Amerika Serikat akan menjual ke perusahaan di Swiss
(yang mungkin memiliki anak perusahaan), yang akan menjual ke perusahaan Perancis.
Pendapatan Jasa Perusahaan berbasis Asing
Pendapatan Jasa Perusahaan berbasis Asing timbul dari memanfaatkan kontrak teknis,
manajerial, teknik, atau keterampilan lainnya. Sebagai contoh, sebuah manajemen perusahaan hotel US bisa masuk ke dalam kontrak untuk mengelola sebuah hotel untuk investor di Timur Tengah dan pengelolaan biaya tagihan pajak ke anak perusahaan di Swiss. Biaya akan ,dianggap pendapatan Subpart F untuk perusahaan Amerika Serikat.

Pendapatan Perusahaan Perkapalan berbasis Asing
Pendapatan Perusahaan Perkapalan berbasis Asing timbul dari penggunaan pesawat terbang atau kapal-kapal untuk transportasi di luar negara dimana CFC yang berbadan hukum.
Pendapatan Perusahaan Minyak berbasis Asing
Pendapatan Perusahaan Minyak berbasis Asing timbul dari produsen besar minyak gas alam di luar negara dimana CFC yang berbadan hukum.

Boikot terkait Pendapatan dan Suap Asing
Dimasukkannya suap dan boycotts sebagai pendapatan subpart F dihasilkan dari 1976. Untuk menyatakan hukuman bagi perusahaan yang didukung Arab memboikot Israel, Kongres
memutuskan untuk membagi pendapatan dari operasi yang dihasilkan dari negara-negara
yang terlibat dalam beberapa internasional boycotts sebagai pendapatan Subpart F. Selain itu, pendapatan dari operasi yang manfaatnya tidak dinikmati penuh dari kredit pajak.

EFEK PAJAK DARI KEUNTUNGAN & KERUGIAN PERTUKARAN MATA UANG ASING

Transaksi keuntungan dan kerugian diakui pada saat menilai perubahan pendapatan, dan
bukan ketika penetapan transaksi akhir. Dalam hal keuangan, keuntungan dan kerugian yang timbul di bawah ini menilai metode yang diambil langsung ke komponen yang terpisah, sedangkan keuntungan dan kerugian yang timbul di bawah metode sementara yang diambil langsung ke pendapatan. Umumnya, keuntungan dan kerugian dari transaksi mata uang asing diperlakukan secara biasa pada hilangnya pendapatan dan diakui hanya jika diwujudkan,keuntungan dan kerugian tidak dapat dikenali sedangkan saldo mata uang asing sedang

Transaksi Valuta Asing

IRS memperlakukan transaksi mata uang asing dari dua perspektif transaksi. Namun, tidak mengakui keuntungan dan kerugian keuangan hingga benar-benar kewajiban telah lunas.

Pajak AS telah memperkenalkan konsep kualifikasi unit usaha (QBU). Untuk keperluan
pajak, penghasilan dari dividen QBU dapat menjadi dua bagian: penghasilan yang telah
disalurkan kembali dan penghasilan yang disimpan di luar lokasi. Jumlah penghasilan
didistribusikan diterjemahkan pada nilai tukar yang berlaku pada tanggal transfer, dan keuntungan cabang yang diterjemahkan pada rata-rata nilai tukar.

Terjemahan pendekatan ini disebut sebagai keuntungan dan kerugian-pendekatan oleh IRS,yang mensyaratkan bahwa keuntungan dan kerugian pernyataan cabang diterjemahkan ke dalam dolar pada kurs rata-rata. Perbedaan antara rata-rata nilai tukar dan nilai tukar saat distribusi dapat menimbulkan suatu keuntungan atau kerugian.

Pajak Penghasilan dari Korporasi Asing

Sekarang harus ditunjukkan bagaimana dividen dan kredit pajak yang diterjemahkan
ke dalam dolar untuk keperluan pajak. Dengan pengakuan pendapatan korporasi asing
tergantung pada apakah korporasi adalah CFC. Bila perusahaan asing bukan merupakan CFC,pendapatan tersebut tidak dikenal oleh perusahaan induk sampai dividen US yang dibagikan.

Pengendalian Perusahaan Asing

CFC mempunyai dua jenis pendapatan: pendapatan non-Subpart F dan pendapatan Subpart F. pendapatan Non-Subpart F, pajak ke perusahaan induk sampai dividen telah didistribusikan,sehingga peraturan yang sama seperti yang dijelaskan sebelumnya berlaku untuk situasi non CFC. Dalam hal Pendapatan Subpart F, IRS menganggap bahwa dividen yang konstruktif telah diumumkan pada akhir tahun, sehingga perlu untuk menerjemahkan laporan keuangan dari perusahaan ke dalam dolar. Profit dan kerugian yang diterjemahkan ke dalam dolar pada kurs rata-rata untuk tahun, seperti untuk penghasilan cabang.

Pajak Insentif yang besar terdiri dari dua jenis: insentif oleh negara-negara untuk menarik investor asing dan insentif oleh negara untuk mendorong ekspor barang dan jasa. Bentuk lain yang populer, insentif melibatkan ekspor. Di Uni Eropa, banyak ekspor produk-produk bernilai nol, yang berarti bahwa ekspor yang tidak dinilai PPN. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk menawarkan produk mereka pada harga yang lebih rendah dari mereka jika tidak bisa. Kedua Meksiko dan Jepang juga memiliki PPN internal tetapi tidak menerapkan PPN terhadap ekspor. Di Amerika Serikat dan Inggris, banyak pihak yang berwenang dan
dapat menawarkan penurunan atau penghapusan pajak properti lokal.

Penjualan Perusahaan asing
Penjualan di Luar perusahaan Act of 1984, telah ditandatangani ke dalam hukum pada 18
Juli 1984, sebagai bagian dari TRA dari tahun 1984, dan yang baru ini dirancang untuk
menggantikan perundang-undangan Domestik International Sales Corporation (DISC) yang
telah terwujud di Amerika negara sejak 1972. DISC yang didirikan pada tahun 1970an
oleh AS untuk mendorong perusahaan. Walaupun ia bukan pajak badan, dan pendapatan
pajak-nya adalah pemegang saham (umumnya MNE yang membentuk DISC) dikurangi
pajak. Subsidi melanggar aturan yang ditetapkan oleh Perjanjian Umum mengenai Tarif dan Perdagangan (GATT), sekarang dikenal dengan World Trade Organization (WTO). Foreign Sales Corporation (FSC) didirikan sebagai jawaban terhadap kritik dari anggota GATT. Pada tahun 1999, Uni Eropa (EU) yang menilai FSC di World Trade Organization (WTO) sebagai pelanggaran terhadap Subsidi dan Tindakan Countervailing (SCM) bagian Uruguay.

WTO di Uni Eropa menyatakan bahwa FSC melanggar SCM karena pajak ekspor yang lebih
baik daripada produksi untuk pasar AS.
Sebagian besar pajak penghasilan negara dari penduduk mereka. Namun, Amerika Serikat
akan lebih banyak daripada negara-negara industri di seluruh dunia. Sebuah survei oleh Business International mengungkapkan bahwa dari delapan besar negara-negara barat, Amerika Serikat adalah satu-satunya yang mengekspatriat pajak di seluruh dunia pada

HARGA TRANSFER INTRA PERUSAHAAN

Biaya internal, sebagai biaya transfer intra perusahaan, merujuk kepada harga barang
dan jasa yang ditransfer (dibeli dan dijual) di antara anggota dari perusahaan, misalnya perusahaan induk ke perusahaan anak, antara perusahaan anak ke perusahaan induk dan seterusnya. Dalam teori, harga sebaiknya diterapkan pada harga pokok produksi, tapi dalam kenyataan tidak. Harga transfer juga sebagai alat kontrol manajemen dan minimalisasi pajak mungkin bertentangan dengan tujuan dari motivasi manajemen untuk menambah keuntungan.

Harga Transfer dan Tax Haven

Perusahaan dapat menggunakan kebijakan transfer pricing dari keuntungan pajak ketika
perusahaan anak yang kemudian menjual produk, yang sebagian besar keuntungan tetap
mereka dengan pajak itu di tingkat yang lebih rendah Meskipun industri di negara-negara seperti Amerika telah menyatakan tentang kebijakan transfer pricing pada perusahaan domestik, mereka kini menjadi prihatin dengan kebijakan transfer pricing dari investor asing. Faktor yang mempengaruhi harga transfer selain
keuntungan perusahaan adalah perbedaan tarif pajak, pembatasan dalam pengiriman kembali dari keuntungan atau dividen, dan posisi kompetitif dari anak perusahaan asing.

Pertimbangan Pajak dan Keputusan Harga Transfer

Pada dasarnya harga transfer menarik perhatian otoritas pajak di seluruh dunia terutama karena bertambahnya MNE. Perhatian ini telah memicu berbagai peraturan dan denda yang harus diwaspadai MNE. Survey Ernest dan Young (2003) mengenai harga transfer mengindikasikan bahwa jika perusahaan harus mengevaluasi atau menyesuaikan pajaknya karena adanya evaluasi. Sebagai tambahan, survey menyajikan bahwa 40% dari penyesuian yang dilaporkan tersebut menghasilkan pajak ganda.

– Peraturan U.S. IRS mewajibkan semua transfer antara perusahaan yang berhubungan
mempunyai tempat pada harga “arm’s length”, yang mana ditentukan sebagai harga
yang akan dijumpai antara entitas yang tidak berhubungan. IRS fokus pada monitoring
transfer dalam 5 area: pinjaman dan kenaikan harga, kinerja dari jasa, penggunaan
kepemilikan nyata, penggunaan kepemilikan tidak nyata, dan penjualan kepemilikan
– Metode Untuk Menentukan Harga Arm’s length. Untuk penjualan kepemilikan
nyata, harga dapat ditentukan dalam 6 cara : metode perbandingan harga yang tidak
dapat dikontrol, metode harga penjualan ulang, metode perbandingan keuntungan,
metode biaya tambahan, metode pemecah keuntungan, dan metode lainnya. Metode
pertama menggunakan harga pasar untuk menetapkan harga transfer. Tentu saja pasar
eksternal untuk produk yang sama harus ada. Metode biaya tambahan melibatkan
biaya produksi ditambah profit margin normal dari penjualan produk serupa.

PERENCANAAN PAJAK DI LINGKUNGAN INTERNASIONAL

Dimensi operasi pajak internasional sangat kompleks. Pajak lingkungan yang unik di setiap pengaturan nasional, dan saran dari staf lokal yang kompeten memahami pentingnya situasi Pemilihan Metode dari Jasa Pasar Asing

Ada berbagai cara di mana sebuah perusahaan dapat memilih untuk layanan dan pasar luar negeri: ekspor barang & jasa dan teknologi, cabang operasi, dan anak perusahaan asing.

– Ekspor. Ketika mengekspor barang dan jasa sebuah perusahaan harus memutuskan
apakah melayani produk dari negara induk atau dari lokasi asing. Sebuah perusahaan
perlu mempertimbangkan melalui penjualan kantor luar negeri ketika perusahaan
memutuskan mengijinkan teknologi luar negeri, harus memperhatikan pemotongan
pajak dan perjanjian pajak yang relevan.
– Cabang – cabang asing. Operasi luar negeri melalui cabang memiliki beberapa
keuntungan nyata karena laba dan rugi cabang bukan subyek penangguhan. Perusahaan
bersumber penghasilan wajar suka beroperasi melalui cabang luar negeri karena IRS
mengijinkan cabang untuk menggunakan deplesi dan keuntungan pajak lainnya yang
berhubungan dengan sumber pendapatan wajar.
– Perusahaan - perusahaan anak. Keuntungan besar dari operasi luar negeri
melalui perusahaan anak adalah bahwa labanya dilindungi dari pajak perusahaan
dalam negeri sampai dividen dikirimkan. Masalah besar dari operasi perusahaan
anak adalah jika menderita kerugian tidak dapat diketahui oleh perusahaan induk.
– Lokasi asing. Lokasi asing dipengaruhi oleh tiga faktor besar pajak, yaitu : insentif pajak, tarif pajak dan perjanjian pajak. Keberadaan insentif pajak secara material dapat mengurangi aliran kas keluar yang dibutuhkan untuk proyek investasi, yang akan meningkatkan nilai pendapatan bersih. Perjanjian pajak memilki pengaruh kritikal pada dividen, bunga dan royalti.. Perjanjian pajak juga dapat digunakan untuk memperbaiki arus kas investor asing.

http://dedysuarjaya.blogspot.com/2010/09/isu-perpajakan-internasional.html


PERSOALAN PERPAJAKAN INTERNASIONAL

PAJAK LANGSUNG
Terdapat dua pendekatan pengenaan pajak penghasilan yaitu pajak pada penghasilan perusahaan secara klasik dan sistem terintegrasi. Sistem klasik digunakan di Amerika Serikat, Belgia, Nederland, Luxemburg, sebagai contoh pajak penghasilan yang diterima oleh masing – masing kesatuan yang dapat dikenakan pajak.
Sistem terintegrasi (penggabungan) mencoba untuk menggunakan sistem perpajakan dari perusahaan dan pemegang saham. Terdapat dua cara untuk mengintegrasi sistem yaitu:
A. Melalui pemisahaan tarif, seperti di Jerman, dimana tarif pajak normal untuk sebagian besar perusahaan adalah 45%; tarifnya dikurangi hingga 30% untuk keuntungan yang didistribusikan.
B. Pendekatan yang dominan untuk integrasi adalah imputasi (kepada siapa tanggung jawab ditujukan) dimana pengenaan pajak pada tarif yang sama. Pendekatan ini telah diikuti oleh beberapa negara – negara di Uni Eropa atau juga non Uni Eropa seperti, Canada, Australia, New Zeland, dan Jepang dengan hal yang berbeda. Tetapi kebanyakan negara – negara Eropa telah mengadopsi pendekatan sistem terintegrasi,dimana pembayaran setengah kredit untuk pemegang saham dalam pembayaran pajak oleh perusahan ketika penghasilan didistribusikan oleh pemegang saham.
Penghasilan Yang Dapat Dikenakan Pajak
Dua pendekatan berbeda dalam pengenaan pajak penghasilan luar negeri adalah pendekatan wilayah dan pendekatan seluruh dunia. Dua cara untuk mengurangi pajak berganda jika penghasilan luar negeri adalah dengan mengkreditkannya dan menggunakan perjanjian pajak.
Penentuan Biaya
Faktor lain yang menyebabkan perbedaan dalam jumlah pajak yang dibayar yaitu cara suatu negara memperlakukan biaya tertentu dalam perpajakan. Perbedaan pendapatan antar negara juga menyangkut umur ekonomis dari suatu aset.
Withholding Tax
Penghasilan yang didapat oleh cabang asing atau gabungan dari perusahaan multinasional dapat dikenakan pajak luar negeri. Bagaimanapun, keuntungan nyata yang dikembalikan ke induk dalam wujud dividen, royalti, dan bunga atas hutang intraperusahaan dapat dikenakan pajak terhadap induk.
PAJAK TIDAK LANGSUNG
Nilai Tambah atau Barang-Barang dan Pajak Jasa
Beberapa negara, seperti AS, pajak penghasilan langsung individu adalah sumber pendapatan yang paling utama untuk pemerintah. Di negara lain , seperti Perancis, pajak tidak langsung adalah sangat penting. Contoh pajak tidak langsung adalah pajak konsumsi, pajak pertambahan nilai, bea cukai, dan berbagai biaya-biaya pemakai.
Pajak pertambahan nilai (Value-Added Tax/VAT)
Di Eropa, Pajak Pertambahan Nilai, kadang-kadang dikenal sebagai VAT, adalah suatu sumber dari pendapatan pemerintah yang pantas dipertimbangkan dan juga sumber pendapatan yang utama untuk membiayai operasi EU. Konsep yang mendasari VAT adalah pajak diterapkan pada masing-masing tahap proses produksi untuk nilai tambah pada barang-barang yang dibeli dari luar, yang sesuai VAT.

PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DARI PENDAPATAN SUMBER ASING
Kredit dan Pengurangan
Cabang asing dan perusahaan anak MNEs mengikuti aturan perpajakan di negara-negara di mana mereka beroperasi. Masalahnya adalah bahwa pendapatan yang dihasilkan di luar negeri mungkin dikenakan pajak pendapatan dua kali yaitu ketika pendapatan direalisir di luar negeri dan ketika direalisir negara induk.
Perjanjian-Perjanjian Pajak.
Perbedaan filosofis tentang bagaimana pendapatan harus dikenakan pajak sudah menimbulkan perjanjian antara negara untuk memperkecil pajak berganda pada wajib pajak, melindungi masing-masing hak negara untuk mengumpulkan pajak, dan memecahkan isu yang berhubungan dengan hukum.

PERPAJAKAN AMERIKA SERIKAT DARI PENDAPATAN SUMBER ASING
Konsep Tempat Bebas Pajak.
Tempat bebas pajak digambarkan sebagai suatu tempat di mana orang asing boleh menerima pendapatan atau kepemilikan aset tanpa membayar pajak atas kepemilikan mereka. Beberapa jenis negara-negara tempat bebas pajak antara lain negara-negara dengan tidak ada pajak pendapatan, negara-negara dengan pajak pada tingkat tarif rendah, negara-negara yang mengenakan pajak pendapatan dari sumber domestik tetapi membebaskan pendapatan dari sumber asing, dan negara-negara yang mengijinkan perlakuan khusus mengenai pantas tidaknya mereka sebagai tempat bebas pajak terbatas.
Pengendalian Perusahaan Asing.
Perusahaan AS akan memilih untuk memproduksi dan menjual di luar negeri melalui cabang dari perusahaan induk atau melalui perusahaan asing dimana perusahaan induk mendapatkan perlakuan sama untuk kepentingannya. Pendapatan atau biaya dari cabang asing harus dikombinasikan dengan pendapatan perusahaan induk untuk tujuan pajak dan pembukuan pada periode saat pendapatan dan biaya tersebut terjadi.
Subpart F Income.
Subpart F Income terbagi menjadi 8 kelompok, yaitu: Asuransi dari risiko AS,perusahaan asing yang berdasarkan pendapatan pribadi pemilik , perusahaan asing berdasarkan pendapatan penjualan, perusahaan asing berdasarkan pendapatan jasa , perusahaan asing berdasarkan pendapatan pengiriman dengan kapal, perusahaan asing berdasarkan pendapatan oil-related ,pendapatan bycott-related dan uang suap asing.

EFEK PAJAK DARI PERUBAHAN KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN ASING
Transaksi keuntungan dan kerugian diakui sebagai pendapatan ketika tarif berubah, tidak ketika transaksi selesai. Dalam hal laporan keuangan, untung dan rugi timbul dalam metode current rate yang membawa kelangsungan untuk komponen yang terpisah dari ekuitas stockbrokers, area untung dan rugi timbul dalam metode temporal yang membawa kelangsungan pendapatan.
Transaksi Mata uang Asing.
Perjanjian IRS mengenai transaksi mata uang asing dari dua perspektif transaksi dinyatakan dalam statment No.52 tetapi melihat dari kenyataannya pernyataan itu tidak diakui dan akan menimbulkan kerugian sehingga posisi keuangan obligasi secara aktual terputus.
Pendapatan Cabang.
UU pajak AS memperkenalkan sebuah konsep terbatas dari unit bisnis (QBU), dimana perdagangan atau bisnis memisahkan pembukuan . QBU bertujuan agar pendapatan pajak terbagi sampai dua bagian yaitu pendapatan yang mempunyai distribusi kembali ke kantor cabang dan pendapatan itu diterima di luar negeri.
Pendapatan Pajak Dari Luar Negeri.
Pengakuan pendapatan dari badan hukum luar negeri tergantung pada keadaan badan hukum dari Controlled Foreign Coorporation (CFC). Bila badan hukum dari CFC tidak dilaksanakan maka pengakuan dari AS menyatakan dividen tidak didistribusikan.


Controlled Foreign Coorporation (CFC).
Perusahaan AS dapat memilih untuk memproduksi atau menjual melalui perusahaan anak di luar negeri. Penghasilan perusahaan anak dikombinasikan dengan penghasilan perusahaan perusahaan induk untuk tujuan pajak dan pembukuan. CFC adalah perusahaan asing yang 50% sahamnya dipegang orang atau perusahaan AS.

INSENTIF PAJAK
Insentif pajak mempunyai dua bagian penting yaitu insentif dengan kontribusi yang memikat investor asing dan insentif dengan kontribusi motivasi yang bagus atas ekspor dan pelayanan.
Foreign Sales Corporation (FSC)
“The Foreign Sales Corporation Act” tahun 1984 ditandatangani pada tanggal 18 Juli 1984 sebagai bagian dari TRA tahun 1984 dan hukum baru telah didesain untuk menggantikan “The Domestic International Sales Corporation”(DISC) yang telah ada di AS sejak tahun 1972. WTO telah mengatur bahwa FSC tidak diizinkan menerapkan pendekatan teritorial yaitu pendekatan pembebasan untuk menghindari perpajakan pendapatan sumber asing karena FSC meminta prinsip teritorial hanya untuk segmen ekspor dari pendapatan sumber asing.

DIMENSI PAJAK DARI SESEORANG YANG MENINGGALKAN KEWARGANEGARAANNYA
AS telah menyediakan beberapa keringanan untuk warga yang keluar dari kependudukan AS untuk periode berturut-turut termasuk seluruh tahun yang dikenakan pajak. Warga negara AS dapat mengambil (“The Foreign earned Income Exclusion”) pengeluaran pendapatan yang dihasilkan di luar negeri, jika pajak dalam negerinya dalam negara asing, dipercaya negara lain untuk periode berturut-turut termasuk seluruh tahun pajak atau di negara lain untuk sedikitnya 330 hari selama 12 bulan berturut-turut.

HARGA TRANSFER ANTAR PERUSAHAAN
Harga internal sebagai harga transfer antarperusahaan atau hanya harga transfer, mengacu pada harga barang-barang dan jasa yang ditransfer (dibeli dan dijual) antara anggota perusahaan.
Harga Transfer dan Tempat Bebas Pajak
Perusahaan dapat menggunakan harga transfer untuk memindahkan keuntungan mereka pada tempat bebas pajak untuk mengurangi beban pajak. Secara konsisten faktor-faktor penting disamping profitabilitas perusahaan adalah perbedaan tarif pajak.
Pertimbangan Pajak Dalam Keputusan-Keputusan Harga Transfer
Berdasarkan harga transfer Ernst &Young 2003 dalam survei global terlihat bahwa 86% responden perusahaan induk MNE dan 93% responden perusahaan cabang mengidentifikasi harga transfer sebagai masalah pajak internasional. Dalam tambahan, survei menunjukkan bahwa 40% dari penyesuian yang dilaporkan dihasilkan dalam pajak berganda.


Metoda untuk Menentukan Perpanjangan Tangan dari Harga
Di dalam membuat alokasi, IRS telah mencoba untuk menetapkan apa yang disebut dengan perpanjangan tangan harga yang seharusnya. Untuk penjualan barang berwujud, harga dapat ditentukan dengan salah satu dari enam jalan seperti metoda harga tak dapat dikendalikan yang dapat diperbandingkan, metoda harga penjualan kembali, metoda laba yang dapat diperbandingkan, metoda biaya tambahan, metoda laba terpisah, dan metode-metode lainnya.

PERENCANAAN PAJAK DALAM LINGKUNGAN INTERNASIONAL
Lingkungan pajak berbeda pada setiap negara, dan nasihat dari staf lokal yang berkompeten yang memahami situasi pajak adalah penting. Walaupun adanya individualisme dari tiap negera, kita dapat menggunakan beberapa konsep umum sebagai pemandu perencanaan pajak .
Metoda Pilihan dari Jasa atau Layanan Pasar Asing.
Ada berbagai cara suatu perusahaan dapat memilih untuk melayani pasar asingnya, yaitu: ekspor barang/jasa dan teknologi, operasi cabang, dan cabang asing.
Ekspor. Ketika pengeksporan barang dan jasa, suatu perusahaan harus memutuskan apakah melayani produk dari negera asal atau dari suatu penempatan asing. Suatu perusahaan AS harus mempertimbangkan keuntungan-keuntungan operasi melalui suatu kantor penjualan luar negeri.
Cabang Asing. Operasi luar negeri melalui suatu cabang mempunyai beberapa manfaat berbeda. Laba dan kerugian perusahaan cabang tidaklah tunduk kepada deferasi, hal ini sering berpengaruh baik untuk membuka suatu cabang ketika operasi pertama luar negeri karena tahun awal secara normal merupakan tahun kerugian.
Perusahaan Anak Asing. Sebuah manfaat besar pajak dari operasi luar negeri meskipun suatu cabang pendapatan pada umumnya dinaungi dari perpajakan di dalam negera asal sampai deviden dikirimkan. Masalah utama dalam operasi suatu cabang adalah semua kerugian yang ditanggung tidak bisa dikenali oleh perusahaan induk.
Penempatan Operasi Asing. Penempatan operasi asing dipengaruhi oleh tiga faktor pajak utama: mengenakan pajak perangsang, tarif pajak, dan mengenakan pajak perjanjian. Keberadaan perangsang pajak dapat secara material mengurangi arus kas yang diperlukan untuk suatu proyek investasi, yang mana akan meningkatkan nilai tunai bersih dari proyek.
Penetapan Harga Transfer (Transfer Pricing).
Harga transfer adalah suatu metoda penyamaan pajak yang serentak. Kemampuan ini dibatasi oleh terus meningkatnya kewaspadaan otoritas pajak, terutama mereka yang berasal dari Amerika Serikat.
http://dedysuarjaya.blogspot.com/2010/09/persoalan-perpajakan-internasional.html
Aspek Pajak Internasional Dalam Undang – Undang No. 22 Tahun 2001
(Undang – Undang Migas)
Oleh : Rachmanto Surahmat
(Berita Pajak No 1491/Tahun XXXV/15 Mei 2003)
Aspek Pajak dari Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001
Pada bulan November tahun 2001 undang – undang baru di bidang minyak bumi dan gas alam yaitu Undang – Undang Nomor 22 tahun 2001 telah dinyatakan berlaku, dan Undang – Undang ini menggantikan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1971. Undang – Undang baru tersebut pada dasarnya menata kembali pengusahaan industri minyak bumi dan gas alam, yang berdasarkan undang – undang lama diserahkan kepada Pertamina selaku pemegang hak tunggal untuk melakukan pengelolannya.
Seperti diketahui kegiatan usaha di industri hilir hanya boleh dilaksanakan oleh badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah, koperasi, usaha kecil dan badan usaha swasta. Kegiatan usaha di industri hilir mencakup pengelolaan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga.
Perusahaan swasta asing hanya boleh melakukan usaha di industri hulu, yang meliputi eksplorasi, dan eksploitasi. Kegiatan ini pada dasarnya sama seperti yang berlangsung selama ini dalam rangka Kotrak Bagi Hasil. Jadi apabila dibahas aspek perpajakan internasional dari undang – undang migas yang baru maka harus difokuskan kepada kegiatan usaha di indutri hulu. Di industri hilir juga terdapat kemungkinan terdapat aspek Pajak internasional mengingat kegiatan tersebut hanya boleh dilakukan oleh perusahaan BUMN/BUMD dan perusahaan swasta lainnya, dan perlakuan Pajak Penghasilan dari kegiatan usaha di bidang hilir sama dengan kegiatan usaha lainnya maka aspek Pajak internasionalnya sangat terbatas.
Tulisan ini membahas aspek Pajak internasional dari kegiatan usaha industri hulu dikaitkan dengan ketentuan yang ada dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001. yang dimaksud dengan Pajak internasional dalam konteks ini adalah implikasi Pajak penghasilan atas semua transaksi yang melibatkan wajib Pajak yang berdomisili di Negara – Negara yang mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia.
Penerimaan Negara berupa Pajak terdiri dari :
a. pajak – pajak
b. bea masuk, dan pungutan lain atas impor dan cukai
c. pajak daerah dan retribusi daerah
Sedangkan penerimaan bukan pajak terdiri dari :
a. bagian negara
b. pungutan Negara yang berupa iuran tetap dan iuran eksplorasi dan eskploitasi
c. bonus – bonus
Dalam kaitannya dengan penerimaan egara tersebut perlu diberikan asumsi bahwa penerimaan egara berupa pajak dan penerimaan egara bukan pajak merupakan dua hal yang terpisah.
Asumsi ini perlu diberikan mengingat kontrak yang sekarang kedua jenis penerimaan Negara tersebut menjadi satu kesatuan dan hal ini akan menimbulkan kerancuan dalam kaitannya dengan peraturan perundangan yang berlaku termasuk ketentuan yang ada dalam P3B. Seperti diketahui berdasarkan undang – undang migas yang baru perusahaan swasta Indonesia juga dapat melakukan kegiatan usaha di industri hulu (Pasal 9 ayat (1) UU No. 22 / 2001). Sehingga apabila yang memperoleh hak mengusahakan industri hulu adalah sebuah perseroan terbatas, maka tidak ada lagi masalah branch profit tax sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) Undang – Undang Pajak Penghasilan, karena perseroan terbatas Indonesia tidak terutang branch profit tax. Sebagai imbangan dari tidak adanya branch profit tax, dapat saja ditempuh split share yang berbeda seandainya policy yang akan dianut tetap mempertahankan take home share sebagaimana dianut berdasarkan undang – undang yang lama.
Apabila penerimaan Negara bukan Pajak terpisah dari penerimaan berupa Pajak maka masalah yang berkaitan dengan dengan masalah branch profit tax tidak lagi relevan.
Pembahasan dari aspek internasional dari perlakuan Pajak dibatasi pada Pajak Penghasilan yang menyangkut masalah ring fence policy, biaya yang boleh dibebankan oleh BUT termasuk pembebanan biaya bunga, capital gain, branch profit tax, dan pengenaan Pajak Penghasilan atas expatriate
Aspek Pajak Internasional dari Undang – Undang No 22 Tahun 2001
Sebagaimana telah disinggung di muka, hanya kegiatan usaha industri hulu yang terbuka bagi perusahaan asing. Artinya tanpa harus membentuk perusahaan patungan Indonesia, suatu perusahaan asing dapat melakukan kegiatan usaha secara langsung di industri hulu. Kegiatan inilah yang akan menimbulkan implikasi perpajakan internasional mengingat sebagaian besar transaksinya akan melibatkan baik Wajib Pajak maupun Obyek Pajak luar negeri.
Masalah yang disoroti adalah transaksi – transaksi yang sifatnya lintas batas dan yang lazim terjadinya di industri migas. Unsur lain yang juga relevan adalah ketentuan – ketentuan yang menyangkut perpajakan di dalam Undang – Undang Nomor 22 tahun 2001. Salah satu masalah yang penting yang diatur dalam Undang – Undang migas yang baru adalah bahwa ring fence policy tetap dipertahankan. Disamping itu juga dibahas beberapa issue yang erat hubungannya dengan kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan multinasional, dalam kaitannya dengan ketentuan yang diatur oleh P3B.
Makalah ini tidak membahas perlakuan Pajak di industri hulu sebab aturan tersebut mengatur pengenaan Pajak penghasilan atas kegiatan usaha di industri hulu. Jadi hal – hal yang berkaitan dengan perlakukan Pajak terhadap cost recovery, penyusutan, kompensasi kerugian dan lainnya tidak akan dibahas dalam makalah ini.
1. Ring Fencing Policy
Pasal 13 ayat (1) dari Undang – Undang Migas menyebutkan bahwa kepada setiap Bentuk Usaha Tetap hanya diberikan 1 (satu) wilayah kerja. Sedangkan ayat (2) dari Pasal yang sama mengatur bahwa dalam suatu bentuk usaha tetap (BUT) mengusahakan beberapa wilayah kerja, harus dibentuk badan hokum yang terpisah untuk setiap wilayah kerja.
Di semua Negara yang industri perminyakannya maju, perlakuan pajaknya selalu menganut ring fence policy.
Yang menjadi persoalan adalah apakah ketentuan yang diatur di dalam undang – undang migas yang baru tersebut sudah memadai atau bahkan menimbulkan masalah. Kebijakan ring fencing terutama dimaksudkan agar perusahaan yang memperoleh lebih dari satu wilayah kerja tidak melakukan konsolidasi, yang apabila dilakukan maka Negara akan dirugikan. Tetapi aturan ring fencing di dalam undang – udang migas yang baru dapat menimbulkan dampak lain yang sifatnya menghambat kegiatan eksplorasi dan eksploitasi di industri hulu.
Apabila aturan tersebut diikuti, seperti juga yang selama ini dilakukan maka hal ini akan menimbulkan implikasi Pajak yang sebenarya tidak perlu.
Sebagai ilustrasi, diambil contoh misalnya Oilco Gmbh, perusahaan yang berkedudukan di Frankfurt, Jerman memperoleh wilayah kerja di dua tempat, yaitu misalnya di Jambi dan Sorong. Berdasarkan ketentuan tersebut maka Oilco Sorong Ltd, yang kedua-duanya berkedudukan di Cayman Island. Pada dasarnya kedua perusahaan tersebut merupakan paper company sebab Cayman Island memang Negara yang dapat digunakan untuk itu. Karena hanya merupakan paper company, semua kegiatan supply baik material maupun human resources dilakukan oleh kantor pusatnya di Frankfurt.
Jadi misalnya untuk keperluan operasi yang ada di Jambi diperlukan mekanik maka mekanik tersebut dikirim dari kantor pusatnya di Frankfurt, mekanik tersebut bertindak atas nama kantor pusatnya.
Dari sudut pandang Undang – Undang Pajak dan P3B, dengan hadirnya mekanik dari perusahaan yang berkedudukan di Jerman untuk memberikan “jasa” kepada Oilco Jambi Ltd, maka berdasarkan P3B Indonesia – Jerman, Oilco Gmbh dapat dikenai Pajak di Indonesia. Sesuai dengan article 12(1) c P3B Indonesia – Jerman imbalan atas jasa yang dilakukan di Indonesia dipotong PPh dengan tariff 7,5 % tanpa melihat jangka waktunya.
Dari contoh diatas jelas bahwa pada dasarnya Oilco Gmbh dan Oilco Jambi Ltd adalah satu badan usaha dan karena ketentuan tentang ring fencing tersebut maka Oilco Gmbh terkena implikasi Pajak yang sebenarnya tidak perlu walaupun pada kenyataannya
sekarang hal ini memang benar terjadi.
Timbul pertanyaan bagaimana sebaiknya masalah ini dipecahkan untuk memenuhi dua tujuan sekaligus yaitu ring fencing tetap dijaga tetapi tidak menimbulkan implikasi negative terhadap perusahaan asing yang melakukan kegiatan usaha di industri hulu.
Ring fencing sebagaimana disinggung dimuka, dimaksudkan agar dua wilayah kerja tidak dikonsolidasi, terutama apabila saat mulainya eksplorasi dari keduanya tidak bersamaan.
Hal ini dapat dipecahkan dengan cara mengatur bahwa dalam hal suatu perusahaan memperoleh lebih dari satu wilayah kerja, perlakuan Pajak dari masing – masing wilayah kerja dihitung secara terpisah, baik yang menyangkut penghasilannya maupun biayanya.
Biaya yang dialokasikan kepada masing – masing wilayah kerja harus jelas terpisah, dengan kewajiban masing – masing wilayah kerja membuat pembukan yang terpisah. Pengawasannya dipantau melalui audit dalam rangka menentukan besarnya cost recovery, dan mungkin dapat dilakukan oleh Badan Pelaksana sebagai badan pengawas. Dengan perlakuan yang demikian maka masalah BUT yang timbul dari kegiatan memberikan support kepada kegiatan eksplorasi dihindari.

2. Biaya yang boleh dibebankan oleh BUT
Masalah biaya yang boleh dikurangkan untuk menghitung laba usaha suatu BUT menyangkut biaya yang boleh dikurangkan dalam rangka kegiatan yang dilakukannya. Biaya yang dikeluarkan oleh kantor pusatnya dalam hubungannya dengan operasi dari BUT yang bersangkutan.
a. Biaya Operasi
Secara garis bersar yang dimaksud dengan biaya operasi adalah biaya yang dikeluarkan yang berkaitan langsung dengan kegiatan untuk memperoleh penghasilan. Pasal 6 ayat(1) Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2000 memberi definisi bahwa biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Dari sudaut pandang perpajakan internasional pembebanan biaya oleh BUT ini menyangkut dua hal yang diatur di dalam OECD Model, dan aturan tersebut merupakan aturan yang standar dalam semua P3B, yaitu yang diatur di article 7 paragraph (2) dan (3), seperti di bawah ini.
“(2) Subject to the provision of paragraph 3, where an enterprise of a contracting state carries on business in other contracting state through a permanent establishment situated therein, there shall in each contracting state be attributed to that permanent establishment the profit which it might be expected to make if it were a distinct and separate enterprise engaged in the same or similar activities under the same or similar conditions and dealing with.
“(3) in determining the profits of a permanent establishment, there shall be allowed as deduction expenses which are incurred for the purposes of the permanent establishment, including executive and general administrative expenses so incurred, whether in the state in which the permanent establishment is situated or elsewhere”
Ketentuan ayat (2) diatas mengatur alokasi laba usaha kepada suatu BUT dalam hal BUT tersebut melakukan transaksi dengan kantor pusatnya seperti misalnya pemasokan material. Dalam hal demikian maka harga dari transaksi tersebut harus arm’s length.
Dalam kaitannya dengan operasi di industri hulu sebelum melakukan kegiatan, perusahaan MIGAS luar negeri harus membayar bonus penandatangan, bonus kompensasi data dsb. Dalam praktek yang selama ini dilakukan bonus-bonus tersebut tidak boleh dimasukan dalam cost recovery. Dari sudut pandang perpajakan internasional dan juga Undang – Undang Pajak Penghasilan, ketentuan tersebut bertentangan dengan prinsip umum dari pembebanan biaya, serta tidak ssuaid engan ketentuan OECD diatas.
b. Biaya Kantor Pusat
Biaya yang dikeluarkan oleh kantor pusat dari suatu BUT, terdiri dari dua komponen pokok, yaitu biaya administrasi atau sering disebut alokasi biaya kantor pusat, dan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh kantor pusat untuk kepentingan kegiatan BUT. Prinsip umum yang berlaku bagi suatu BUT berdasarkan P3B, adalah bahwa beberapa jenis biaya tidak boleh dibebankan kepada BUT apabila biaya tersebut dibayar kepada kantor pusatnya dalam bentuk royalty, jasa teknik dan bunga. Yang dimaksud dengan bunga yang tidak boleh dikurangkan sebagai biaya adalah biaya bunga yang dibayar oleh BUT kdepada kantor pusat. Masalah bunga ini dibahas di bagian kedua dari sub-paragraph ini.
Alokasi biaya kantor pusat berdasarkan commentary dari OECD Model harus dihitung seara proporsional berdasarkan perbandingan antara turn-over BUT dengan turn over worldwide. Dalam hubungan ini Undang – Undang Pajak Penghasilan juga telah mengaturnya di Pasal 5 ayat (3) huruf a, yaitu bahwa besarnya biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dibebankan akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, dan hal ini dituangkan dalam KEP-62/PJ/1995 tanggal 24 Juli 1995. Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa besarnya biaya administrasi kantor pusat setinggi-tingginya sebanding dengan perbandingan peredaran usaha dari BUT terhadap peredaran usaha di seluruh dunia.
Aturan ini sudah sesuai dengan apa yang disebutkan dalam Commnetary dari OECD Model.
Dalam hal biaya bunga harus dibedakan antara bunga atas pinjaman yang diberikan oleh kantor pusatnya dan bunga atas pinjaman dari pihak ketiga oleh kantor pusat, yang dialokasikan kepada BUT.
Biaya bunga yang masuk dalam kategori yang pertama, memang seharusnya tidak boleh dikurangkan sebagai biaya bunga bagi BUT, sebab kantor pusat dan BUT merupakan satu kesatuan sehingga tidak ada pengertian pinjama meminjam. Sebagai pengecualian dalam hal pembebanan biaya bunga oleh kantor pusat kepada kantor cabangnya adalah apabila perusahaan tersebut adalah bank.
Dalam hal bunga yang dialokasikan oleh kantor pusat kepada BUT adalah bunga atas pinjaman dari pihak ketiga, maka bunga tersebut dapat dikurangkan sebagai biaya oleh BUT. Hal ini ditegaskan di article 11(5) dari OECD Model yang berbunyi:
“5. interest shall be deemed to arise in a contracting state when the payer is a resident of that state. Where, however, the person paying the interest, whether he is resident of a contracting state or not, has in a contracting state a permanent establishment in connection with which the indebtedness on which the interest is paid was incurred, and such interest is borne by such permanent establishment, then such interest shell be deemed to arise in the state ini which the permanent establishment is situated.”
Ketentuan tersebut mengatur bila sebuah perusahaan yang mempunyai BUT di Negara lain, memperoleh pinjaman dari bank misalnya, yang dananya kemudian dipergunakan untuk kegiatan BUT-nya maka bunga yang dibayar oleh kantor pusatnya tetap dapat dikurangkan sebagai biaya oleh BUT. Walaupun bunga tersebut dibayar oleh kantor pusatnya tetapi karena sumber dari bunga tersebut berada di Negara dimana BUT berada maka timbul kewajiban pemotongan (withholding) oleh BUT.
Biaya bunga tersebut dapat dikurangkan seluruhnya sepanjang di Negara dimana BUT berada tidak mempunyai aturan tentang thin capitalization.
Dengan demikian misalnya perusahaan luar negeri yang mempunyai hak ekplorasi di Indonesia, yang sebagian dari dananya dibiayai dengan pinjaman dari pihak ketiga, maka BUT yang ada di Indonesia tersebut dapat mengurangkan bunga pinjaman tersebut sebagai biaya.
3. Capital Gain
Perlakuan Pajak atas keuntungan karena pengalihan saham dalam konteks P3B berhubungan erat dengan perlakuan Pajak atas penghasilan dari harta. Artinya penentuan sumber penghasilan dari dua jenis penghasilan tersebut sama.
Penghasilan dari harta tetap dikenakan Pajak di Negara dimana harta tetap tersebut berada. Difinisi dari harta tetap berdasarkan P3B diatur di Pasal 6 (OECD Model), yang pada dasarnya merujuk kepada ketentuan perundang-undangan Negara domestic dimana harta terletak, yang meliputi juga peralatan yang menjadi bagian dari harta tetap hal menerima penghasilan dari pengusahaan penambangan sumber daya alam.
Pasal 13 dari OECD Model, yang juga dijadikan aturan standar dari semua P3B Indonesia, m
engatur keuntungan dari pengalihan harta yang dicukup di Pasal 6 tersebut. Pasal 6 dari OECD Model memberikan definisi harta, termasuk harta tetap jelasnya rumusannya adalah seperti di bawah ini.
Article 6
2. Term “immovable property” shall have the meaning which it has under the law of the contracting state in which the property is situated. The term shall in any case include property accessory to immovable property, livestock, and equipment of general law respecting landed property apply, usufruct of immovable property and rights to variable or fixed payments as consideration and other natural resources; ships, boats and aircraft shall not be regarded as immovable property.’
Yang menjadi masalah adalah bagaimana hal ini diterapkan di Indonesia dalam kaitannya dengan farm out atas suatu hak eksplorasi dan eksploitasi migas dalam suatu kontrak kerja sama. Untuk lebih menyederhanakan analisis diambil contoh seandainya suatu wilayah kerja dari ekploitasi minyak bumi dilakukan oleh satu perusahaan saja, jadi tidak ada pihak lain sebagaimana hak untuk wilayah kerja yang sama. Misalnya pemegang hak pengusaha tersebut oleh perusahaan itu dipindahtangankan kepada perusahaan lain. Apabila pemindahtangan tersebut menghasilkan keuntungan maka keuntungan tersebut dipungut Pajak di Indonesia, tanpa melihat domisili dari perusahaan yang mengalihkannya.
Di semua P3B yang sudah berlaku, hak pemajakan atas keuntungan dari pengalihan harta tersebut dikenakan Pajak di Negara sumber, yaitu Negara dimana harta tersebut terletak. Langkah berikutnya adalah menerapkan aturan yang ada di dalam Undang – Undang Pajak Penghasilan adalah Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3). Namun demikian peraturan pelaksanaan yang ada sekarang baru mengatur pengalihan saham dari suatu perseroan terbatas Indonesia yang dimiliki oleh pemegang saham yang berkedudukan di luar negeri. Sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (3) aturan pelaksanaannya akan diatur dengan surat keputusan menteri keuangan.
Masalah yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan aturan pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan atas capital gain karena terjadinya farm out adalah bagaimana menghitung gain dari transaksi tersebut.
Cara yang paling mudah untuk keperluan tersebut adalah seperti apa yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No 434/KMK.04/1999, yaitu dengan menetapkan perkiraan penghasilan neto.
Metode ini baik dalam hal farm out terjadi untuk wilayah kerja yagn sudah berproduksi, sebab hampir dapat dipastikan terdapat gain dalam pengalihan ini. Apabila metode yang sama juga diterapkan terhadap farm out yang terjadi pada tahap ekplorasi, apakah pengalihan seperti ini masih tetap dianggap terdapat gain. Hal ini akan tergantung kepada keadaan masing – masing wilayah kerja dihubungkan dengan prospek penghasilan di masa mendatang. Dalam situasi yang demikian tidak jarang terjadi bahwa pengalihannya at cost, sehingga apabila transaksi yang demikian juga diterapkan perkiraan penghasilan neto maka perlakuannya menjadi tidak adil.
Masalah yang berkaitan dengan pelaksanaannya adalah menentukan bagaimana mekanisme pemungutannya. Apabila disimak pasal 44 ayat (1) dari Undang – Undang No 22 Tahun 2001, pengawasan atas kegiatan usaha di industri hulu dilakukan oleh Badan Pelaksana, dan badan ini juga yang menandatangai Kontrak Kerja Sama Pelaksana dengan perusahaan minyak. Oleh sebab itu dalam hal farm out atau farm in Badan Pelaksana sebagai badan yang mengawasi kegiatan usaha industri hulu, dapat ditunjuk sebagai badan yang mengawasi pelunasan pembayaran PPh atas keuntungan dari farm out.
4. Branch Profit Tax
Seperti diketahui PSC yang sekarang berlaku kebijakan yang mengkaitkan besarnya take home share dengan tarif “branch profit tax” (Pasal 26 ayat (4), Undang – Undang Pajak Penghasilan). Net split 85:15 hanya dapat dicapai apabila ariff branch profit adalah 20 %. Dari segi P3B hal ini selalu tidak demikian karena beberapa P3B tidak mengecualikan reduced rate atas branch profit tax terdapat bentuk usaha tetap yang melakukan kegiatan di industri migas.
Secara umum kebijakan dari P3B Indonesia , branch profit tax biasanya lebih rendah daripada ariff Pasal 26 tidak berlaku apabila suatu BUT yang bergerak di industri migas. Kebijakan ini dimaksud agar bagian Pertamina tidak kurang dari 85 %. Namun perlu diingat bahwa P3B yang berlaku sekarang, sebagian berasal dari hasil perundingan tahun 1970-an dan 1980-an. Pada mas tersebut issue yang menyangktu PSC dalam hubungannya dengan PPh belum muncul.
Berdasarkan ariff branch profit tax yang berlaku terhadap industri migas P3B yang sekarang dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok besar, yaitu :
a. P3B yang mengecualikan tarif branch profit tax dalam P3B tersebut terhadap BUT yang bergerak dibidang migas, artinya tarif yang lebih rendah tidak berlaku apabila BUT tersebut bergerak di industri migas. P3B dalam kelompok ini memberikan proteksi terhadap bagian pemerintah, dalam hal ini Pertamina, karena dengan demikian maka bagian yang 85 % dapat dijamin. P3B yang termasuk dalam kelompok ini adalah P3B dengan Australia, Austria, Bulgaria, Czecko, Hongaria, Luxembourg, Philipina, Polandia, Afrika Selatan, Sudan, Syria, Taiwan, Tunisia, Uni Emirat Arab, Ukraina, Jerman Serikat, Uzbekistan, Venezuela, Vietnam.
b. PBB yang mengecualikan tarif P3B terhadap PSC yang ditandatangani pada tanggal 31 Desember 1983 atau sebelumnya. P3B yang termasuk dalam golongan ini hanya memberi proteksi kepada kontrak yang ditandatangani pada atau sebelum sebelum 31 Desember 1983, jadi untuk kontrak yang ditandatangani sesudahnya akan tunduk kepada tarif yang lebih rendah berdasarkan P3B, sehingga bagian Pertamina akan kurang dari 85 %. P3B yang masuk dalam kelompok ini adalah P3B dengan : Belgia, Kanada, Denmark, Finlandia, India, Italia, Korea, Belanda, Norwegia, Pakistan, Romania, Spanyol, Swedia, Swiss, Inggris, Jerman dan Perancis. P3B dengan Perancis dan Jerman tidak mengatur khusus tentang migas, sehingga perlakuannya disamakan dengan industri lain.
c. P3B yang menganut prinsip “most favoured nation clause” yaitu tarif branch profit tax yang berlaku untuk migas harus sama dengan tarif yang berlaku untuk negara ketiga; ini berarti bila tarif tersebut lebih rendah daripada 20 % maka tarif yang sama juga berlaku untuk perusahaan yang berdomisili di negara yang termasuk dalam kelompok ini. P3B yang termasuk dalam kelompok ini adalah P3B dengan Jepang, Malaysia, dan Singapura.
Disamping itu terdapat kelompok P3B yang berbeda dengan yang disebutkan sebelumnya, namun dari segi pengenaan pajak atas branch profit tax masuk dalam kategori pertama karena perlakuannya merujuk kepada undang-undang domestik masing – masing negara yaitu P3B dengan Selandia Baru, Srilanka, dan Thailand.
Ketentuan tentang tarif branch profit tax untuk migas yang beragam akan mempengaruhi besarnya net split apabila penerimaan negara bukan pajak dan penerimaan negara berupa pajak dalam Kontrak Kerja Sama dianggap sebagai satu kesatuan. Itulah sebabnya dalam asumsi yang diberikan dalam makalah ini adalah bahwa kedua jenis penerimaan tersebut merupakan hal yang terpisah, tidak seperti berdasarkan undang – undang yang lama. Hal ini akan menyederhanakan masalahnya. Jadi misalnya kontraktor PSC adalah perusahaan yang berdomisili di negara P3B dengan tarif branch profit tax lebih rendah daripada 20 % maka kekurangannya diimbangi dengan besarnya bagian pemerintah.
Mungkin hal ini akan menimbulkan diskriminasi terhadap perusahaan yang berdomisili di negara – negara yang tarif branch profit tax untuk migas dikecualikan dari tarif P3B. langkah yang bisa ditempuh adalah dengan mengubah ketentuan dalam P3B bahwa tarif branch profit tax berdasarkan P3B berlaku untuk semua kegiatan usaha. Pengalaman menunjukkan bahwa mengubah suatu ketentuan dalam suatu P3B yang sifatnya menguntungkan perusahaan akan lebih mudah dari segi political will negara – negara yang bersangkutan.
5. PPh atas expatriates
Kegiatan usaha di indsutri hulu yang dilaksanakan oleh perusahaan asing yang menyeb
abkan mobilisasi tenaga asing yang didatangkan dari berbagai ating, sesuai dengan keahlian dan dengan kebutuhan perusahaan yang bersangkutan untuk menunjang keahliannya di Indonesia. Hal ini akan membawa implikasi perpajakan di Indonesia, tergantung kepada jangka waktu para expatriate tersebut berada di Indonesia. Faktor lain yang juga harus dipertimbangkan adalah status pajak daripada expatriates sebelum berada di Indonesia, artinya mereka subjek pajak ating mana sesaat sebelum ating ke Indonesia. Faktor ini penting untuk menentukan P3B yang dipakai sebagai acuan dalam rangka menentukan perlakuan pajak penghasilan terhadap para expatriates tersebut.
Untuk keperluan analisis ada tiga situasi yang perlu dibahas dari segi perlakuan pajak penghasilan yaitu :
a. seorang expatriate berada di Indonesia selama jangka waktu yang lebih pendek daripada jangka waktu yang diatur dalam P3B. Dalam rangka kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan luar negeri seringkali terjadi bahwa perusahaan tersebut menempatkan beberapa ekspatriate ke Indonesia sesuai dengan kebutuhannya. Hal ini akan membawa implikasi perpajakan bagi expatriates yang bersangkutan. Apabila mereka adalah subyek pajak di negara yang mempunyai P3B dengan Indonesia maka untuk menentukan Indonesia mempunyai hak pemajakan atas gaji yang mereka terima, ketentuan di dalam P3B yang bersangkutan yang mengatur tentang “dependent personal services” harus disimak. Dalam hal demikian terdapat tiga faktor yang harus dipertimbangkan yaitu :
i) jangka waktu keberadaan expatriates di Indonesia; dan
ii) apakah gajinya dibayar oleh subyek pajak di Indonesia; dan
iii) apakah gajinya dibebankan kepada BUT yang ada di Indonesia.
Ketiga syarat tersebut harus dilihat sebagai syarat yang kumulatif, artinya apabila jawaban dari ketiga pertanyaan tersebut adalah egative, maka gaji yang diterima expatriates selama bekerja di Indonesia tidak dikenakan pajak di Indonesia. Misalnya seoarang expatriate berada di Indonesia untuk jangka waktu kurang dari tes waktu sebagaimana diatur di dalam P3B. Tes selanjutnya untuk menentukan apakah yang bersangkutan dikenakan pajak di Indonesia adalah apakah gajinya dibayar oleh subyek pajak Indonesia yang bertindak sebagai wakil dari perusahaan tempat ia bekerja, atau kalau tidak gajinya dibebankan kepada BUT dari perusahaan tempat expatriate itu bekerja. Apabila jawaban atas kedua pertanyaan yang terakhir disebut adalah egative maka gajinya selama ia berada di Indonesia tidak dipungut PPh.
Sebaliknya apabila salah satu dari jawaban atas kedua pertanyaan itu positif maka hak pemajakan atas gaji expatriate berada di Indonesia kurang dari jangka waktu tersebut maka atas gaji yang diterima selama ia berada di Indonesia akan dikenakan PPh Pasal 26 yaitu 20 %.
b. seorang expatriate berada di Indonesia selama jangka waktu melebihi jangka waktu sebagaimana diatur di dalam P3B.
Dengan merujuk kepada ketentuan standar sebagaimana dikemukakan di butir a, maka dalam hal seorang expatriate berada di Indonesia melebihi tes waktu yang diatur dalam di dalam P3B maka hal pemajakan berada ditangan Indonesia, tanpa mempertimbangkan lagi dua syarat yang lain. Misalkan tes waktu yang diatur dalam P3B adalah 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan bila jangka waktu itu dilewati maka berdasarkan undang – undang domestik expatriate yang bersangkutan dikenakan PPh Pasal 17 sebagai WP dalam negeri.
Dalam situasi seperti ini, terutama pada tahun pertama keberadaanya di Indonesia, seorang expatriate akan terjebak dalam masalah “domisili rangkap”. Dari sudut pandang Undang – Undang Pajak Penghasilan, expatriate yang bersangkutan akan dianggap sebagai “Wajib Pajak dalam negeri” sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf a. Disisi lain dari sudut pandang negara asalnya sebelum berada di Indonesia , ia juga dianggap sebagai wajib pajak dalam negeri.
Dalam hal demikian , maka untuk menentukan expatriate tersebut wajib pajak dalam negeri dari salah satu negara, P3B memberikan aturan untuk memecahkan domisili rangkap tersebut.
Dalam situasi yang demikian, yang pertama – tama dilihat adalah di negara manakah seseorang mempunyai rumah tetap (permanent home). Dalam tahun pertama kehadirannya di Indonesia, hampir dipastikan bahwa permanent homenya berada di negara aslinya. Seandainya expatriate tersebut mempunyai permanent home di dua negara, maka tes selanjutnya adalah menentukan dimana pusat kepentingan pribadinya berada (center of vital interest)
Apabila negara dimana pusat kepentingan pribadinya (center of vital interest) tidak dapat ditentukan, maka diterapkan test selanjutnya yaitu dinegara dimana ia biasa tinggal.
Dalam hal tes yang terakhir ini tidak memecahkan masalah, maka diterapkan tes selanjutnya, yang beberapa P3B menerapkan tes kewarganegaraan sebelum diterapkan prosedur persetujuan bersama (mutual agreement procedur)
c. Seorang expatriate yang berdomisili di negara – negara yang tidak mempunyai P3B dengan Indonesia.
Apabila expatriates yang dipekerjakan di Indonesia berasal dari negara yang tidak memiliki P3B dengan Indonesia, maka ketentuan dalam Undang – Undang Pajak Penghasilan berlaku sepenuhnya. Jadi apabila yang bersangkutan berada di Indonesia kurang dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka akan diperlakukan sebagai Wajib Pajak luar negeri sehingga semua penghasilan yang bersumber dari Indonesia dikenakan pajak berdasarkan Pasal 26.
Sebaliknya apabila expatriate tersebut berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, ia akan diperlakukan sebagai wajib pajak dalam negeri dan karenanya akan dikenakan pajak atas semua penghasilannya dari seluruh dunia (world wide income).
Kesimpulan
Beberapa kesimpulan dapat ditarik dari uraian yang disajikan di atas, dengan bertitik tolak kepada perlakuan pajak yang netral (tax neutral), sesuai dengan karakteristik dari industri migas. Hal ini perlu dipertimbangkan mengingat aturan pelaksanaan dari Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 sampai makalah ini ditulis belum ada.
Disamping itu perlu diperhatikan bahwa dalam hubungannya dengan prinsip neutrality tersebut perlakuan pajak di industri migas itu sendiri harus sebagai lex specialis terhadap ketentuan umum.
Disisi lain aturan – aturan umum yang tidak bertentangan dengan tax neutrality tetap diberlakukan.
Berdasarkan hal – hal tersebut maka terdapat dua kelompok besar aturan – aturan di bidang pajak penghasilan yang berkaitan dengan kegiatan usaha hulu dari pengusahaan migas dilihat dari sisi perpajakan internasional.
1.Dalam rangka penerapan ring fencing kontraktor minyak asing tidak harus membentuk perusahaan baru seperti yang selama ini berlangsung karena akan menimbulkan dapak yang kurang menguntungkan bagi kontraktor yang bersangkutan. Prinsip ring fencing tetap diterapkan tetapi dengan pendekatan yang berbeda. Pendekatan pertama dari sisi yuridis fiskal adalah bahwa satu wilayah kerja dikenakan pajak secara terpisah apabila perusahaan yang bersangkutan mempunyai lebih dari satu wilayah kerja. Sejalan dengan pendekatan ini, perlu diimbangi dengan mekanisme pengawasan atas pembebanan biaya termasuk perhitungan cost recovery yang sebaiknya diwajibkan untuk diaudit, sebagaimana yang dilakukan selama ini.
2. Perlakuan pajak yang berkaitan dengan perpajakan internasional secara umum yang sifatnya tidak bertentangan dengan prinsip tax neutral terhadap industri migas di usaha hulu tetap diberlakukan. Dengan perkataan lain, aturan yang berlaku umum juga berlaku bagi indusri ini, tanpa memberi perlakuan khusus, seperti misalnya tarif branch profit tax, perlakuan terhadap expatriate, dll.
Incoming search terms:
pajak internasional,makalah pajak internasional,perpajakan internasional,makalah perpajakan internasional,pajak internasional adalah,ATURAN-ATURAN UMUM pph tahun 2011,Undang-undang No 22 tahun 2001,aspek perpajakan internasional,makala mengapa pajak harus berdasarkan undang-undang,makalah tentang uu no 22 tahun 2001
http://www.klinik-pajak.com/2008/aspek-pajak-internasional-dalam-undang-%E2%80%93-undang-no-22-tahun-2001.html
KASUS PAJAK GANDA INTERNASIONAL
Oleh: Wiji Raharjo D3 Anggaran Absen:29
Kasus
Seorang berkewarganegaraan Indonesia berdomisili di Australia. Ia memiliki perusahaan di Fillipina. Negara manakah yang berhak memungut pajak darinya?
Penjelasan
Perkembangan yang terjadi saat ini menunjukkan peningkatan hubungan antarmasyarakat bangsa dari berbagai penjuru hingga membuat batas-batas negara memudar. Hal itu terbukti pada kasus ini. Dimana seorang berkewarganegaraan Indonesia yang berdomisili di Australia dan memiliki perusahaan di Fillipina. Untuk memahami kasus ini, kita harus memulai mengkaji dari pengertian pajak ganda internasional. Menurut Volkenbond (League of Nation), pajak ganda internasional dapat terjadi jika pajak-pajak dari dua negara atau lebih saling menindih sedemikian rupa sehingga orang-orang yang dikenakan pajak di negara-negara lebih dari satu, memikul beban pajak lebih besardaripada jika mereka dikenakan pajak di satu negara saja. Penyebabnya, tiap-tiap negara yang berdaulat di dunia ini mempunyai kebebasan untuk menentukan asas mana yang akan mereka gunakan terhadap objek dan subjek pajak internasional yang akan dikenainya. Hal itu memungkinkan pemberlakuan dua atau lebih system/tata hukum dari negara-negara yang berlainan terhadap subjek pajak tertentu pada saat yang sama. Selanjutnya. Suatu negara dapat memungut pajak apabila memiliki hubungan ekonomi dengan wajib pajak. Hubungan ekonomi itu adalah: 1) karena dalam suatu negara terdapat sumber pendapatan seseorang (yang berdomisili di negara lain), 2) karena dalam wilayah suatu negara terdapat seluruh (bagian dari) kekayaan seseorang (yang berdomisili di negara lain), 3) karena hak-hak atas bagian dari suatu kekayaan di suatu negara (milik orang yang berdomisili di negara lain) hanya dapat digunakan di negara itu saja, atau 4) karena kekayaan dikonsumsi (atau digunakan lain) dalam suatu negara (tempat seseorang bertempat tinggal), yaitu negara domisili. Menurut communis opinion doctorum, hubungan yang terkuat adalah yang ke-1 dan ke-4. Maka dari itu, negara-negara yang bersaing kebanyakan dari negara debitur sumber) dan negara kreditur (domisili). Seperti disebutkan di atas, bahwa pajak berganda ini hanya da[at terjadi apabila negara kreditur atau debitur menggunakan asas pajak yang berbeda terhadap suatu Tatbestand (sasaran pengenaan pajak). Dalam kasus ini harus dilihat dulu asas apa yang digunakan oleh ketiga negara. Dalam kasus ini ketiga negara dimisalkan menggunakan asas yang berbeda. Misalnya, Indonesia menerapkan asas kebangsaan, Australia menerapkan asas domisili dan Fillipina ,menerapkan asas sumber, maka pengenaan pajak terhadap penghasilan orang tersebut dapat dikenakan oleh Indonesia, Australia maupun Fillipina. Hal ini dapat ditunjukkan dengan gambar berikut: